Pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap korporasi yang telah terdaftar di pasar modal dengan menerapkan kewajiban audit legal. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam operasional bisnis mereka.
Rencana Kewajiban Audit Legal
Rencana kewajiban audit legal ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Hukum, yang saat ini sedang dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Draf tersebut bukan merupakan aturan turunan dari undang-undang yang ada, melainkan bentuk atribusi untuk melaksanakan kewenangan Presiden RI dalam pembinaan hukum.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, calon beleid ini akan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap setiap norma hukum yang berlaku melalui audit hukum yang komprehensif.
Pelaksanaan audit hukum dianggap krusial dalam mengantisipasi potensi pelanggaran hukum, seperti tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan investasi. Kehadiran Perpres ini diharapkan dapat mencegah terjadinya berbagai pelanggaran tersebut.
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Harvardy M. Iqbal, menyampaikan, pihaknya telah mengadakan beberapa kali diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan BPHN Kemenkumham dan kementerian terkait untuk membahas rancangan peraturan ini.
Tujuan Kewajiban Audit Legal
Tujuan dari kewajiban audit legal adalah untuk meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.
Audit legal akan mencakup pemeriksaan dokumen hukum perusahaan, termasuk perizinan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan. Hasil audit ini diharapkan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam mempertanggungjawabkan keputusan dan kegiatan mereka kepada publik dan penegak hukum.
Audit Legal Meningkatkan Valuasi Bisnis dan Investor
Harvardy juga menyatakan bahwa kepatuhan hukum yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan valuasi bisnis, khususnya dalam menarik investor.
ASAHI berharap Perpres ini dapat segera diberlakukan saat pemerintahan baru dimulai, dengan prioritas pada perusahaan yang memiliki kewajiban audit laporan keuangan, seperti emiten dan perusahaan yang terkait dengan pengerahan dana masyarakat, termasuk BUMN, BUMD, Perum, dan perusahaan asing (PMA).
Standarisasi Biaya Audit Legal
ASAHI juga mengusulkan adanya standarisasi biaya audit legal yang disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha, serta mengusulkan pemberian insentif atau reward bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajiban ini, alih-alih langsung memberlakukan sanksi bagi yang belum memenuhi.
Tingkatkan kepastian hukum perusahaan Anda dengan jasa Legal Audit dan Legal Due Diligence kami. Tim Hukum CSI Consultant, terdiri dari pengacara berpengalaman dan Certified Legal Auditor, siap melakukan analisis mendalam untuk memastikan kepatuhan hukum dan mengidentifikasi risiko. Dengan layanan kami, Anda akan memperoleh panduan jelas mengenai potensi masalah hukum yang mungkin mempengaruhi perusahaan Anda. Hubungi kami untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut.
CSI Consultant, firma hukum dan konsultan terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam pengurusan legal audit, legal due diligence, ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan hukum.
Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini. Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Sumber: Kontan.
Your Comment
Leave a Reply Now