PMK Baru Perkuat Ketentuan Anti Penghindaran Pajak

PMK Baru Perkuat Ketentuan Anti Penghindaran Pajak

PMK Baru Perkuat Ketentuan Anti Penghindaran Pajak

Menteri Keuangan terbitkan PMK 47/2024 yang memperkuat aturan anti penghindaran pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 (“PMK 47/2024”). PMK 47/2024 merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini memperkuat ketentuan anti penghindaran kewajiban dalam akses informasi keuangan, khususnya untuk kepentingan perpajakan.

Berikut adalah poin-poin penting dari PMK 47/2024 yang sudah kami rangkum:

  • Penambahan Bab VA dalam PMK 47/2024:
    • Bab VA mencakup Pasal 30A. Melarang setiap pihak melakukan kesepakatan atau praktik untuk menghindari kewajiban menyampaikan informasi pajak.
  • Pasal 30A Ayat 4:
    • Melarang pembuatan pernyataan palsu atau penyembunyian informasi.
    • Pelanggaran dapat menyebabkan tindakan hukum seperti teguran tertulis, pemeriksaan, dan pidana perpajakan.
  • Dukungan pada UU No. 9 Tahun 2017 dan AEoI:
    • Mendukung Automatic Exchange of Information (“AEoI”).
    • Akses informasi mencakup laporan otomatis dan penyediaan data atau bukti sesuai aturan perpajakan dan kesepakatan internasional.
  • Konsekuensi Pelanggaran:
    • Kesepakatan atau praktik lembaga keuangan yang melanggar dianggap tidak sah.
    • Kewajiban pemenuhan informasi tetap harus dilaksanakan oleh entitas terkait.
  • Penguatan Wewenang DJP terkait ketentuan anti penghindaran pajak:
    • DJP akan memiliki akses penuh ke informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas lain.
    • DJP berwenang menentukan tujuan dari kesepakatan atau praktik terkait penghindaran kewajiban perpajakan.
    • DJP dapat memperoleh informasi keuangan, keterangan, dan informasi lainnya terkait penghindaran pajak.
  • Hanya nasabah yang patuh terhadap peraturan perpajakan yang akan dilayani oleh lembaga keuangan di Indonesia.
  • Pengawasan oleh DJP: DJP akan membandingkan data rekening keuangan dari OJK dengan data SPT Tahunan wajib pajak. Jika terdapat perbedaan data maka DJP akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penggunaan NIK mendukung PMK 47/2024 dengan NIK digunakan sebagai identitas wajib pajak dan nasabah keuangan. Hal ini memudahkan proses penyandingan data dan pengawasan kepatuhan perpajakan.

Adapun tujuan pemerintah dalam menerbitkan PMK 47/2024 ini yaitu demi meningkatkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Meminimalkan potensi penghindaran pajak dan sengketa perpajakan. Mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih jujur dan transparan.

Dapatkan konsultasi, opini dan advisory perpajakan terbaik dari konsultan pajak terdaftar dan tersertifikasi. Pastikan perusahaan Anda siap menghadapi perubahan perpajakan dan tetap berada di jalur keberhasilan pajak yang optimal. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.


CSI Consultant adalah sebuah perusahaan konsultan pajak, bisnis dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.

Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini.  Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

(62)21 3192 3933

admin@csiconsultant.co.id

Whatsapp Business: +6281519107778

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

7 Alasan Penting Valuasi Perusahaan Valuasi Perusahaan dan Metode Menghitungnya
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *