Mediasi Sebagai Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa

Mediasi Sebagai Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa

Mediasi Sebagai Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa

Pihak-pihak yang terlibat sengketa seringkali merasa tidak ada pilihan lain selain membawa sengketa mereka ke ranah hukum melalui proses peradilan formal. Namun, proses hukum tidak selalu harus melalui jalur peradilan yang formal. Di sinilah pentingnya mediasi, baik di luar maupun dalam pengadilan, sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Mediasi di luar pengadilan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara sukarela dengan bantuan mediator yang netral. Di sisi lain, mediasi yang dilakukan di dalam pengadilan merupakan bagian dari upaya hukum yang diakui secara resmi dan menjadi langkah awal yang dianjurkan oleh hakim sebelum kasus dilanjutkan ke tahap proses peradilan selanjutnya.

Meskipun sering kali dianggap sebagai pilihan terakhir, jalur peradilan memberikan kepastian hukum dan hasil yang mengikat secara hukum. Sementara itu, penyelesaian secara damai seperti mediasi dapat menawarkan solusi yang lebih fleksibel. Jika mediasi berhasil baik di dalam pengadilan atau di luar pengadilan, maka akan menghasilkan suatu perjanjian atau akta perdamaian.

Berikut pembahasan selengkapnya.

Dasar Hukum Mediasi

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PERMA 1/2016”).
  • UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). Dalam Pasal 6 UU Arbitrase dijelaskan bahwa setelah diadakan pertemuan langsung oleh para pihak dan dalam waktu 14 hari sengketa juga tidak dapat diselesaikan, atas kesepakatan tertulis dari para pihak maka sengketa diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun juga melalui seorang mediator.

Jenis Perkara yang Dapat dan Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi

Pada Pasal 4 PERMA 1/2016 dijelaskan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator, kecuali :

  1. Perkara yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga
  2. Perkara yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial
  3. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  4. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
  5. Permohonan pembatalan putusan arbitrase
  6. Keberatan atas putusan Komisi Informasi
  7. Penyelesaian perselisihan partai politik
  8. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana
  9. Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelebihan Mediasi

  1. Lebih sederhana dibandingkan proses hukum acara perdata
  2. Efisien dan waktu singkat
  3. Rahasia dan menjaga hubungan baik para pihak
  4. Hasil mediasi merupakan kesepakatan dan memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Upaya yang luas bagi pihak yang berperkara untuk memperoleh rasa keadilan

Baca di sini PMK Baru untuk Anti Penghindaran Pajak

Jenis Mediasi

  1. Dalam Pengadilan

Pada Pasal 3 PERMA 1/2016 dijelaskan bahwa proses mediasi wajib ditempuh oleh setiap hakim, para pihak dan/atau kuasa hukum sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dilanjutkan. Untuk proses mediasi, maka Ketua Pengadilan menunjuk Mediator Hakim yang bukan Hakim Pemeriksa Perkara yang memutus.

Perlu diketahui bahwa jasa mediator hakim dan pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya dan Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.

Proses akhir dari mediasi dalam Pengadilan adalah:

  • Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 30 hari, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari.​
  • Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, maka para pihak wajib merumuskan kesepakatan yang dicapai secara tertulis dan ditandatangani kedua pihak, dan para pihak melalui mediator dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
  • Jika Para Pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam akta perdamaian, kesepakatan perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan.
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka hakim pemeriksa perkara melanjutkan proses perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.​
  • Luar Pengadilan

Mediasi di luar pengadilan dilakukan oleh mediator swasta, perorangan, ataupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa.

Jika terdapat sengketa dan sudah mencapai perdamaian melakui mediasi diluar pengadilan, maka dapat diajukan pendaftaran kesepakatan perdamaian ke pengadilan untuk memastikan bahwa pihak lawan menjalankan kesepakatan perdamaian tersebut.

Hal itu diatur pada Pasal 36 ayat 1 PERMA 1/2016, yang menjelaskan bahwa para pihak dengan atau tanpa bantuan mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.

Bagaimana ketentuan mengajukan gugatan nya?

Gugatan ini berbeda dari gugatan biasa dan hanya merupakan prosedur singkat. Pengajuan gugatan tersebut harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.

Pada pasal 36 ayat 3 PERMA 1/2016, dijelaskan bahwa hakim pemeriksa perkara dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian jika kesepakatan perdamaian tidak memuat ketentuan yang:

  1. bertentangan dengan hukum, ketertiban hukum dan/atau kesusilaan
  2. merugikan pihak ketiga
  3. tidak dapat dilaksanakan

Pada Pasal 36 ayat 4 PERMA 1/2016, dijelaskan bahwa jika akta perdamaian memenuhi syarat, maka:

  • Harus diucapkan oleh hakim pemeriksa perkara pada sidang perkara yang terbuka untuk umum dalam waktu paling lama 14 hari sejak gugatan didaftarkan
  • Salinan akta perdamaian wajib disampaikan ke para pihak di hari yang sama dengan pengucapan akta perdamaian

Lalu, pada Pasal 37 PERMA 1/2016 dijelaskan bahwa apabila akta perdamaian tidak memenuhi syarat, maka:

  • Hakim pemeriksa perkara wajib memberikan petunjuk kepada para pihak tentang yang harus diperbaiki
  • Para Pihak wajib dengan segera memperbaiki dan menyampaikan kembali kesepakatan perdamaian
  • Tetap dalam tenggang waktu 14 hari sejak gugatan didaftarkan

Kekuatan Akta/Kesepakatan Perdamaian yang didaftarkan di Pengadilan

  • Disamakan kekuatannya dengan Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap​

Menurut pasal 130 ayat (2) HIR, dijelaskan bahwa akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan  tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.​

  • Mempunyai Kekuatan Eksekutorial​

Akta perdamaian tersebut memiliki kekuatan eksekutorial. Apabila akta perdamaian tersebut tidak dilaksanakan, maka eksekusinya dapat dimintakan ke pengadilan.


Dengan tim tenaga ahli profesional bersertifikasi dan berpengalaman di bidangnya, CSI Consultant hadir menawarkan jasa pendampingan hukum, pajak dan keuangan berbagai sektor industri.

Bagaimana kami dapat membantu Anda? Hubungi WhatsApp Business kami di (62) 21-3192-3933 atau admin@csiconsultant.co.id

_
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
Facebook Page
Instagram Page
CSI Law Firm

Coretax 2025: PMK 81/2024 Ubah dan Cabut 42 Ketentuan Perpajakan
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *