Panduan Praktis Penerapan Good Corporate Governance Perusahaan BUMN-BUMD 

Panduan Praktis Penerapan Good Corporate Governance Perusahaan BUMN-BUMD 

Panduan Praktis Penerapan Good Corporate Governance Perusahaan BUMN-BUMD 

Pada saat penulisan artikel ini (26/09/2025) Kementerian BUMN secara resmi akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Perubahan kelembagaan ini dilakukan untuk memisahkan fungsi regulator dari operator dalam tata kelola perusahaan negara.

  • Tata Kelola BUMN diperkenalkan oleh Kementerian BUMN.
  • Dengan prinsip yang mendasari proses dan mekanisme pengelolaan BUMN. Berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha secara konsisten dan berkelanjutan. Dalam tulisan ini, kami akan membahas penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Definisi Good Corporate Governance

Corporate Governance (“CG”) adalah sistem yang mengatur dan mengawasi perusahaan, dengan tujuan memberikan serta meningkatkan nilai perusahaan bagi para pemegang saham (Breliastiti, et al., 2020). Penerapan corporate governance yang baik akan memperkuat dan mendukung aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, mekanisme pelaksanaan corporate governance yang efektif menjadi fokus penting bagi perusahaan karena berhubungan dengan kesejahteraan perusahaan dan para pemegang saham (Josephine, et al., 2022).

Prinsip Good Corporate Governance (“GCG”) adalah tata kelola perusahaan yang baik, yang menjelaskan hubungan antara berbagai unsur dalam perusahaan yang menentukan kinerja perusahaan. Umumnya, perusahaan menerapkan GCG untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis mematuhi hukum dan tidak melanggar peraturan. Sebagai subjek hukum, perusahaan tentu memegang hak dan tanggung jawab yang terikat dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Dasar Hukum GCG BUMN

Kementerian BUMN (BP BUMN) mengatur pelaksanaan GCG melalui Peraturan Menteri BUMN Per-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.

  • Kementerian BUMN menetapkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
  • Pemerintah memperkuat pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan dan integritas perusahaan. BUMN harus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan.
  • Kewajiban menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan menjadi alat guna meningkatkan daya saing dan reputasi perusahaan di mata stakeholders.

Baca juga Penerapan Tata Kelola Perusahaan Lembaga Jasa Keuangan

Prinsip Good Corporate Governance

Pada tahun 2003, Prinsip yang harus diterapkan dalam penerapan GCG telah diperbarui dalam laporan G20/OECD Principles of Corporate Governance 2023, yaitu sebagai berikut:

  1. ensuring the basis for an effective corporate governance framework (memastikan dasar bagi kerangka kerja tata kelola perusahaan yang efektif);
  2. the rights and equitable treatment of shareholders and key ownership functions (hak dan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham dan fungsi kepemilikan utama);
  3. institutional investors, stock markets, and other intermediaries (investor institusional, pasar saham, dan perantara lainnya);
  4. disclosure and transparency (keterbukaan dan transparansi);
  5. the responsibilities of the board (tanggung jawab pengurus perseroan);
  6. sustainability and resilience (keberlanjutan dan ketahanan).

Prinsip dasar dan penjelasan Tata Kelola yang Baik menurut KNKG (2006) adalah sebagai berikut:

  1. Keterbukaan
    • Transparency yaitu keterbukaan dalam  proses pengambilan keputusan serta dalam pengungkapan informasi yang relevan terkait perusahaan.
  2. Akuntabilitas
    • Accountability yaitu sistem pengelolaan perusahaan yang efektif berdasarkan pembagian fungsi, tugas dan tanggung jawab, serta wewenang antara Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham yang meliputi pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap manajemen untuk memastikan bahwa manajemen bertindak sesuai kepentingan pemegang saham dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
  3. Kemandirian
    • independency yaitu pengelolaan perusahaan secara profesional dan bebas dari benturan kepentingan dan tanpa pengaruh tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta prinsip-prinsip korporasi.
  4. Pertanggungjawaban
    • responsibility yaitu merupakan pelaksanaan pengelolaan perusahaan yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.
  5. Kewajaran
    • fairness yaitu penerapan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan ketentuan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen Risiko sebagai Dasar Landasan Variabel

BUMN memerlukan manajemen risiko guna memastikan bahwa semua aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai prinsip GCG. Beberapa implementasi manajemen risiko yang diperlukan untuk melengkapi GCG adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) dan maturity assesment terhadap standar manajemen risiko seperti ISO 31000:2009 atau COSO ERM 2004;
  2. Menyusun kerangka kerja (framework) manajemen risiko;
  3. Menyusun panduan, standar operasional, dan kebijakan manajemen risiko;
  4. Melakukan pelatihan dan pendampingan terkait penerapan Manajemen Risiko;
  5. Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan audit berbasis risiko dan perencanaan Program asuransi;
  6. Mengelola dan mengevaluasi kinerja manajemen risiko secara berkelanjutan; dan
  7. Melaksanakan benchmarking dengan perusahaan sejenis sebagai pembanding, dan review efektivitas kerangka manajemen risiko yang dimiliki oleh perusahaan.

Dokumen Pendukung Good Corporate Governance

Beberapa output implisit dalam mendukung GCG perusahaan BUMN yang terdiri dari penyusunan dokumen hingga pelatihan dan konsultasi perusahaan yaitu:

  1. Peta Jalan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Roadmap GCG)
    • yang berfungsi sebagai pedoman dan gambaran komprehensif mengenai aspek-aspek GCG yang perlu ditingkatkan. Aspek tersebut mencakup Kerangka Tata Kelola Perusahaan, Perlindungan Pemegang Saham, Peranan Pemangku Kepentingan, Transparansi Informasi, serta Peran dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
  2. Review GCG Soft structure,
    • yang berfungsi untuk mengedepankan pengembangan prosedur dan kebijakan, seperti Pedoman GCG, GCG Code, Board Manual, Pedoman Perilaku (Code of Conduct), Piagam Audit Internal, SOP (Standar Operating Procedure), whistleblowing system dan Piagam Komite.
  3. Pendampingan Implementasi GCG,
    • berupa sosialisasi kebijakan GCG kepada seluruh elemen perusahaan agar prinsip-prinsip GCG dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi budaya perusahaan.
  4. Corporate Reporting
    • seperti penyusunan Laporan Tahunan (Annual Report), Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) yang mencerminkan kinerja serta komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik dan keberlanjutan.

Penerapan Prinsip GCG BUMN

  • Penerapan Prinsip GCG bertujuan mencapai kinerja perusahaan yang maksimal dan pertumbuhan berkelanjutan. Dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak dan kepentingan para pemegang saham dan para pemangku kepentingan.
  • BUMN perlu mengoptimalkan dan menciptakan pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan dengan mengutamakan perlindungan hak-hak dan kepentingan perusahaan, pemegang saham serta stakeholder.

Beberapa implementasi tata kelola BUMN dalam mencapai tujuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Keterbukaan
    • dalam menyampaikan laporan tahunan, laporan keuangan berkala; laporan keuangan tahunan dan triwulan, merilis rencana bisnis kepada publik, dan membuat laporan lain yang diwajibkan perusahaan sebagai perusahaan publik (TBK), yang menjadi merupakan dasar pengambilan keputusan bagi para investor.
  2. Akuntabilitas
    • dengan menetapkan penugasan tugas yang rinci seperti pedoman, kebijakan, panduan, dan petunjuk teknis hingga ukuran kinerja yang dapat diterapkan secara teratur oleh perusahaan.
  3. Tanggung jawab
    • yang terimplementasi dengan namun tidak terbatas pada mematuhi Anggaran Dasar perusahaan, memenuhi kewajiban perpajakan, melakukan Tanggung Jawab Sosial (CSR), dan sebagai perusahaan terbuka untuk memenuhi ketentuan lain dan kewajiban pengungkapan sesuai dengan peraturan pasar modal.
  4. Kemandirian
    • dengan memastikan bahwa setiap unit kerja, serta individu di dalamnya, menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari intervensi atau pengaruh yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Untuk mencegah benturan kepentingan, Perseroan menerapkan kebijakan keterbukaan informasi atas setiap transaksi yang berpotensi mengandung konflik kepentingan sesuai dengan peraturan pasar modal dan menunjuk pihak independen sebagai Komisaris Independen untuk memperkuat fungsi pengawasan dan menjaga independensi Dewan Komisaris.
  5. Kewajaran dan kesetaraan
    • dengan implementasi kepemilikan hak penuh pemegang saham untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, memperlakukan semua mitra bisnis secara setara dan transparan, serta menyediakan kondisi kerja yang baik dan aman bagi seluruh karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penilaian GCG BUMN

Penilaian penerapan tata kelola BUMN, dan BUMD menjadi langkah penting mencegah GCG terhenti pada tingkat kebijakan dan kewajiban pelaporan saja. Assessment GCG dilakukan guna mengukur sejauh mana konsistensi perusahaan telah menerapkan prinsip GCG dalam praktik bisnis perusahaan. Melalui proses ini, perusahaan dapat mengidentifikasi area yang masih membutuhkan perbaikan.

  1. Proses Pelaksanaan
    • Assessment GCG perlu dilakukan melalui mekanisme penilaian yang objektif dan sistematis. Di Indonesia, assessment GCG telah menjadi standar bagi perusahaan publik, BUMN, dan lembaga jasa keuangan, dan mulai diadopsi pula oleh perusahaan swasta nasional maupun multinasional.
  2. Metodologi
    • Lembaga penilai seperti Kementerian BUMN, BUMD dan konsultan independen umumnya menggunakan metodologi yang berlaku baik dengan skoring kuantitatif dan kualitatif. Seperti penilaian Transparency in Corporate Reporting (TRAC) BUMD, SK-16, ASEAN Scorecard dan PUG-KI 2021.
  3. Jangka Waktu
    • Secara umum, penyusunan assessment GCG untuk skala perusahaan menengah hingga besar, dapat dilakukan dalam jangka waktu antara 2 hingga 6 bulan tergantung pada kompleksitas dan cakupan yang ditentukan.
  4. Pihak yang Melakukan Penilaian Penerapan Tata Kelola BUMN
    • Meskipun Penanggung Jawab Utama dalam Laporan Penerapan Tata Kelola BUMN dan BUMD adalah Direksi, untuk pekerjaan penyusunan, pengumpulan data, dan analisis biasanya akan dilakukan oleh fungsi atau satuan kerja di bawahnya. Fungsi atau tim yang paling umum terlibat dalam penilaian dan pelaporan GCG BUMN/BUMD adalah:
      • Tim Internal, seperti Fungsi Kepatuhan (Compliance), Fungsi Audit Internal, Corporate Secretary, dan Unit GCG atau Komite Tata Kelola;
      • Asesor Independen, Jika PVML memutuskan untuk menggunakan bantuan eksternal, maka pihak yang biasanya ditunjuk adalah Konsultan Tata Kelola Perusahaan (GCG Consultant), Kantor Akuntan Publik (KAP), Firma Hukum, dan/atau Auditor Tata Kelola yang Tersertifikasi;
      • Regulator, BP BUMN akan bertindak sebagai regulator yang fokus pada pengaturan dan pengawasan dengan memegang saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak veto. Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berfungsi sebagai eksekutor yang mengelola operasional dan investasi dengan porsi saham mayoritas.
  5. Alat Pendukung Tambahan
    • Beberapa perusahaan dapat menggunakan alat pendukung dalam melakukan assessment GCG seperti:
      • Governance Risk Compliance (GRC) dashboard;
      • Aplikasi compliance tracker internal;
      • Kuesioner tahunan untuk menilai kepatuhan tiap divisi terhadap kebijakan tata kelola.

Penutup

Setiap perusahaan memiliki struktur GCG yang berbeda. Struktur GCG pada suatu perseroan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti teori korporasi yang dianut, budaya, dan sistem hukum tempat perseroan tersebut terdaftar sebagai badan hukum. Dalam perspektif korporasi, GCG juga dapat diartikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan secara efektif yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, sistem nilai, proses bisnis kebijakan, dan struktur organisasi.[1]]

Tata Kelola BUMN dan BUMD secara konsisten mampu meningkatkan kinerja, mengelola sumber daya dan risiko secara efisien. Serta memenuhi tanggung jawab kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dengan sistem penilaian terstruktur dan berbasis indikator objektif, tata kelola BUMN menjadi tolok ukur keberhasilan tata kelola yang terintegrasi dalam strategi bisnis.

GCG memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan kelayakan pembiayaan perusahaan. Terutama saat perusahaan berencana untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) atau menghadapi proses likuidasi.

Penerapan tata kelola yang baik memberikan kepercayaan kepada investor dan kreditur. Bahwa perusahaan dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kinerja tanpa merugikan stakeholder.


CSI Consultant membantu perusahaan Anda dalam merancang dan menyusun penerapan Good Corporate Governance/GCG. Dengan berbagai layanan, termasuk proses likuidasi, manajemen risiko, business plan, legal audit, legal due diligence, ketenagakerjaan, hubungan industrial, perpajakan, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa (litigasi maupun non-litigasi), serta pemenuhan kewajiban kepatuhan hukum.

Dapatkan strategi dan solusi berkelanjutan untuk bisnis Anda bersama CSI Consultant.

Bagaimana kami dapat membantu Anda? Hubungi WhatsApp Business kami atau admin@csiconsultant.co.id

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
X (Twitter)
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page


[1] Nindyo Pramono dan Daniel Suhardiman. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: PT Rajawali Buana Pusaka, 2024. Hal 102-103.

Panduan Praktis Penerapan Tata Kelola Perusahaan Swasta Indonesia Penerapan Good Corporate Governance Lembaga Jasa Keuangan
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *