Penting untuk dipahami bahwa likuidator dan kurator adalah dua profesi dengan kewenangan yang berbeda. Likuidator, secara spesifik, adalah pihak yang ditunjuk atau diangkat untuk bertindak sebagai penyelenggara likuidasi. Kewajiban utama yang melekat pada likuidator adalah melakukan pengaturan dan penyelesaian atas seluruh aset (budel) yang dimiliki oleh Perseroan.
Pembubaran Perseroan
Menurut Pasal 143 ayat (1) UU PT pembubaran perseoran adalah:
Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Adapun dasar pembubaran perseroan dapat mengacu pada ketentuan Pasal 142 ayat (1) UU PT, yang menyatakan bahwa pembubaran perseoran terjadi karena alasan berikut:
- berdasarkan keputusan RUPS;
- karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan;
- dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepilitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
- karena dicabutnya usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembubaran sebuah perseroan secara hukum mengimplikasikan kewajiban untuk melanjutkan ke proses likuidasi, yang harus dilaksanakan oleh likuidator atau kurator. Selama proses ini berlangsung, perseroan tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum apa pun, kecuali tindakan tersebut mutlak diperlukan untuk kepentingan pemberesan seluruh urusan perseroan dalam rangka likuidasi itu sendiri.
Peran Likuidator dalam Pembubaran Perseroan
Dalam pembubaran perseroan secara normatif Direksi bertindak otomatis selaku likuidator. Namun, RUPS memiliki wewenang penuh untuk menunjuk pihak profesional sebagai likuidator. Langkah strategis ini membebaskan Direksi dari beban peran ganda. Yang mana rentan memicu benturan kepentingan (conflict of interest) maupun risiko liabilitas pribadi. Dengan menyerahkan wewenang likuidator kepada tenaga ahli profesional, proses likuidasi terjamin berjalan secara objektif dan akuntabel. Juga melindungi posisi hukum para Direksi.
M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 556), berpendapat bahwa apabila terjadi pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasar keputusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, pembubaran itu wajib diikuti likuidasi. Yang melakukan likuidasi dalam pembubaran adalah likuidator.
Apabila pembubaran perseroan terjadi akibat beberapa hal berikut:
- keputusan RUPS,
- berakhirnya jangka waktu pendirian yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, atau
- pencabutan status pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga,
maka proses pembubaran yang wajib dilanjutkan dengan likuidasi, harus dilaksanakan oleh likuidator.
Perbedaan dan Titik Temu antara Likuidator dan Kurator
Bagi pelaku usaha, penting untuk memahami perbedaan antara dua profesi hukum yang seringkali dianggap serupa, yaitu likuidator dan kurator.
Likuidator merujuk pada pihak yang ditunjuk atau diangkat sebagai penyelenggara proses likuidasi. Pihak tersebut memikul kewajiban utama untuk melakukan pengelolaan serta penyelesaian (pemberesan) atas seluruh harta atau budel Perseroan yang dibubarkan bukan karena kepailitan.
Kurator, di sisi lain, memiliki definisi yuridis yang spesifik. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU, kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau individu (orang perseorangan) yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga. Tugas utama kurator adalah mengurus dan membereskan seluruh harta (aset) milik debitur yang telah dinyatakan pailit, di mana pelaksanaannya berada di bawah supervisi seorang hakim pengawas.
Perbedaan fundamental juga terletak pada kewenangan dan akuntabilitas:
- Kewenangan Kurator: Kurator memiliki kewenangan eksekutorial untuk mengurus dan/atau membereskan harta pailit seketika sejak putusan pailit diucapkan, sekalipun terhadap putusan tersebut sedang diajukan upaya hukum (kasasi atau peninjauan kembali).
- Akuntabilitas: Likuidator (dalam konteks pembubaran non-pailit) bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya. Sebaliknya, kurator bertanggung jawab secara langsung kepada hakim pengawas atas pelaksanaan tugasnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas bahwa likuidator dan kurator adalah dua profesi berbeda yang beroperasi dalam rezim hukum yang berbeda; likuidator dalam konteks pembubaran perseroan (umum), dan kurator dalam konteks hukum kepailitan.
Meskipun demikian, terdapat satu kondisi khusus di mana peran kurator dapat bertindak sebagai likuidator. Hal ini terjadi apabila likuidasi perseroan disebabkan oleh status kepailitan. Dalam situasi tersebut, pihak yang berwenang bertindak melakukan likuidasi adalah kurator.
Pendampingan Profesional dalam Proses Likuidasi Perusahaan
Likuidasi perusahaan menuntut akurasi, kepatuhan dan transparansi tinggi. Apabila direksi atau tim legal internal mengambil peran likuidator, tentu risiko benturan kepentingan (conflict of interest) akan muncul dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Baca juga Panduan Penerapan Tata Kelola yang Baik untuk Perusahaan Swasta
Oleh karena itu, likuidator profesional bertugas menjamin proses berjalan sesuai regulasi, mencegah sengketa, dan memelihara keterbukaan bagi kreditur maupun pemegang saham.
Kesimpulannya, menyerahkan mandat kepada tenaga ahli independen dan profesional merupakan langkah mitigasi risiko terbaik untuk menjamin proses pengakhiran badan hukum yang tertib, objektif, dan bebas dari potensi tuntutan di kemudian hari.
Dapatkan strategi dan solusi berkelanjutan untuk bisnis Anda bersama CSI Consultant.
Bagaimana kami dapat membantu Anda? Hubungi WhatsApp Business kami atau admin@csiconsultant.co.id
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
X (Twitter)
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now