Aturan Baru: Sanksi Bagi Perseroan yang Tidak Melaporkan Data Tahunan

Aturan Baru: Sanksi Bagi Perseroan yang Tidak Melaporkan Data Tahunan

Aturan Baru: Sanksi Bagi Perseroan yang Tidak Melaporkan Data Tahunan

Sebelumnya kami telah membahas sedikit tentang SABH pada tulisan Penegasan Pelaporan RUPS oleh Ditjen AHU dan Dampaknya bagi Perseroan.

Seperti yang kita ketahui, untuk mengoptimalkan pelaksanaan berbagai layanan hukum yang berkaitan dengan pendirian Perseroan serta untuk memastikan transparansi, efektivitas, dan fleksibilitas yang lebih besar, Menteri Hukum (“Menteri”) kini telah menerbitkan Peraturan Menkum No. 49 Tahun 2025 (“Permenkum 49/2025”).

Permenkum 49/2025 memiliki judul yang sama dengan Permenkumham 21/2021 dan secara resmi mulai berlaku pada 17 Desember 2025, sehingga mencabut kerangka sebelumnya. Namun, setiap permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang diajukan sebelum diberlakukannya Permenkum 49/2025 dan masih dalam proses akan tetap dikelola sesuai dengan ketentuan Permenkumham 21/2021.

Kerangka hukum baru ini mengenalkan penguatan kewajiban pengungkapan kepemilikan manfaat sebagai kunci penting. Oleh karena itu, Perseroan persekutuan modal kini wajib mengidentifikasi setiap individu yang memiliki kendali atas atau memperoleh manfaat dari entitas terkait. Selain itu, Permenkum 49/2025 juga kini mewajibkan Perseroan persekutuan modal untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).

Perli diingat pentingnya perubahan regulasi ini bagi seluruh Perseroan dan pemangku kepentingan. Untuk itu, artikel ini akan menjabarkan ringkasan ketentuan dalam Permenkum 49/2025, khususnya terkait hal-hal berikut:

  1. Persyaratan Dokumen Terbaru untuk Pendirian Perseroan;
  2. Ketentuan yang diubah mengenai Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan; serta
  3. Kewajiban Pelaporan dan Sanksi Administratif.

Persyaratan Dokumen Terbaru untuk Pendirian Perseroan

Permenkum 49/2025 tetap mempertahankan persyaratan pendaftaran Perseroan sesuai Permenkumham 21/2021, yaitu dokumen harus diajukan melalui SABH oleh notaris beserta dokumen pendukung terkait. Termasuk mengenalkan persyaratan dokumentasi tambahan yang wajib, khususnya bagi Perseroan persekutuan modal. Hal ini berarti bahwa notaris kini juga wajib mengajukan dokumen kepemilikan manfaat tambahan (secara bersama-sama “Dokumen Kepemilikan Manfaat”), yang mencakup hal-hal berikut:

  1. Surat kuasa yang diberikan oleh dewan direksi terkait (“Direksi”) kepada notaris;
  2. Pernyataan Direksi yang mengidentifikasi nama pemilik manfaat terkait; dan
  3. Surat persetujuan dari pemilik manfaat.

Dokumen Kepemilikan Manfaat tersebut juga harus disimpan oleh notaris terkait. Kemudian, Permenkum 49/2025 juga menegaskan bahwa Menteri, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Direktur Jenderal”), akan menerbitkan surat keputusan yang menyetujui pengesahan pendirian Perseroan persekutuan modal setelah menerima permohonan melalui SABH, yang kemudian harus dicetak oleh notaris terkait. Namun, Permenkum 49/2025 telah menghapus ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Permenkumham 21/2021, yang mewajibkan surat keputusan tersebut dicetak pada kertas putih ukuran F4/folio.

Ketentuan yang diubah terkait Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan

Permenkumham 21/2021 dan Permenkum 49/2025, keduanya memperbolehkan perubahan pada AD dan data Perseroan. Namun, Permenkum 49/2025 telah merevisi prosedur hukum yang berlaku terkait perubahan tersebut. Apabila sebelumnya Permenkumham 21/2021 mewajibkan pendaftaran kepada Menteri untuk setiap perubahan AD atau data Perseroan, kini Permenkum 49/2025 mengganti konsep pendaftaran tunggal tersebut dengan mekanisme ganda. Melalui mekanisme ini, pengajuan dilakukan melalui Direktur Jenderal, di mana perubahan tertentu memerlukan persetujuan Menteri atau cukup melalui penyampaian pemberitahuan saja.

Kategori perubahan AD yang memerlukan persetujuan berdasarkan Permenkum 49/2025 tetap sama dengan kategori yang sebelumnya wajib didaftarkan menurut Permenkumham 21/2021. Seperti perubahan nama Perseroan, tempat kedudukan, tujuan dan maksud, status Perseroan, dan sebagainya. Sementara itu, berdasarkan Permenkum 49/2025 perubahan AD lainnya yang sebelumnya tunduk pada kewajiban pendaftaran, kini umumnya hanya memerlukan penyampaian pemberitahuan. Meskipun demikian, Permenkum 49/2025 tidak menjelaskan secara tegas apakah perubahan yang dilakukan pada data Perseroan akan mengikuti mekanisme persetujuan atau pemberitahuan.

Permenkum 49/2025 memberikan penegasan bahwa setiap permohonan perubahan wajib menyertakan unggahan salinan akta perubahan dan/atau dokumen pendukung lainnya yang relevan. Selain itu, Permenkum 49/2025 memperkenalkan berbagai jenis dokumen pendukung yang meliputi poin-poin di bawah ini:

  1. Notula Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terkait perubahan AD atau Keputusan pemegang saham yang diambil di luar RUPS.
  2. Akta pemindahan hak atas saham
  3. Surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait yang berwenang menerbitkan izin usaha yang bersangkutan.
  4. Bukti pengumuman dalam satu surat kabar.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseoran, neraca Perseroan untuk tahun buku berjalan, atau bentuk bukti setor modal lain yang dapat diterima.
  7. Surat keterangan yang mengonfirmasi alamat lengkap Perseroan, yang diterbitkan oleh pengelola Gedung atau Lembaga berwenang terkait.
  8. Penetapan atau Keputusan mengenai perubahan nama pemegang saham, yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
  9. Laporan keuangan tahunan.
  10. Dokumen Kepemilikan Manfaat Perseroan.

Kewajiban Pelaporan dan Sanksi Administratif

Permenkum 49/2025 tetap memberlakukan kewajiban Perseroan pereorangan untuk menyampaikan laporan keuangan. Namun, peraturan tersebut juga mewajibkan Direksi Perseroan persekutuan modal untuk menyerahkan laporan tahunan yang telah disetujui dalam RUPS kepada Menteri melalui SABH. Penyerahan laporan ini harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan akta notaris. Direksi juga wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan tersebut dalam RUPS paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan. Dengan memuat sekurang-kurangnya informasi berikut:

  1. Laporan keuangan yang mencakup setidaknya neraca akhir tahun (dengan angka komparatif dari tahun buku sebelumnya), laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
  2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan
  3. Laporan mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
  4. Rincian permasalahan yang muncul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
  5. Laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris (“Komisaris”) selama tahun buku terakhir.
  6. Nama-nama anggota Direksi dan Komisaris.
  7. Gaji dan tunjangan anggota Direksi, serta gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Direksi Perseroan Persekutuan modal untuk tahun buku terakhir.

Setiap kegagalan untuk menyampaikan laporan tahunan, sebagaimana diwajibkan berdasarkan Permenkum 49/2025, dapat mengakibatkan penerapan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses ke SABH di masa mendatang.

Kesimpulan dan Poin Penting

Secara keseluruhan, Permenkum 49/2025 menandai transisi menuju sistem administrasi Perseroan yang lebih terstruktur dan transparan. Hal ini dicapai dengan penguatan pengungkapan kepemilikan manfaat, penyempurnaan proses persetujuan, dan pemberitahuan untuk perubahan, serta penerapan kewajiban pelaporan yang lebih jelas bagi Perseroan persekutuan modal.

Dengan tetap mempertahankan sistem pendaftaran inti yang diatur Permenkumham sebelumnya, Permenkum 49/2025 meningkatkan tanggung jawab kepatuhan bagi Perseroan dan notaris. Khususnya melalui penambahan dokumen wajib tambahan dan pelaporan tahunan, dengan sanksi administratif berfungsi sebagai mekanisme penegakannya.


CSI Consultant membantu perusahaan Anda dalam merancang dan menyusun pelaporan RUPS, dan penerapan Good Corporate Governance/Tata Kelola. Dengan berbagai layanan hukum, seperti proses likuidasi, manajemen risiko, business planlegal auditdue diligence, serta pemenuhan kewajiban kepatuhan hukum.

Dapatkan strategi dan solusi berkelanjutan untuk bisnis Anda bersama CSI Consultant.

Bagaimana kami dapat membantu Anda? Hubungi WhatsApp Business kami atau admin@csiconsultant.co.id

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
X (Twitter)
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Penerapan dan Assessment Good Corporate Governance (GCG) sesuai POJK48/2024
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *