To read the English version of this article, please click here.
Pemerintah Indonesia memperkenalkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan. Rancangan Peraturan ini menekankan upaya pemerintah untuk menegakkan kepatuhan oleh badan hukum, badan usaha, dan badan publik melalui kewajiban audit hukum (legal audit).
Kewajiban Legal Audit
Perusahaan harus menunjuk auditor hukum bersertifikat untuk meninjau operasional, mengidentifikasi celah kepatuhan, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Rancangan Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kewajiban audit hukum perlu dilakukan oleh semua badan usaha, badan hukum, termasuk lembaga publik di Indonesia dan setiap organisasi non-pemerintah yang didanai oleh anggaran negara atau daerah.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, calon beleid ini akan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap setiap norma hukum yang berlaku melalui audit hukum yang komprehensif.
Pelaksanaan audit hukum dianggap krusial dalam mengantisipasi potensi pelanggaran hukum, seperti tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan investasi. Kehadiran Perpres ini diharapkan dapat mencegah terjadinya berbagai pelanggaran tersebut.
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Harvardy M. Iqbal, menyampaikan, pihaknya telah mengadakan beberapa kali diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan BPHN Kemenkumham dan kementerian terkait untuk membahas rancangan peraturan ini.
Legal Audit Tingkatkan Valuasi Bisnis dan Investor
Legal audit akan mencakup pemeriksaan dokumen hukum perusahaan, termasuk perizinan, KBLI, hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
Laporan legal audit diharapkan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam mempertanggungjawabkan keputusan dan kegiatan mereka kepada publik dan penegak hukum.
Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) mengusulkan standarisasi biaya audit hukum sesuai kemampuan pelaku usaha dan pemberian insentif bagi yang memenuhi kewajiban, alih-alih langsung memberlakukan sanksi bagi yang belum memenuhi.
Mengapa bisnis di Indonesia harus siap untuk Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum?
Seiring revisi Rancangan Peraturan ini, bisnis entitas harus tetap terinformasi dan siap untuk pelaksanaannya. Kami menyarankan klien segera memperkuat kepatuhan dan meninjau operasional saat ini guna menghadapi regulasi yang akan datang. Meski ruang lingkup audit belum jelas, peningkatan langkah-langkah kepatuhan sebaiknya dimulai dari sekarang.
Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi partner dan tim auditor hukum kami di bawah ini yang siap membantu Anda. Tingkatkan kepatuhan hukum perusahaan Anda dengan Legal Audit dan Legal Due Diligence.
Contacts
Siti Muhyinatun M, S.H., C.LA., C.DPO., C.LDSP
Director
mey@csiconsultant.co.id
Dr. Eko Ariyanto, S.H., M.H., CPL., CLA., CPM.
Litigation Cooperation Partner
Dr. Setiyono, S.H., M.H., CPArb., CPA.
Litigation Cooperation Partner
CSI Consultant, firma hukum dan konsultan terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam pengurusan legal audit, legal due diligence, ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan hukum.
Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini. Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Join Discussion
1 Comment
Your Comment
Leave a Reply Now