Ijazah Ditahan Perusahaan: Praktik yang Berpotensi Melanggar Hukum

Ijazah Ditahan Perusahaan: Praktik yang Berpotensi Melanggar Hukum

Ijazah Ditahan Perusahaan: Praktik yang Berpotensi Melanggar Hukum

Fenomena penahanan ijazah pekerja kembali mencuat ke publik setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak ke Surabaya dan Pekanbaru. Di dua kota tersebut, ditemukan kasus pekerja yang melaporkan perusahaan ke polisi karena ijazah mereka ditahan. Penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan telah menjadi isu krusial yang memicu perhatian publik dan pembuat kebijakan. Dalam sejumlah temuan di lapangan, praktik ini seringkali menimbulkan kerugian bagi pekerja, baik dari sisi psikologis, karir, maupun hak asasi manusia.

Larangan Penahanan Ijazah di Tingkat Daerah

Meskipun pada tingkat nasional belum ada aturan yang secara eksplisit melarang penahanan ijazah pekerja, beberapa daerah telah mengambil langkah progresif dalam larangan penahanan ijazah. Riset dari Perhimpunan Pengajar dan Praktisi Ketenagakerjaan Indonesia (“P3HKI”) menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Timur, Bali, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Balikpapan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda), sementara Provinsi Jawa Tengah memiliki Surat Edaran Gubernur yang melarang praktik penahanan ijazah.

Contohnya pada Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (“Perda Bali 10/2019”).  Pada Perda Bali 10/2019, telah diatur mengenai larangan penahanan ijazah pekerja oleh pengusaha, dan disertai ancaman sanksi administratif. Namun, di sisi lain, tidak semua daerah memiliki regulasi yang mengatur secara khusus larangan menahan ijazah dan tidak semua daerah menegakkan norma tersebut secara konsisten.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  secara eksplisit tidak mengatur larangan penahanan ijazah pekerja. Namun, larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja (“SE Menaker”) yang melarang perusahaan menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja/buruh. Kebijakan ini memberikan pedoman yang lebih tegas kepada perusahaan dan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja atas hak-haknya terhadap dokumen pribadi. 

Dengan demikian, hal ini dapat menjadi dasar bahwa ijazah ditahan perusahaan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak milik pekerja dan bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan yang sehat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, sebagian besar portal pemberi lowongan kerja seperti Glints, dan SEEK Jobstreet juga telah memberikan himbauan resmi kepada perusahaan yang terdaftar di platform mereka.

Screenshot Portal Loker Aturan Larangan Ijazah

Portal-portal tersebut mendorong perusahaan untuk meninjau kembali kebijakan rekrutmen masing-masing guna memastikan kesesuaian dengan SE Menaker yang berlaku, serta menjaga integritas dan transparansi dalam proses perekrutan di platform tersebut. Langkah ini menjadi upaya kolektif dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan pekerja.

Baca tentang Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Perdata Dan Pidana, Apa Saja?

Apakah Penahanan Ijazah Bisa Dijerat Tindak Pidana?

Oleh karena ijazah adalah hak milik pekerja, maka terdapat potensi penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku Penahan Ijazah dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP, antara lain:

  • Pasal 372 KUHP: Penggelapan umum (memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum).
  • Pasal 374 KUHP: Penggelapan dengan pemberatan, yakni dalam konteks hubungan kerja. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu. Jadi, secara khusus pasal ini menyebutkan adanya hubungan kerja, sebagai salah satu unsurnya
  • Pasal 368 ayat (1) KUHP: Pemerasan, apabila penahanan ijazah disertai ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu barang.
  • Pasal 406 KUHP: Jika ijazah rusak atau hilang akibat penguasaan tanpa hak.

Namun demikian, ada suatu kondisi menurut SE Menaker tersebut yang memperbolehkan ijazah pekerja ditahan yaitu dalam hal ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis.

Apakah Penahanan Ijazah Bisa Digugat Perbuatan Melawan Hukum?

Dalam konteks perdata, pekerja memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Beberapa putusan pengadilan telah menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah tidak memiliki landasan hukum yang sah dan dapat digugat secara perdata. Cara ini pernah ditempuh/digunakan oleh pekerja dan diputuskan dalam beberapa kasus salah satunya seperti Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 166/Pdt.G/2017/PN.Sby. Majelis Hakim menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah bentuk perbuatan melawan hukum karena tidak terdapat perjanjian yang sah dan proporsional, serta menimbulkan kerugian nyata bagi penggugat.

Penahanan Ijazah Risiko Perbudakan Modern

Dalam riset yang dilakukan oleh P3HKI, ditemukan bahwa praktik penahanan ijazah telah terjadi lama dan meluas di berbagai wilayah. Tidak hanya di Surabaya dan Pekanbaru saja yang menjadi sorotan setelah sidak yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Penahanan ijazah tidak hanya membatasi hak pekerja untuk mengembangkan karir tetapi juga berpotensi mencoreng reputasi perusahaan di mata publik dan calon pekerja.

Yuli Adiratna, Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, menekankan bahwa penahanan ijazah dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari pelanggaran hak milik pribadi hingga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perbudakan modern. Yuli Adiratna juga melihat dampak negatif penahanan ijazah bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan. Mobilitas dan karir pekerja mungkin menjadi terbatas, dan menimbulkan stress dan ketidakpuasan. Sebaliknya, pengusaha perlu mempertimbangkan karena penahanan ijazah, apalagi kemudian memunculkan kasus hukum, dapat merusak reputasi perusahaan.

Rekomendasi

Dalam situasi belum adanya regulasi nasional yang komprehensif, pengusaha dan pekerja harus membuat perjanjian tertulis yang secara rinci mengatur ketentuan penyerahan dan pengembalian ijazah, termasuk tata kelola, jangka waktu, dan risiko kehilangan. Lebih lanjutnya sebelum pekerja memulai pekerjaan, pengusaha dan pekerja perlu menyepakati hal-hal teknis seperti:

  • jangka penyimpanan;
  • tempat penyimpanan;
  • pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan ijazah, dan jangan lupa tanda terima penyimpanan ijazah yang ditandatangani para pihak.

Hal-hal yang berkaitan dengan pascapenyimpanan pun penting disepakati seperti waktu dan tempat penyerahan kembali ijazah, dan pertanggungjawaban apabila ijazah pekerja rusak atau hilang.

Lalu apabila ijazah tetap ditahan meski hubungan kerja telah berakhir, maka jalur pidana atau gugatan perdata bisa menjadi solusi hukum yang sah.

Kemudian P3HKI juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan kajian akademik dan merumuskan regulasi nasional yang tegas melarang penahanan ijazah pekerja tanpa dasar hukum yang jelas, serta menetapkan sanksi yang memberikan efek jera. Di sisi lain, edukasi berkelanjutan kepada pengusaha dan pekerja perlu diperkuat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan dokumen pribadi dalam hubungan kerja.

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran kolektif, regulasi yang memadai, serta mekanisme penegakan hukum yang efektif untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.


Dengan tim tenaga ahli profesional bersertifikasi dan berpengalaman di bidangnya, CSI Consultant hadir menawarkan jasa pendampingan hukum, pajak dan keuangan berbagai sektor industri.

Bagaimana kami dapat membantu Anda? Hubungi WhatsApp Business kami atau admin@csiconsultant.co.id

_
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
Facebook Page
Instagram Page
CSI Law Firm

Sumber:

Hukumonline Penahanan Ijazah Pekerja sebagai Perbuatan Melawan Hukum, diakses pada 24 Juni 2025 pada pukul 15:49 WIB.

JDIH Kemnaker, diakses pada 24 Juni 2025 pada pukul 15:53 WIB.

Playbook Strategi Konversi RAPBN 2026 menjadi Penjualan Berulang Saldo Rekening Rp1 Miliar atau Lebih Kini Dipantau oleh DJP
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *