Coretax 2025: PMK 81/2024 Ubah dan Cabut 42 Ketentuan Perpajakan

Coretax 2025: PMK 81/2024 Ubah dan Cabut 42 Ketentuan Perpajakan

Coretax 2025: PMK 81/2024 Ubah dan Cabut 42 Ketentuan Perpajakan

Transformasi pajak melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yaitu Coretax, dan potensinya yang menyulitkan Wajib Pajak.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). PMK 81/2024 yang berjumlah 484 Pasal dan jumlah halaman mencapai 642 halaman diterbitkan sebagai persiapan implementasi Coretax di tahun 2025.

Terdiri dari 11 BAB dan 484 Pasal, merujuk Pasal 2 PMK 81/2024 maka terdapat tujuh pokok pengaturan dalam PMK ini.

Berikut tujuh pokok pengaturan dalam PMK 81/2024:

  1. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
  2. Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  4. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan.
  5. Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.
  6. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
  7. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.

Peraturan Perpajakan yang Dicabut untuk Implementasi Coretax

Dalam bab ketentuan penutup yaitu pada Pasal 483, terhitung ada 42 ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan 9 PMK diantaranya hanya sebagian ketentuan pasal saja yang dicabut. Adapun berdasarkan tujuan, PMK ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum pada saat implementasi Coretax.

Potensi Kesulitan Coretax

Penyederhanaan sistem perpajakan melalui Coretax tentu diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak. Namun, Coretax juga berpotensi membebani Wajib Pajak yang belum tertib administrasi. Karena penyesuaian dengan sistem yang baru mengharuskan Wajib Pajak untuk menguasai dan adaptif dengan teknologi dan sistem yang lebih terstruktur.

Kapan PMK 81/2024 Berlaku?

Untuk diperhatikan, ketentuan PMK 81/2024 mulai berlaku 1 Januari 2025.

Baca selengkapnya: PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan beserta Lampiran Peraturan.

Sumber: Ortax, DJP.


CSI Consultant adalah sebuah perusahaan konsultan pajak, bisnis dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.

Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini.  Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

(62)21 3192 3933

admin@csiconsultant.co.id

Whatsapp Business: +6281519107778

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Mediasi Sebagai Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa NVIDIA CEO on AI's Potential at Indonesia AI Day 2024
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *