Sebelumnya kami telah membahas Apa Perbedaan Legal Due Diligence (Uji Tuntas Hukum) dan Legal Audit (Audit Hukum).
Legal Due Diligence seringkali disamakan dengan Audit Hukum padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Audit hukum adalah analisis terhadap berbagai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh auditor baik terhadap perorangan maupun lembaga/badan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sebuah entitas mematuhi hukum yang berlaku, mengidentifikasi potensi risiko, dan menjamin bahwa praktik hukum yang benar telah dijalankan dalam kegiatan bisnis.
Sedangkan Legal Due Diligence adalah suatu rangkaian proses mengkaji atau menganalisa dokumen-dokumen suatu entitas yang menjadi suatu objek dari sebuah transaksi untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul terkait transaksi yang akan dilakukan oleh para pihak. Selain menilai risiko hukum, kegiatan legal due diligence juga dimaksudkan untuk menilai potensi aset maupun potensi ekonomi dari transaksi yang akan dilakukan oleh para pihak.
Tahapan Legal Due Diligence
Legal Due Diligence dapat dilakukan oleh penyedia jasa hukum yang mana tahapan-tahapannya meliputi:
- Menelaah dan mengidentifikasi tujuan penugasan uji tuntas.
- Mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan pihak atau objek yang akan di uji tuntas.
- Menganalisis data dan informasi pihak atau objek yang akan diuji tuntas.
- Menyusun laporan hasil uji tuntas.
- Menyampaikan laporan hasil uji tuntas kepada pemberi tugas.
Aspek Penting Legal Due Diligence
Pada umumnya dalam melakukan Legal Due DIligence, terdapat aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pengecekan dokumen perseroan seperti:
| Aspek Penting | Cakupan Pengecekan Dokumen |
| Korporasi dan Permodalan | Akta pendirian serta seluruh perubahannya hingga terakhir, komposisi saham, pembatasan kepemilikan asing, apakah ada kewajiban divestasi, nominee arrangement. |
| Perizinan | Perizinan usaha dan teknis. Kesesuaian kegiatan usaha dengan nomor KBLI dan izin yang dimiliki, masa berlaku izin dan/atau lisensi yang dimiliki. |
| Aset | Kepemilikan aset berwujud maupun tidak berwujud, serta hak dan kewajiban yang melekat pada aset tersebut. |
| Litigasi/Bebas Perkara | Pemeriksaan perkara di Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga, maupun di instansi terkait lainnya. |
| Ketenagakerjaan | Jaminan sosial seluruh karyawan, penggunnaan tenaga kerja asing, PHK karyawan dan pembayaran hak-hak akibat PHK, wajib lapor ketenagakerjaan, status hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan. |
| Kontrak Material | Ketentuan mengenai persetujuan pihak ketiga, ketentuan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. |
| HAKI | Kepemilikan dan pendaftaran HAKI, lisensi penggunaan HAKI |
| Aset Material | Status kepemilikan aset perusahaan, apakah atas nama pribadi pemegang saham atau tidak. |
| Asuransi | Tinjauan atas polis, jangka waktu, dan kewajiban asuransi lainnya. |
| Persaingan Usaha | Batasan kewajiban pelaporan KPPU. |
Baca juga Rumus Valuasi Perusahaan: Cara Menilai Nilai Bisnis Anda dengan Akurat
Rekomendasi
Legal Due Diligence dapat dilakukan untuk berbagai keperluan transaksi, antara lain:
- Merger, Konsolidasi, Akuisisi
- Jual beli aset (tanah, bidang usaha)
- Pembiayaan
- Penawaran umum pada transaksi pasar modal (IPO)
- Penerbitan surat utang
- Partisipasi dalam tender
- Pembelian Non-Performing Loan
Dengan memperhatikan aspek-aspek penting dalam pengecekan dokumen Perseroan saat Legal Due Diligence, maka akan dihasilkan laporan uji tuntas hukum yang memuat gambaran Target untuk membantu pengambilan keputusan manajemen akan transaksi terkait.
Dari laporan tersebut maka akan dibuat rekomendasi atas hasil temuan dan upaya mitigasi risiko apa yang dapat dilakukan.
CSI Consultant adalah konsultan bisnis profesional di Jakarta yang menyediakan layanan terintegrasi jasa hukum perusahaan, konsultan pajak, dan strategic finance. Dengan tim ahli bersertifikasi dan berpengalaman di berbagai sektor industri, kami mendampingi perusahaan dalam pendampingan hukum, penyelesaian sengketa pajak, serta penerapan good corporate governance.
Dapatkan strategi dan solusi berkelanjutan untuk bisnis Anda bersama CSI Consultant.
Bagaimana kami dapat membantu Anda? Hubungi WhatsApp Business kami atau admin@csiconsultant.co.id
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
X (Twitter)
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Sumber:
Summary Seminar Hukum Online Inovasi Dalam Due Diligence
Rio Christiawan. Uji Tuntas Legal Due Diligence. Jakarta: Sinar Grafika, 2020, hal. 1
4 Aspek Legal Due Diligence – HukumOnline – Instagram
Join Discussion
1 Comment
Your Comment
Leave a Reply Now