Dalam tulisan ini, kami akan membahas Good Corporate Governance dan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Lembaga Jasa Keuangan yang dibawahi Otoritas Jasa Keuangan.
Definisi Good Corporate Governance
Corporate Governance (“CG”) atau Tata Kelola adalah sistem yang mengatur dan mengawasi perusahaan, dengan tujuan memberikan serta meningkatkan nilai perusahaan bagi para pemegang saham (Breliastiti, et al., 2020). Penerapan corporate governance yang baik akan memperkuat dan mendukung aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, mekanisme pelaksanaan corporate governance yang efektif menjadi fokus penting bagi perusahaan karena berhubungan dengan kesejahteraan perusahaan dan para pemegang saham (Josephine, et al., 2022).
Prinsip Good Corporate Governance (“GCG”) adalah tata kelola perusahaan yang baik, yang menjelaskan hubungan antara berbagai unsur dalam perusahaan yang menentukan kinerja perusahaan. Umumnya, perusahaan menerapkan GCG untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis mematuhi hukum dan tidak melanggar peraturan. Sebagai subjek hukum, perusahaan tentu memegang hak dan tanggung jawab yang terikat dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Peran Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa OJK memiliki tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menciptakan sistem keuangan yang transparan dan akuntabel.[1]
OJK dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik seperti independensi, akuntabilitas, transparansi, dan kewajaran. Prinsip-prinsip ini sangat penting dalam menjalankan tugas OJK agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan serta memastikan bahwa lembaga-lembaga keuangan beroperasi secara etis.[2]
Dasar Hukum GCG Lembaga Jasa Keuangan
Penerapan tata kelola yang baik oleh Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) tertera pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (“POJK 48/2024”).
LJK yang dimaksud sebagaimana pada Pasal 1 ayat (1) POJK 48/2024 adalah lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pegadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan lembaga jasa keuangan lainnya (“PVML”).
Prinsip Penerapan GCG Lembaga Jasa Keuangan
Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) POJK 48/2024, prinsip tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:
- Keterbukaan
- Yang mencakup keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
- Akuntabilitas
- Yang mencakup kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban.
- Tanggung jawab yang mencakup kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.
- Independensi
- Yang mencakup keadaan yang dikelola secara mandiri dan profesional, serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.
- Kewajaran
- Yang mencakup kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.
Penerapan GCG Lembaga Jasa Keuangan
Dalam meningkatkan daya saing bagi sektor jasa keuangan yaitu perusahaan PVML, diperlukan penguatan penerapan tata kelola yang baik. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) POJK 48/2024, penguatan penerapan tata kelola yang baik bagi PVML sedikitnya dapat diwujudkan dalam beberapa hal berikut:
1. Penerapan Manajemen Risiko GCG PVML
Dalam meningkatkan daya saing bagi sektor jasa keuangan yaitu perusahaan PVML, diperlukan penguatan penerapan tata kelola yang baik. Salah satu cara penguatan penerapan tata kelola yang baik bagi PVML dapat diwujudkan dalam penerapan manajemen risiko.
Dalam penerapan manajemen risiko bagi PVML diperlukan penyesuaian tujuan, kebijakan usaha, ukuran, kompleksitas usaha yang dapat dilakukan dengan:
- Melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) dan maturity assesment terhadap standar manajemen risiko seperti ISO 31000:2009 atau COSO ERM 2004;
- Menyusun kerangka kerja (framework) manajemen risiko;
- Menyusun panduan, standar operasional, dan kebijakan manajemen risiko;
- Melakukan pelatihan dan pendampingan terkait penerapan Manajemen Risiko;
- Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan audit berbasis risiko dan perencanaan Program asuransi;
- Mengelola dan mengevaluasi kinerja manajemen risiko secara berkelanjutan; dan
- Melaksanakan benchmarking dengan perusahaan sejenis sebagai pembanding, dan review efektivitas kerangka manajemen risiko yang dimiliki oleh perusahaan.
2. Penerapan Strategi Anti Fraud GCG PVML
Berdasarkan Lampiran 1 POJK 12/2024 penyusunan dan penerapan strategi anti fraud wajib memenuhi paling sedikit Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penyimpangan pada LJK. Strategi ini merupakan strategi dalam mengendalikan Fraud yang dirancang untuk mengembangkan, menerapkan dan meningkatkan program kepatuhan anti Fraud di LJK.
Program kepatuhan dibuat dengan mengacu pada proses terjadinya Fraud dan memperhatikan karakteristik serta jangkauan dari potensi terjadinya Fraud. Yang tersusun secara komprehensif, integralistik, dan diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian Fraud. Penerapan Strategi Anti Fraud merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko, khususnya yang terkait dengan aspek sistem pengendalian internal.
3. Penerapan Fungsi Kepatuhan dalam GCG PVML
Berdasarkan Penjelasan Pasal 79 ayat (2) POJK 48/2024 yang dimaksud dengan “fungsi kepatuhan” adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh PVML telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan serta memastikan kepatuhan PVML terhadap komitmen yang dibuat oleh PVML kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
4. Penerapan Fungsi Audit Internal dan Audit Eksternal
Berdasarkan Penjelasan Pasal 85 ayat (3) POJK 48/2024, PVML wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja audit internal PVML yang memuat paling sedikit:
- tugas, tanggung jawab, dan wewenang;
- persyaratan dan kode etik auditor internal; dan
- mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban hasil audit internal.
Sedangkan untuk audit eksternal PVML berdasarkan Pasal 87 ayat (1, 2) POJK 48/2024, dalam menyediakan informasi keuangan yang transparan dan berkualitas, PVML menggunakan jasa auditor eksternal yang dilakukan oleh akuntan publik.
Adapun penggunaan dan penunjukan akuntan publik harus dilakukan sesuai dengan POJK mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
5. Penanganan Benturan Kepentingan
Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) POJK 48/2024, Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PVML, DPS, Pejabat Eksekutif, dan pegawai PVML harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan PVML.
Benturan kepentingan yang berpotensi merugikan PVML atau mengurangi keuntungan PVML, antara lain pemberian perlakuan istimewa kepada pihak tertentu di luar prosedur dan ketentuan serta pemberian suku bunga yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Contoh benturan kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi adalah pembelian aset perusahaan dan/atau penyaluran pembiayaan oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau pegawai PVML.
6. Etika Bisnis
Berdasarkan Pasal 97 ayat (1, 2) POJK 48/2024, PVML wajib menyusun pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi Organ PVML dan seluruh pegawai PVML.
PVML dilarang melakukan tindakan yang ditujukan untuk memanfaatkan celah ketentuan atau etika bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan PVML yang sehat. Yang dapat meningkatkan risiko bagi PVML, dan/atau mendatangkan keuntungan yang tidak wajar.
Penerapan Dukungan Lainnya dalam GCG Lembaga Jasa Keuangan
Beberapa penerapan dukungan lainnya dalam mendukung GCG LJK yang terdiri dari penyusunan dokumen hingga pelatihan dan konsultasi perusahaan yaitu:
- Business Plan
- PVML harus menyusun rencana bisnis secara realistis dan terukur dan sesuai dengan ketentuan POJK mengenai rencana bisnis bagi LJK non bank.
- Peta Jalan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Roadmap GCG)
- Yang berfungsi sebagai pedoman dan gambaran komprehensif mengenai aspek-aspek GCG yang perlu ditingkatkan. Aspek tersebut mencakup Kerangka Tata Kelola Perusahaan, Perlindungan Pemegang Saham, Peranan Pemangku Kepentingan, Transparansi Informasi, serta Peran dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
- Penyusunan atau review GCG Soft structure
- Yang berfungsi untuk mengedepankan pengembangan prosedur dan kebijakan, seperti Pedoman GCG, GCG Code, Board Manual, Pedoman Perilaku (Code of Conduct), Piagam Audit Internal, SOP (Standar Operating Procedure), whistleblowing system dan Piagam Komite.
- Pendampingan Implementasi GCG
- Berupa sosialisasi kebijakan GCG kepada seluruh elemen perusahaan agar prinsip-prinsip GCG dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi budaya perusahaan.
- Penyusunan Corporate Reporting
- Seperti penyusunan Laporan Tahunan (Annual Report), Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) yang mencerminkan kinerja serta komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik dan keberlanjutan.
Pelaporan dan Penilaian Penerapan GCG
Dalam upaya perbaikan maupun peningkatan kualitas penerapan tata kelola pada lembaga jasa keuangan.
- Self-Assessment
- PVML harus terlebih dahulu melakukan penilaian sendiri (self-assessment) secara komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan tata kelola. Sehingga apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapannya, PVML dapat segera menetapkan rencana tindak dan melaksanakan langkah perbaikan yang diperlukan. Hal ini untuk dapat memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan mengenai penerapan tata kelola. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) POJK 48/2024 PVML wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola yang Baik secara berkala.
Hasil penilaian sendiri oleh PVML atas penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan tata kelola.
- PVML harus terlebih dahulu melakukan penilaian sendiri (self-assessment) secara komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan tata kelola. Sehingga apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapannya, PVML dapat segera menetapkan rencana tindak dan melaksanakan langkah perbaikan yang diperlukan. Hal ini untuk dapat memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan mengenai penerapan tata kelola. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) POJK 48/2024 PVML wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola yang Baik secara berkala.
- Pelaporan
- Dalam POJK 48/2024 menekankan bahwa laporan-laporan pelaksanaan GCG harus memuat:
- Pengungkapan yang transparan tentang bagaimana perusahaan menerapkan prinsip GCG;
- Penilaian sendiri atas praktik GCG; dan
- Rencana tindak lanjut yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan GCG.
- Dalam POJK 48/2024 menekankan bahwa laporan-laporan pelaksanaan GCG harus memuat:
- Proses Pelaksanaan Self-Assessment
- Laporan hasil Penilaian Sendiri disusun dengan mengacu pada format standar dan pedoman teknis. Sebagaimana tercantum dalam Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“RSEOJK Laporan Penerapan Tata Kelola PVML”).
- Pengisian kertas kerja dan laporan:
- Proses pelaksanaan penilaian GCG yang pertama adalah mengisi Laporan penerapan GCG yang perlu tersusun dalam 3 (tiga) bagian dengan penjelasan dan menggunakan format sebagai berikut:
- PVML mengisi Laporan dengan Kertas Kerja Transparansi Penerapan Tata Kelola yang Baik sesuai Lampiran I RSEOJK Laporan Penerapan Tata Kelola PVML yang mana Penyusunan laporan transparansi pelaksanaan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf a POJK Tata Kelola PVML dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan. PVML mengungkapkan seluruh aspek transparansi Tata Kelola yang Baik dalam format sebagaimana disebutkan dalam Lampiran ini. PVML dapat menyampaikan penjelasan umum penerapan Tata Kelola yang Baik atau hal lain yang dinilai signifikan sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing PVML.
- PVML mengisi Laporan dengan melakukan Penilaian Sendiri (Self-Assessment) atas Penerapan Tata Kelola yang Baik dengan menggunakan Kertas Kerja Self-Assessment sesuai Lampiran II RSEOJK Laporan Penerapan Tata Kelola PVML. Pengisian kertas kerja penerapan Tata Kelola yang Baik dilakukan oleh PVML yang bersangkutan. Pengisian kertas kerja ini dilakukan dengan cara memberikan jawaban atas pertanyaan/pernyataan dalam kertas kerja dimaksud. Metode dan Struktur Penilaian yang digunakan dalam Self-Assessment Tata Kelola PVML adalah kuantitatif. PVML dapat menambah parameter atau indikator lainnya sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha PVML. Penilaian dilakukan per posisi dan tren selama 12 (dua belas) bulan terakhir untuk parameter atau indikator yang bersifat kuantitatif. Dalam menilai faktor Tata Kelola yang Baik PVML secara konsolidasi dapat menggunakan parameter atau indikator penilaian faktor Tata Kelola yang Baik PVML secara individual, yang disesuaikan dengan skala, karakteristik, dan kompleksitas usaha perusahaan anak. Adapun sistem penilaian yang digunakan adalah Peringkat Faktor, Nilai Indikator, Bobot Faktor, Perhitungan Nilai Faktor dan Nilai Komposit.
- PVML mengisi Laporan dengan Kertas Kerja Rencana Tindak sesuai Lampiran III RSEOJK Laporan Penerapan Tata Kelola PVML. Rencana tindak disusun dalam rangka meningkatkan atau menyempurnakan pelaksanaan Tata Kelola yang Baik sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian sendiri. Rencana tindak dimaksud meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaian, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik.
- Waktu Penyampaian Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik
- PVML wajib menyampaikan Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik pada setiap akhir tahun buku kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Dalam hal tanggal 30 April sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama setelah tanggal 30 April. Namun, bagi PVML yang telah menerapkan penilaian tingkat kesehatan dengan faktor Tata Kelola yang Baik, laporan penerapan Tata Kelola yang Baik merupakan bagian dari laporan penilaian tingkat kesehatan, yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya. Adapun terdapat penentuan batas waktu 1 (satu) tahun bagi PVML untuk melakukan penyesuaian penerapan GCG apabila mengalami peningkatan atau penurunan total aset yaitu Penentuan batas waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember baik bagi PVML yang penentuan total aset berdasarkan pada laporan keuangan tahunan maupun bagi PVML yang penentuan total aset berdasarkan pada laporan keuangan periode bulan Desember.
- Tata Cara Penyampaian Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik
- PVML harus menyampaikan surat pengantar dan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik secara dalam jaringan (online) melalui sistem jaringan komunikasi data, dan jika secara offline dapat diserahkan langsung ke kantor OJK, atau dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman ke alamat kantor OJK. Kelengkapan dan ketentuan penyampaian laporan dapat PVML ikuti berdasarkan Bagian VIII. Matriks Tanggapan – RSEOJK Laporan Penerapan Tata Kelola PVML.
- Pengisian kertas kerja dan laporan:
- Laporan hasil Penilaian Sendiri disusun dengan mengacu pada format standar dan pedoman teknis. Sebagaimana tercantum dalam Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“RSEOJK Laporan Penerapan Tata Kelola PVML”).
- Pihak yang Melakukan Penilaian Penerapan GCG Lembaga Jasa Keuangan
- Meskipun Penanggung Jawab Utama dalam Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik untuk PVML adalah Direksi, untuk pekerjaan penyusunan, pengumpulan data, dan analisis biasanya akan dilakukan oleh fungsi atau satuan kerja di bawahnya. Fungsi atau tim yang paling umum terlibat dalam penilaian dan pelaporan GCG PVML adalah:
- Tim Internal, seperti Fungsi Kepatuhan (Compliance), Fungsi Audit Internal, Corporate Secretary, dan Unit GCG atau Komite Tata Kelola;
- Asesor Independen, Jika PVML memutuskan untuk menggunakan bantuan eksternal, maka pihak yang biasanya ditunjuk adalah Konsultan Tata Kelola Perusahaan (GCG Consultant), Kantor Akuntan Publik (KAP), Firma Hukum, dan/atau Auditor Tata Kelola yang Tersertifikasi;
- Regulator, OJK juga melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik pada PVML. Peran OJK mencakup evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri yang telah dilakukan oleh PVML. Jika OJK menemukan ada faktor yang sangat memengaruhi tata kelola dan berpotensi berdampak pada kelangsungan usaha PVML, OJK dapat melakukan penyesuaian terhadap peringkat komposit tata kelola PVML tersebut. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan PVML melakukan tindakan korektif.
- Meskipun Penanggung Jawab Utama dalam Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik untuk PVML adalah Direksi, untuk pekerjaan penyusunan, pengumpulan data, dan analisis biasanya akan dilakukan oleh fungsi atau satuan kerja di bawahnya. Fungsi atau tim yang paling umum terlibat dalam penilaian dan pelaporan GCG PVML adalah:
- Jangka Waktu Assessment GCG
- Durasi pengerjaan oleh Tim Internal sangatlah bervariasi mengikuti ukuran, kompleksitas dan seberapa siap sistem GCG masing-masing perusahaan PVML. Namun, untuk proses yang terfokus dalam rangka penyusunan laporan tahunan, estimasinya adalah 1 hingga 3 bulan.
- Sedangkan jika menggunakan jasa Asesor Independen (Konsultan/Auditor), penyusunan assessment GCG untuk skala perusahaan menengah hingga besar, dapat dilakukan dalam jangka waktu antara 2 hingga 6 bulan tergantung pada kompleksitas dan cakupan yang ditentukan.
- Alat Pendukung Tambahan
- Perusahaan PVML dapat menggunakan alat pendukung dalam melakukan assessment GCG seperti:
- Governance Risk Compliance (GRC) dashboard;
- Aplikasi compliance tracker internal;
- Kuesioner tahunan untuk menilai kepatuhan tiap divisi terhadap kebijakan tata kelola.
- Perusahaan PVML dapat menggunakan alat pendukung dalam melakukan assessment GCG seperti:
Penutup
Setiap perseroan memiliki struktur GCG yang berbeda. Struktur GCG pada suatu perseroan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti teori korporasi yang dianut, budaya, dan sistem hukum tempat perseroan tersebut terdaftar sebagai badan hukum. Dalam perspektif korporasi, GCG juga dapat diartikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan secara efektif yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, sistem nilai, proses bisnis kebijakan, dan struktur organisasi.[3]
- Penerapan GCG dalam Lembaga Jasa Keuangan secara konsisten mampu meningkatkan kinerja, mengelola sumber daya dan risiko secara efisien. Serta memenuhi tanggung jawab kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Perusahaan dapat menjadikan GCG sebagai alat ukur keberhasilan tata kelola yang terintegrasi dalam strategi bisnis.
GCG memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan kelayakan pembiayaan perusahaan. GCG berperan saat perusahaan berencana untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) atau menghadapi proses likuidasi. Dengan GCG, investor dan kreditur dapat percaya perusahaan dikelola dengan baik, dan meningkatkan kinerja tanpa merugikan stakeholder.
CSI Consultant membantu perusahaan Anda dalam merancang dan menyusun penerapan Good Corporate Governance/GCG. Dengan berbagai layanan, termasuk proses likuidasi, manajemen risiko, business plan, legal audit, legal due diligence, ketenagakerjaan, hubungan industrial, perpajakan, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa (litigasi maupun non-litigasi), serta pemenuhan kewajiban kepatuhan hukum.
Dapatkan strategi dan solusi berkelanjutan untuk bisnis Anda bersama CSI Consultant.
Bagaimana kami dapat membantu Anda? Hubungi WhatsApp Business kami atau admin@csiconsultant.co.id
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
X (Twitter)
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
[1] Pamungkas, F. T., & Zulfikar, A. A. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 19-40.
[2] Kusumaningsih, R. (2024). Peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 26-41.
[3] Nindyo Pramono dan Daniel Suhardiman. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: PT Rajawali Buana Pusaka, 2024. Hal 102-103.
Your Comment
Leave a Reply Now