Pemerintah akan perpanjang jangka waktu PPh UMKM Orang Pribadi hingga 2029.
Pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. Perpanjangan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Menteri Airlangga Hartarto menyampaikan PPh Final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5%, dan dilanjutkan sampai 2029. Hal ini dipaparkan pada Senin (15/09/2025).
Saat ini, revisi Peraturan Pemerintah (PP) sedang dilakukan. Airlangga menjelaskan PP ini akan memberikan kepastian bagi wajib pajak, bahwa fasilitas dapat dimanfaatkan sampai tahun 2029.
Baca juga PMK Baru Perkuat Ketentuan Anti Penghindaran Pajak
Wajib pajak yang terdaftar menggunakan fasilitas PPh UMKM sebanyak 542.000 wajib pajak. Di tahun 2025, anggaran yang telah disiapkan pemerintah terkait fasilitas ini sebesar Rp2 triliun.
Sesuai PP No. 55 Tahun 2022, PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh WP dengan kegiatan usaha beromzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh Final atas omzet sampai dengan Rp500 juta.
Sumber via Ortax.
CSI Consultant adalah konsultan pajak, bisnis dan firma hukum terintegrasi di Jakarta. Membantu pelaku usaha dalam solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.
Dapatkan strategi dan solusi pajak komprehensif untuk bisnis Anda bersama CSI Consultant.
Bagaimana kami dapat membantu Anda? Hubungi WhatsApp Business kami atau admin@csiconsultant.co.id
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
X (Twitter)
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now