I. Dasar Hukum
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak (Impor BKP), Penyerahan Barang Kena Pajak (Penyerahan BKP), Penyerahan Jasa Kena Pajak (Penyerahan JKP), Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud) dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (Pemanfaatan JKP) dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
II. Latar Belakang
Bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN“) menjadi 12% telah ditetapkan dalam Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Bab IV tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 Angka 2 yang disebutkan sebagai berikut:
“Bab IV
Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 4
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), serta penjelasan ayat (2) Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
- sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
- sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak.
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)
- Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan
(3) Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).
(4) Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.”
Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa ketentuan tarif PPN menjadi 12% telah diundang-undangkan sejak tahun 2021. Dalam Ayat (3) juga dibahas bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI“). Tentu perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.
III. Isi Peraturan
Isi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 131 Tahun 2024 (“PMK No. 131 Tahun 2024“) diringkas menjadi seperti di bawah ini :

Diatur juga untuk Pengusaha Kena Pajak (“PKP“) yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan:
- Menggunakan DPP Nilai Lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri; dan
- Besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
Dikecualikan dari ketentuan yang diatur dalam PMK ini.
PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa Kendaraan Bermotor dan selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM berlaku ketentuan sebagai berikut yaitu:
- Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP Nilai Lain (11/12 dari Harga Jual); dan
- Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP (Harga Jual/Nilai Impor).
IV. Cara Menghitung PPN Terutang Sesuai PMK No. 131 Tahun 2024
Dalam cara menghitung PPN yang terutang berdasarkan PMK No. 131 Tahun 2024 dapat dibagi menjadi dua, yaitu PPN Terutang dengan DPP Nilai Lain dan yang tidak:
- DPP Nilai Lain

- Bukan DPP Nilai Lain

V. Kode Faktur Pajak
Adapun kode faktur pajak PPN menggunakan kode 040 untuk yang terutang PPN menggunakan DPP Nilai Lain. Kode faktur pajak PPN menggunakan 010 untuk yang terutang PPN tidak menggunakan DPP Nilai Lain.
CSI Consultant adalah sebuah perusahaan konsultan pajak, bisnis dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.
Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini. Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Whatsapp Business: +6281519107778
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Join Discussion
1 Comment
Your Comment
Leave a Reply Now