Penerapan dan Assessment Good Corporate Governance (GCG) sesuai POJK48/2024

Penerapan dan Assessment Good Corporate Governance (GCG) sesuai POJK48/2024

Penerapan dan Assessment Good Corporate Governance (GCG) sesuai POJK48/2024

Outline pendampingan dan penyusunan pengkinian kebijakan GCG dan Pelaksanaan Assessment GCG sesuai ketentuan POJK 48/2024 dan SEOJK 28/SEOJK.06/2025.

Landasan Hukum

  1. POJK No. 48 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, PVML.
  2. SEOJK No. 28/SEOJK.06/2025 Tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, PVML.

Tujuan Penerapan

  1. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan.
  3. Melindungi kepentingan pemegang saham, konsumen, dan regulator.

Prinsip Dasar GCG

  1. Transparansi
  2. Akuntabilitas
  3. Responsibilitas
  4. Independensi
  5. Kewajaran (fairness)

Struktur Tata Kelola

  • RUPS
  • Direksi
  • Dewan Komisaris
  • Komite pendukung
  • Fungsi Kepatuhan, Audit Internal, dan Manajemen Risiko

Kebijakan & Pedoman Internal

  • Pedoman Tata Kelola (GCG Manual)
  • Kode Etik dan Kode Perilaku
  • Kebijakan Konflik Kepentingan
  • Whistleblowing System
  • Kebijakan Manajemen Risiko

Penerapan & Dokumentasi

Risiko Ketidakpatuhan

Poin-poin Penerapan GCG POJK 48 Tahun 2024

Tabel Kewajiban Ketentuan Peralihan POJK 48 Tahun 2024

Laporan Penerapan GCG SEOJK 28/2025

Transparansi atas Penerapan GCG SEOJK 28/2025

Self-assessment atas Penerapan GCG SEOJK 28/2025

Pendekatan Layanan Kami

Gap analysis berbasis POJK No. 48 Tahun 2024 dan SEOJK No.28 Tahun 2025.
Penyusunan kebijakan dan SOP.
Review struktur Direksi dan Komisaris.
Pendampingan evaluasi GCG.
Compliance yang proporsional dan defensible.

Dapatkan strategi dan solusi berkelanjutan untuk bisnis Anda bersama CSI Consultant.

Bagaimana kami dapat membantu Anda? Hubungi WhatsApp Business kami atau admin@csiconsultant.co.id

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
X (Twitter)
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Aturan Baru: Sanksi Bagi Perseroan yang Tidak Melaporkan Data Tahunan Penegasan Pelaporan RUPS oleh Ditjen AHU dan Dampaknya bagi Perseroan
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *