Apakah kewajiban lapor SPT Tahunan secara otomatis berakhir saat seseorang meninggal dunia?
Kewajiban pajak subjektif seseorang akan berakhir pada saat meninggal dunia. Dengan berakhirnya kewajiban tersebut, NPWP Wajib Pajak dapat dihapus apabila ia tidak meninggalkan warisan atau warisan telah selesai dibagi segera setelah ia meninggal dunia.
Kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan sejak awal tahun pajak sampai dengan saat meninggal dunia dapat dilaksanakan oleh salah seorang ahli warisnya, sebelum permohonan penghapusan NPWP diajukan.
Apabila selama periode tersebut penghasilan neto Wajib Pajak masih di bawah PTKP maka ia tidak wajib lapor SPT Tahunan.
Namun, Jika Wajib Pajak tersebut meninggalkan warisan dan tidak langsung dibagikan kepada ahli waris, akan timbul subjek pajak baru yang dinamakan subjek:
“Warisan Belum Terbagi”
Secara sederhana, Subjek pajak Warisan Belum Terbagi (WBT) memiliki penjelasan seperti berikut:
- Subjek Pajak WBT berbeda dengan subjek pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
- Subjek pajak ini akan mewakili para ahli waris apabila warisan yang belum dibagikan tersebut masih menghasilkan penghasilan.
- Subjek pajak WBT bersifat sementara sampai dengan warisan tersebut selesai dibagikan kepada para ahli waris.
Untuk kemudahan pajak harta warisan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WBT menggunakan NPWP orang pribadi yang telah meninggal dunia, pemilik harta warisan dan dilaksanakan oleh salah seorang ahli warisnya sebagai wakil dari ahli waris lainnya.
Pihak yang mewakilki WBT antara lain:
- Salah seorang ahli waris.
- Pelaksana Wasiat.
- Pihak yang mengurus harta peninggalan.
Sebagai Wakil WBT, seseorang tidak hanya melaksanakan kewajibannya sebagai orang pribadi. Namun, mewakili WBT selama warisan tersebut belum selesai dibagi.
Berikut merupakan panduan dan timeline sebagai acuan yang harus dilakukan jika ditunjuk sebagai Wakil WBT:
Dalam hal, Pewaris Tidak Meninggalkan Warisan atau Warisan Telah Selesai Terbagi
Wakil Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang telah meninggal dunia, dengan cara:
- Dilakukan oleh keluarga sedarah atau karena ikatan perkawinan (semenda) sebagai Wakil WBT yang ditunjuk.
- Melampirkan Kartu Keluarga atau KTP Ahli Waris atau Wakil WBT tersebut.
- Wajib melampirkan:
- Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
- Salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.
- Surat pernyataan tidak meninggalkan warisan atau warisan telah terbagi.
Diajukan secara elektronik melalui portal Coretax DJP atau datang langsung ke KPP.
Dalam hal, Pewaris Meninggalkan Harta Warisan dan Belum Dibagikan
- Lakukan Perubahan data segera setelah pewaris meninggal dunia
Wakil WBT mendatangi KPP terdekat untuk melakukan perubahan data kategori NPWP dari Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT). Dokumen yang diajukan untuk perubahan data ini antara lain:- Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai Wakil WBT:
- Salinan surat keterangan sebagai ahli waris. (Jika diwakili oleh ahli waris)
- Salinan akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan. (Jika diwakili oleh pelaksana wasiat)
- Salinan dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan. (Jika diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan)
- Formulir perubahan data.
- Salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis.
- Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai Wakil WBT:
- Melakukan pelaporan SPT Tahunan
Sebagai Subjek WBT dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Wakil WBT dapat melakukan impersonating atau bertindak sebagai WBT di Coretax DJP dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan WBT, seperti menghitung, menyetor PPh terutang jika ada, dan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima WBT dalam satu tahun pajak melalui SPT Tahunan PPh.
Layaknya Wajib Pajak Orang Pribadi, kewajiban ini wajib dilakukan setiap tahun selama status WBT masih aktif. Kewajiban ini berhenti ketika:- NPWP telah dihapuskan, karena harta warisan telah selesai terbagi atau,
- NPWP ditetapkan sebagai nonaktif, karena harta warisan tidak lagi menghasilkan pendapatan atau penghasilan.
- Mengajukan Permohonan Nonaktif (Jika memenuhi syarat)
Dengan perubahan profil menjadi nonaktif, WBT dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan meskipun harta warisan belum selesai dibagi.
Syaratnya adalah Harta warisan tidak lagi menghasilkan pendapatan atau penghasilan.
Permohonan penetapan nonaktif diajukan melalui Coretax DJP oleh WBT setelah melakukan impersonating atau bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdekat. - Mengajukan Permohonan penghapusan NPWP
NPWP yang digunakan oleh WBT dapat dihapuskan dan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari harta warisan yang telah diterima beralih sepenuhnya kepada masing-masing ahli waris. Prosedur penghapusan NPWP diajukan oleh wakil WBT ke KPP tempat WBT terdaftar atau KPP terdekat dengan melampirkan dokumen pendukung. Lampirkan surat pernyataan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris, yang di dalamnya menyebutkan secara jelas siapa saja ahli warisnya. Selain itu, perlu dipastikan bahwa WBT tidak lagi memiliki utang pajak atau proses pemeriksaan atau penyidikan yang berjalan.
Dengan seluruh penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa NPWP orang yang meninggal tidak dapat otomatis dihapus.
Karena kematian hanya menghapus syarat subjektif sebagai Wajib Pajak, sementara syarat objektif, seperti masih adanya harta atau warisan yang belum terbagi, bisa saja tetap ada.
Selama warisan belum selesai terbagi, kewajiban perpajakan subjektif akan berpindah dari orang pribadi yang meninggal kepada subjek WBT (yang menggantikan para ahli waris) dengan tetap menggunakan NPWP orang pribadi yang telah meninggal tersebut.
DJP perlu memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan telah selesai. Selain itu, proses penghapusan NPWP WBT hanya dapat dilakukan melalui permohonan resmi dari ahli waris atau wakil WBT, disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
CSI Consultant adalah konsultan pajak, bisnis dan firma hukum terintegrasi di Jakarta. Membantu pelaku usaha dalam solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.
Dapatkan strategi dan solusi pajak harta warisan Anda bersama CSI Consultant.
Bagaimana kami dapat membantu Anda? Hubungi WhatsApp Business kami atau admin@csiconsultant.co.id
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
X (Twitter)
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now