Panduan Praktis Penerapan Tata Kelola Perusahaan Swasta Indonesia

Panduan Praktis Penerapan Tata Kelola Perusahaan Swasta Indonesia

Panduan Praktis Penerapan Tata Kelola Perusahaan Swasta Indonesia

Definisi Good Corporate Governance

Corporate Governance (“CG”) adalah sistem yang mengatur dan mengawasi perusahaan, dengan tujuan memberikan serta meningkatkan nilai perusahaan bagi para pemegang saham (Breliastiti, et al., 2020). Penerapan corporate governance yang baik akan memperkuat dan mendukung aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, mekanisme pelaksanaan CG yang efektif menjadi fokus penting. Karena berhubungan dengan kesejahteraan perusahaan dan para pemegang saham (Josephine, et al., 2022).

Prinsip Good Corporate Governance (“GCG”) adalah tata kelola perusahaan yang baik. Yang menjelaskan hubungan antara berbagai unsur dalam perusahaan yang menentukan kinerja perusahaan. Umumnya, perusahaan menerapkan GCG untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis mematuhi hukum dan tidak melanggar peraturan. Sebagai subjek hukum, perusahaan tentu memegang hak dan tanggung jawab yang terikat dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Kemudian, bagaimana prinsip GCG dalam pengurusan Perseroan Terbatas (“PT”) dan apakah UU PT menerapkan prinsip GCG?

Dalam tulisan ini, kami akan membahas hal-hal yang menjelaskan Good Corporate Governance dan penerapannya di perusahaan Indonesia.

Dasar Hukum Good Corporate Governance

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) secara implisit mengatur prinsip-prinsip GCG bagi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Prinsip GCG tersebut adalah:

  1. keterbukaan (transparency),
  2. akuntabilitas (accountability),
  3. pertanggungjawaban (responsibility),
  4. kemandirian (independency), serta
  5. kesetaraan dan kewajaran (fairness)

yang secara substantif tetap melekat dalam pelaksanaan operasional perusahaan.

Prinsip Good Corporate Governance

Prinsip yang harus diterapkan dalam penerapan GCG telah diperbarui oleh OECD dalam laporan G20/OECD Principles of Corporate Governance 2023 sebagai berikut:

  1. ensuring the basis for an effective corporate governance framework (memastikan dasar bagi kerangka kerja tata kelola perusahaan yang efektif);
  2. the rights and equitable treatment of shareholders and key ownership functions (hak dan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham dan fungsi kepemilikan utama);
  3. institutional investors, stock markets, and other intermediaries (investor institusional, pasar saham, dan perantara lainnya);
  4. disclosure and transparency (keterbukaan dan transparansi);
  5. the responsibilities of the board (tanggung jawab pengurus perseroan);
  6. sustainability and resilience (keberlanjutan dan ketahanan).

Menurut KNKG (2006), prinsip dasar dan penjelasan tata kelola perusahaan yang baik atau GCG adalah sebagai berikut:

  1. Keterbukaan (transparency),
    • yaitu keterbukaan dalam  proses pengambilan keputusan serta dalam pengungkapan informasi yang relevan terkait perusahaan.
  2. Akuntabilitas (accountability),
    • yaitu sistem pengelolaan perusahaan yang efektif berdasarkan pembagian fungsi, tugas dan tanggung jawab, serta wewenang antara Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham yang meliputi pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap manajemen untuk memastikan bahwa manajemen bertindak sesuai kepentingan pemegang saham dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
  3. Kemandirian (independency),
    • yaitu pengelolaan perusahaan secara profesional dan bebas dari benturan kepentingan dan tanpa pengaruh tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta prinsip-prinsip korporasi.
  4. Pertanggungjawaban (responsibility),
    • yaitu merupakan pelaksanaan pengelolaan perusahaan yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.
  5. Kewajaran (fairness),
    • yaitu penerapan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan ketentuan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip Good Corporate Governance dalam UU PT

Meski hanya tersirat, UU PT telah menerapkan prinsip-prinsip GCG yang lebih umum dalam pasal-pasalnya. Berikut ringkasan prinsip-prinsip GCG yang secara implisit diterapkan dalam UU PT:

  • Prinsip keterbukaan (transparency)
    • Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf b dan c, yang menjelaskan bahwa akta pendirian wajib memuat informasi mengenai pendiri perseroan serta direksi dan dewan komisaris  yang pertama kali diangkat, serta informasi mengenai pemegang saham.
    • Pasal 29 ayat (5), yang menjelaskan kewajiban untuk melakukan pendaftaran perseroan yang sifatnya terbuka untuk umum.
    • Pasal 66 ayat (1) dan (2), Pasal 67 ayat (1), Pasal 69 ayat (3), dan Pasal 100 ayat (1) huruf b, yang menjelaskan kewajiban direksi mengenai pengungkapan informasi perseroan dalam bentuk laporan tahunan dan dapat diperiksa oleh pemegang saham dan ketidakpatuhan akan berujung pada sanksi.
    • Pasal 68 ayat (1), yang menjelaskan kewajiban bagi direksi untuk meminta akuntan publik mengaudit laporan keuangan bagi perseroan yang memenuhi kriteria tertentu.
    • Pasal 75 ayat (2), yang menjelaskan hak pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari direksi dan/atau dewan komisaris, sepanjang berkaitan dengan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan sejalan dengan kepentingan perseroan.
  • Prinsip akuntabilitas (accountability)
    • Pasal 12 s.d. Pasal 14, yang menjelaskan pertanggungjawaban perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan atau ketika belum memperoleh status badan hukum.
    • Pasal 49 ayat (2), yaitu larangan pengeluaran saham tanpa nilai nominal.
    • Pasal 50, Pasal 56, dan Pasal 100 ayat (1) huruf a, yaitu kewajiban direksi untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham serta mencatat pemindahan hak atas saham.
    • Pasal 63 dan Pasal 64, yaitu kewajiban direksi untuk menyusun rencana kerja tahunan yang disampaikan pada dewan komisaris atau RUPS.
    • Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (1) s.d (3), yang menjelaskan Fiduciary Duties bagi direksi dalam menjalankan kepengurusan perseroan secara beritikad baik dan penuh tanggung jawab dengan konsekuensi pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan apabila lalai.
    • Pasal 108 ayat (1) dan 114 ayat (1) s.d. (3), yaitu Fiduciary Duties bagi dewan komisaris dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan perseroan secara beritikad baik dengan konsekuensi pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan apabila lalai.
  • Prinsip pertanggungjawaban (responsibility)
    • Pasal 24 dan Pasal 25, yaitu kewajiban untuk mengubah anggaran dasar bagi perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik.
    • Pasal 74, yang menjelaskan kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan.
    • Pasal 138 ayat (1), yang menjelaskan pemeriksaan terhadap perseroan apabila terdapat dugaan bahwa perseroan atau anggota direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga.
  • Prinsip kemandirian (independency)
    • Pasal 36 ayat (1), menjelaskan larangan kepemilikan saham silang (cross holding), baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa pengecualian.
    • Pasal 85 ayat (4), menjelaskan larangan bagi anggota direksi, dewan komisaris dan karyawan perseroan untuk menjadi kuasa pemegang saham dalam RUPS terkait pemungutan suara.
    • Pasal 97 ayat (5) huruf  c dan 99 ayat (1) huruf b, menjelaskan larangan adanya benturan kepentingan dalam melakukan tindakan pengurusan perseroan dan sanksi apabila ternyata menimbulkan kerugian, serta larangan bagi direksi yang mempunyai benturan kepentingan untuk mewakili perseroan.
    • Pasal 101, menjelaskan kewajiban setiap anggota direksi untuk melaporkan pemilikan saham miliknya dan keluarganya untuk menghindari benturan kepentingan dengan konsekuensi pertanggungjawaban pribadi jika tidak dipatuhi.
  • Prinsip kewajaran dan kesetaraan (fairness)
    • Pasal 3 ayat (1) dan (2), menjelaskan  pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab terhadap perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan di atas saham yang dimiliki dengan pengecualian-pengecualian.
    • Pasal 51, menjelaskan setiap pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham atas tiap saham yang dimilikinya.
    • Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) dan (2), menjelaskan hak-hak yang dimiliki pemegang saham yang berkaitan dengan kepemilikan perseroan, seperti menghadiri RUPS dan melakukan pemungutan suara, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta memperoleh laporan kondisi perkembangan usaha dan keuangan perseroan secara teratur.
    • Pasal 102 ayat (1) dan 89 ayat (1), menjelaskan hak untuk ikut serta dalam memutuskan hal-hal penting bagi perseroan, seperti dalam hal merger dan akuisisi, serta penjualan atau pembelian harta tetap perseroan melalui persetujuan mayoritas pemegang saham. [1]
    • Pasal 53 ayat (2), menjelaskan pemberian hak yang sama pada klasifikasi saham yang sama.
    • Pasal 82 ayat (4), menjelaskan hak pemegang saham untuk meminta salinan bahan RUPS secara cuma-cuma jika diminta.
    • Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), menjelaskan pemberian satu hak suara tiap saham, kecuali ditentukan lain oleh anggaran dasar dengan hak bagi pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.

Terdapat beberapa ketentuan lain dalam UU PT yang berkaitan dengan GCG, namun tidak termasuk dalam kelima prinsip GCG di atas. Seperti ketentuan mengenai honorarium direksi dan dewan komisaris dalam Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT.

Manajemen Risiko sebagai Dasar Landasan Variabel

Perusahaan memerlukan manajemen risiko guna memastikan bahwa semua aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai prinsip GCG. Beberapa implementasi manajemen risiko yang diperlukan untuk melengkapi GCG adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) dan maturity assesment terhadap standar manajemen risiko seperti ISO 31000:2009 atau COSO ERM 2004;
  2. Menyusun kerangka kerja (framework) manajemen risiko;
  3. Menyusun panduan, standar operasional, dan kebijakan manajemen risiko;
  4. Melakukan pelatihan dan pendampingan terkait penerapan Manajemen Risiko;
  5. Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan audit berbasis risiko dan perencanaan Program asuransi;
  6. Mengelola dan mengevaluasi kinerja manajemen risiko secara berkelanjutan; dan
  7. Melaksanakan benchmarking dengan perusahaan sejenis sebagai pembanding, dan review efektivitas kerangka manajemen risiko yang dimiliki oleh perusahaan.

Output Dokumen dalam mendukung Good Corporate Governance

Output implisit dalam mendukung GCG perusahaan yang terdiri dari penyusunan dokumen hingga pelatihan dan konsultasi perusahaan yaitu:

  1. Peta Jalan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Roadmap GCG)
    • yang berfungsi sebagai pedoman dan gambaran komprehensif mengenai aspek-aspek GCG yang perlu ditingkatkan. Aspek tersebut mencakup Kerangka Tata Kelola Perusahaan, Perlindungan Pemegang Saham, Peranan Pemangku Kepentingan, Transparansi Informasi, serta Peran dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
  2. Penyusunan atau review GCG Soft structure,
    • yang berfungsi untuk mengedepankan pengembangan prosedur dan kebijakan, seperti Pedoman GCG, GCG Code, Board Manual, Pedoman Perilaku (Code of Conduct), Piagam Audit Internal, SOP (Standar Operating Procedure), whistleblowing system dan Piagam Komite.
  3. Pendampingan Implementasi GCG,
    • berupa sosialisasi kebijakan GCG kepada seluruh elemen perusahaan agar prinsip-prinsip GCG dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi budaya perusahaan.
  4. Penyusunan Corporate Reporting,
    • seperti penyusunan Laporan Tahunan (Annual Report), Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) yang mencerminkan kinerja serta komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik dan keberlanjutan.

Implementasi Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan

Tujuan implementasi prinsip GCG tentu demi mencapai kinerja perusahaan yang maksimal dan pertumbuhan berkelanjutan. Dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak dan kepentingan para pemegang saham dan para pemangku kepentingan.

Dalam implementasi GCG, perusahaan perlu mengoptimalkan dan menciptakan pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan. Dengan mengutamakan perlindungan hak-hak dan kepentingan perusahaan, pemegang saham serta stakeholder.

Beberapa implementasi GCG perusahaan dalam mencapai tujuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Keterbukaan perusahaan
    • dalam menyampaikan laporan tahunan, laporan keuangan berkala;
    • laporan keuangan tahunan dan triwulan, merilis rencana bisnis kepada publik, dan membuat laporan lain yang diwajibkan perusahaan sebagai perusahaan publik (TBK), yang menjadi merupakan dasar pengambilan keputusan bagi para investor.
  2. Akuntabilitas perusahaan dengan menetapkan penugasan tugas yang rinci seperti pedoman,
    • kebijakan, panduan, dan petunjuk teknis hingga ukuran kinerja yang dapat diterapkan secara teratur oleh perusahaan.
  3. Tanggung jawab perusahaan
    • yang terimplementasi,
    • dengan namun tidak terbatas pada mematuhi Anggaran Dasar perusahaan, memenuhi kewajiban perpajakan, melakukan Tanggung Jawab Sosial (CSR), dan sebagai perusahaan terbuka untuk memenuhi ketentuan lain dan kewajiban pengungkapan sesuai dengan peraturan pasar modal.
  4. Kemandirian perusahaan,
    • dengan memastikan bahwa setiap unit kerja, serta individu di dalamnya, menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari intervensi atau pengaruh yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Untuk mencegah benturan kepentingan, Perseroan menerapkan kebijakan keterbukaan informasi atas setiap transaksi yang berpotensi mengandung konflik kepentingan sesuai dengan peraturan pasar modal dan menunjuk pihak independen sebagai Komisaris Independen untuk memperkuat fungsi pengawasan dan menjaga independensi Dewan Komisaris.
  5. Kewajaran dan kesetaraan perusahaan,
    • dengan implementasi kepemilikan hak penuh pemegang saham untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, memperlakukan semua mitra bisnis secara setara dan transparan, serta menyediakan kondisi kerja yang baik dan aman bagi seluruh karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penilaian GCG Assessment Perusahaan

Melakukan penilaian Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada perusahaan menjadi langkah penting untuk mencegah implementasi GCG terhenti pada tingkat kebijakan dan kewajiban pelaporan saja.

Assessment GCG dilakukan guna mengukur sejauh mana konsistensi perusahaan telah menerapkan prinsip GCG dalam praktik bisnis perusahaan. Melalui proses ini, perusahaan dapat mengidentifikasi area yang masih membutuhkan perbaikan.

  • Proses Pelaksanaan
    • Assessment GCG perlu dilakukan melalui mekanisme penilaian yang objektif dan sistematis. Di Indonesia, assessment GCG telah menjadi standar bagi perusahaan publik, BUMN, dan lembaga jasa keuangan, dan mulai diadopsi pula oleh perusahaan swasta nasional maupun multinasional.
  • Metodologi
    • Lembaga penilai seperti Kementerian BUMN dan konsultan independen umumnya menggunakan metodologi yang berlaku baik dengan skoring kuantitatif dan kualitatif. Seperti SK-16, ASEAN Scorecard dan PUG-KI 2021.
  • Jangka Waktu
    • Secara umum, penyusunan assessment GCG untuk skala perusahaan menengah hingga besar, dapat dilakukan dalam jangka waktu antara 2 hingga 6 bulan tergantung pada kompleksitas dan cakupan yang ditentukan.
  • Siapa yang Melakukan Assessment
    • Penilaian GCG dapat dilakukan oleh:
      • Tim Internal, seperti Unit GCG atau Komite Tata Kelola, dengan tetap mengacu pada panduan penilaian resmi;
      • Asesor Independen, seperti konsultan ahli GCG, firma hukum, atau auditor tata kelola yang tersertifikasi;
      • Regulator, dalam hal ini OJK (untuk lembaga jasa keuangan) dan Kementerian BUMN (untuk perusahaan negara), yang memiliki metodologi penilaian tersendiri.
  • Alat Pendukung Tambahan
    • Beberapa perusahaan dapat menggunakan alat pendukung dalam melakukan assessment GCG seperti:
      • Governance Risk Compliance (GRC) dashboard;
      • Aplikasi compliance tracker internal;
      • Kuesioner tahunan untuk menilai kepatuhan tiap divisi terhadap kebijakan tata kelola.

    Kesimpulan dan Manfaat GCG dalam Perusahaan

    Setiap perseroan memiliki struktur GCG yang berbeda. Struktur GCG pada suatu perseroan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti teori korporasi yang dianut, budaya, dan sistem hukum tempat perseroan tersebut terdaftar sebagai badan hukum. Dalam perspektif korporasi, GCG juga dapat diartikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan secara efektif yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, sistem nilai, proses bisnis kebijakan, dan struktur organisasi.[2]

    Perusahaan yang menerapkan GCG secara konsisten mampu meningkatkan kinerja, mengelola sumber daya dan risiko secara efisien. Serta memenuhi tanggung jawab kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan.

    Dengan menggunakan sistem penilaian yang terstruktur dan berbasis indikator objektif. Perusahaan dapat menjadikan GCG sebagai alat ukur keberhasilan tata kelola yang terintegrasi dalam strategi bisnis.

    GCG juga memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan kelayakan pembiayaan perusahaan, khususnya saat perusahaan berencana untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) atau menghadapi proses likuidasi.

    Penerapan tata kelola yang baik memberikan kepercayaan kepada investor dan kreditur bahwa perusahaan dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kinerja tanpa merugikan stakeholder.


    CSI Consultant membantu perusahaan Anda dalam merancang dan menyusun penerapan Good Corporate Governance/GCG. Dengan berbagai layanan, termasuk proses likuidasi, manajemen risiko, business planlegal auditlegal due diligence, ketenagakerjaan, hubungan industrial, perpajakan, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa (litigasi maupun non-litigasi), serta pemenuhan kewajiban kepatuhan hukum.

    Dapatkan strategi dan solusi berkelanjutan untuk bisnis Anda bersama CSI Consultant.

    Bagaimana kami dapat membantu Anda? Hubungi WhatsApp Business kami atau admin@csiconsultant.co.id

    Official Pages of CSI Consultant:

    LinkedIn
    X (Twitter)
    CSI Law Firm
    Facebook Page
    Instagram Page


    [1] 5 Prinsip Penerapan Good Corporate Governance, Hukumonline, 2022.

    [2] Nindyo Pramono dan Daniel Suhardiman. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: PT Rajawali Buana Pusaka, 2024. Hal 102-103.

    Aspek Perpajakan bagi Wajib Pajak yang Meninggal Dunia Panduan Praktis Penerapan Good Corporate Governance Perusahaan BUMN-BUMD 
    Join Discussion

    1 Comment

    Your Comment

    Leave a Reply Now

    Your email address will not be published. Required fields are marked *