Saldo Rekening Rp1 Miliar atau Lebih Kini Dipantau oleh DJP

Saldo Rekening Rp1 Miliar atau Lebih Kini Dipantau oleh DJP

Saldo Rekening Rp1 Miliar atau Lebih Kini Dipantau oleh DJP

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) semakin memperkuat pengawasan terhadap potensi ketidakpatuhan pajak dengan memanfaatkan informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan termasuk bank. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 47 Tahun 2024.

Seorang wanita mengambil kalkulator untuk menghitung pajak di Indonesia di hadapan Dirjen Pajak untuk pantau rekening bank.

Ketentuan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyerahkan laporan informasi keuangan nasabah baik orang pribadi maupun badan secara otomatis kepada DJP, terutama untuk rekening keuangan yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar dalam1 (satu) tahun kalender.

Apa saja informasi keuangan yang dapat diintip oleh DJP?

Lembaga jasa keuangan dan bank akan melaporkan beberapa informasi keuangan nasabah kepada DJP sebagai berikut:

  • Identitas pemegang rekening keuangan,
  • Nomor rekening keuangan,
  • Identitas lembaga jasa keuangan pelapor,
  • Saldo atau nilai rekening keuangan per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan, dan
  • Penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan tersebut dalam 1 tahun kalender.

Informasi ini disampaikan dalam bentuk laporan informasi keuangan, yang wajib dilaporkan paling lambat 30 April setiap tahunnya. Apabila batas waktu bertepatan dengan hari libur/libur nasional, maka penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Apakah semua saldo di atas Rp1M otomatis dikenakan pajak?

Tidak, saldo di atas Rp1 miliar tidak otomatis dikenakan pajak tambahan. Namun, saldo tersebut wajib dilaporkan kepada DJP untuk dicek oleh DJP apakah ada sumber pendapatan yang belum dilaporkan dalam SPT WP. Berikut beberapa sektor dengan rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan dan bank:

  1. Sektor Perbankan: simpanan milik orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar simpanan milik entitas wajib dilaporkan seluruhnya tanpa batasan saldo minimal;
  2. Sektor perasuransian: polis dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp1 miliar;
  3. Sektor perkoperasian: simpanan dengan agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar;
  4. Sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi: efek dan deposit margin tanpa batasan saldo minimal.

Bagaimana DJP menggunakan Data Ini

Informasi rekening keuangan yang dilaporkan akan digunakan oleh DJP untuk keperluan analisis risiko dan pengawasan kepatuhan pajak. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara informasi rekening dengan pelaporan pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka DJP akan melakukan pemetaan profil risiko wajib pajak sebagai risiko wajib pajak tinggi. Hal ini dapat memberikan potensi tindak lanjut kepada wajib pajak dari mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga pemeriksaan pajak.

Baca di sini Ringkasan PMK 131/2024 tentang Kenaikan PPN

Perlu dipahami bahwa ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan hukum yang memiliki rekening atas nama perusahaan atau organisasi.

Dalam tahap wajib pajak mendapatkan SP2DK, wajib pajak harus memberikan penjelasan dengan dokumen pendukung seperti:

  • Bukti perolehan warisan,
  • Bukti penjualan aset,
  • Bukti hasil investasi,
  • Laporan keuangan usaha,
  • SPT beberapa tahun ke belakang.

DJP dapat meminta klarifikasi kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau Entitas lain apabila terdapat indikasi pelanggaran. Adapun klarifikasi tidak memuaskan, DJP berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut yaitu:

  • Pemeriksaan lapangan,
  • Pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan,
  • Pengujian silang terhadap data pihak ketiga seperti notaris, pembeli aset, atau pihak perbankan.

Rekomendasi

Dengan adanya ketentuan ini, transparansi keuangan menjadi bagian penting dari manajemen kepatuhan pajak. Wajib pajak disarankan untuk mencermati laporan Surat Pemberitahuan Tahunan dan memastikan seluruh penghasilan yang relevan telah dilaporkan secara benar dan lengkap. Kesesuaian antara saldo rekening dan profil penghasilan menjadi indikator awal bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menilai potensi ketidakpatuhan.

Sumber: Ortax, Ditjen Pajak RI.


Apabila anda masih merasa memiliki kesulitan untuk mengurus pelaporan dan kebutuhan perpajakan lainnya, khususnya Wajib Pajak yang memiliki usaha tertentu, CSI Consultant memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.

Bagaimana kami dapat membantu Anda? Sila tanya dan hubungi kami di (62) 21-3192-3933 atau admin@csiconsultant.co.id

_
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
Facebook Page

Ijazah Ditahan Perusahaan: Praktik yang Berpotensi Melanggar Hukum Berapa Pajak Membeli Hewan Kurban?
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *