Pemerintah merilis aturan baru mengenai insentif pajak di Ibu Kota Negara (IKN) untuk menarik minat investor dan mendorong perekonomian di daerah. Terdapat 3 peruntukan Tax Holiday, yaitu:
- Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal;
Tax Holiday pengurangan PPh Badan 100% diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN atau daerah mitra. Berikut syaratnya:
Penanaman modal minimal 10 milliar rupiah dan harus dilakukan di bidang usaha yang memiliki nilai strategis, seperti:
- infrastruktur dan layanan umum,
- pembangunan pusat perbelanjaan,
- penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi,
- jasa perdagangan, dan jasa konstruksi.
Jangka waktu pemberian Tax Holiday bervariasi tergantung pada bidang usaha. Untuk bidang infrastruktur dan layanan umum, pemberian Tax Holiday dapat mencapai 30 tahun pajak.
- Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center
Pemberian Tax Holiday juga diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN. Bentuk Tax Holiday:
- Pengurangan PPh sebesar 100% dari jumlah PPh Terutang untuk penanaman modal di sektor perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah.
- pengurangan PPh yang diberikan sebesar 85%. Untuk penanaman modal pada sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; dana pensiun; pembiayaan; modal ventura; inovasi teknologi sektor keuangan; penjaminan; perdagangan/bursa komoditas internasional; bullion; pengelola dana perwalian; dan pengelolaan instrumen keuangan.
- Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Adanya pengurangan PPh Badan sebesar 100% untuk:
- Pelaku Usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke IKN.
- Wajib Pajak Dalam Negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya di IKN atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari IKN.
Inilah beberapa informasi penting tentang insentif Tax Holiday yang baru dirilis oleh pemerintah. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membangun bisnis Anda di Ibu Kota Negara.
Sumber:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
- Ini Daftar Tax Holiday bagi Pelaku Usaha IKN via Ortax.
Apabila anda masih merasa memiliki kesulitan untuk mengurus pelaporan dan administratif perpajakan lainnya, khususnya Wajib Pajak yang memiliki usaha tertentu, CSI Consultant memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now