Tahukah Anda, aspek perpajakan atas transaksi jual beli hewan kurban?
Apakah jual beli hewan kurban dikenakan pajak? Baca ulasan lengkapnya dalam postingan ini.

A post shared by CSI Consultant (@csiconsultant)
Hewan kurban yang lumrah diperjualbelikan di Indonesia seperti sapi, kambing, dan domba termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok sehingga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini diatur dalam PMK 142/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 267/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan kata lain, penjualan hewan kurban tidak memunculkan kewajiban pemungutan atau penyetoran PPN oleh penjual. Sehingga Anda tidak dikenakan pajak dalam membeli kurban. Jika pembeli hewan kurban adalah instansi pemerintah, atas transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 22, dengan tarif 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
Pembelian Hewan Kurban, Fasilitas PPN Dibebaskan
Hewan kurban yang lumrah diperjualbelikan di Indonesia seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok, sehingga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai saat membeli hewan kurban dengan syarat:
- Dalam kondisi sehat
- Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik
- Berumur antara 2 hingga 4 tahun
- Bebas dari segala kecacatan genetik maupun fisik
*Syarat dibuktikan dengan sertifikat.
Jika hewan kurban Impor:
- Sertifikat Kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, dan
- Sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.
Jika hewan kurban Dalam Negeri:
- Sertifikat Veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak berada.
Sumber: Ditjen Pajak RI
Apabila anda masih merasa memiliki kesulitan untuk mengurus pelaporan dan kebutuhan perpajakan lainnya, khususnya Wajib Pajak yang memiliki usaha tertentu, CSI Consultant memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.
Bagaimana kami dapat membantu Anda? Sila tanya dan hubungi kami di (62) 21-3192-3933 atau admin@csiconsultant.co.id
_
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now