Apakah Direksi Bertanggung Jawab Ketika Keputusan Bisnis Merugikan Perusahaan?
Ikhtisar
Dalam struktur perusahaan, Direksi memainkan peran krusial dalam menentukan arah dan kelangsungan bisnis melalui keputusan-keputusan strategis. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: Sejauh mana Direksi bertanggung jawab ketika keputusan yang diambil justru menyebabkan kerugian bagi perusahaan? Artikel ini mengulas aspek hukum terkait tanggung jawab Direksi serta pertimbangan penting yang mempengaruhi pertanggungjawaban tersebut.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”).
Ketentuan Mengenai Wewenang Dan Tanggung Jawab Direksi
Sebagaimana definisi yang diatur dalam Pasal 1 Angka 5 UUPT, Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Tanggung jawab Direksi untuk menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan ditegaskan dalam Pasal 92 Ayat (1) UUPT. Pasal 92 Ayat (2) UUPT lebih lanjut mengatur bahwa Direksi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, selama masih berada dalam batas-batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
- Fiduciary Duty
Menurut pendapat M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, Fiduciary Duty diartikan “wajib dipercaya”. “Wajib dipercaya” artinya, setiap anggota Direksi selamanya “dapat dipercaya” (must always bonafide) serta selamanya harus “jujur” (must always be honest) dalam melaksanakan tugasnya.
Prinsip Fiduciary Duty sendiri telah diterapkan dalam Pasal 97 Ayat (2) UUPT, yang mengatur bahwa setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Tanggung Jawab Direksi Atas Keputusan Bisnis Yang Merugikan Perusahaan
Pada prinsipnya, apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya, anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat (3) UUPT.
Selain itu, tanggung jawab ini bersifat tanggung renteng bagi seluruh anggota Direksi jika terdiri dari lebih dari satu orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat (4) UUPT.
Namun demikian, dalam proses berbisnis, terdapat doktrin penting yang dikenal sebagai Business Judgment Rule. Secara sederhana, Business Judgment Rule adalah doktrin yang melindungi Direksi dari tanggung jawab hukum atas kerugian yang diderita perusahaan akibat keputusan bisnis, asalkan keputusan tersebut diambil dengan itikad baik (good faith), kehati-hatian (due care), dan penuh tanggung jawab (accountable).
Penerapan doktrin Business Judgment Rule di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 97 Ayat (5) UUPT, yang mengatur bahwa anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan jika dapat membuktikan bahwa:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Kesimpulan
Direksi memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola perusahaan dan harus bertindak dengan itikad baik serta kehati-hatian sesuai dengan UUPT. Jika keputusan yang diambil menyebabkan kerugian, Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kesalahan atau kelalaian mereka.
Namun, doktrin Business Judgment Rule memberikan perlindungan hukum bagi direksi, asalkan keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.
Dengan demikian, Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika mereka dapat membuktikan bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan, dalam hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 97 Ayat (5) UUPT.
CSI Consultant, firma hukum dan konsultan terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam pengurusan legal audit, legal due diligence, ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan hukum.
Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini. Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now