Tiket Konser Coldplay apa dampaknya untuk pajak?
Siap-siap, para penggemar Coldplay! Tur “Music of the Spheres World Tour” yang dinantikan akan hadir di Indonesia pada tanggal 15 November 2023. Setelah pembatalan konser mereka di Jakarta pada tahun 2017, band asal Inggris ini siap mengguncang panggung sekali lagi.
Antusiasme dan Desas-desus
Mei lalu dunia online Indonesia sedang ramai dengan desas-desus mengenai tingginya tarif pajak pada tiket konser Coldplay. Para penggemar khawatir dengan informasi yang beredar mengenai harga tiket dan biaya tambahan.
Kategori Tiket dan Harganya
Konser ini menawarkan 11 kategori tiket, dengan harga mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 11.000.000 untuk kategori premium.
Pengecualian Pajak dan Biaya Tambahan
Perlu diperhatikan bahwa harga tiket yang disebutkan sebelumnya belum termasuk pajak hiburan sebesar 15% dan biaya 5%. Pajak hiburan ini termasuk dalam regulasi khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Klarifikasi Regulasi Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatasi kekhawatiran tersebut dengan menjelaskan bahwa regulasi pajak hiburan berada dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ini berarti DJP tidak mengatur pengenaan pajak untuk tiket konser Coldplay.
Pajak Hiburan dan UU HKPD
Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, dalam konferensi media terbaru, regulasi pajak hiburan ditangani oleh UU HKPD. Oleh karena itu, DJP tidak memiliki yurisdiksi atas pajak hiburan yang terkait dengan penjualan tiket konser Coldplay.
Hukum Pajak yang Terpisah
Yon Arsal, Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, mendukung pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa regulasi pajak hiburan sudah ditetapkan dalam UU HKPD. Pemerintah pusat, yang diwakili oleh DJP, tidak mengatur pajak hiburan dalam regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pentingnya Pelaporan
Meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pajak hiburan, data mengenai pajak tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah pusat. Pelaporan ini penting untuk menilai keterkaitan pajak dengan sektor lain seperti pariwisata, transportasi.
Apabila anda masih merasa memiliki kesulitan untuk mengurus pelaporan dan administratif perpajakan lainnya, khususnya Wajib Pajak yang memiliki usaha tertentu, CSI Consultant memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now