Banyak pengguna media sosial pada saat ini tertarik dengan Konten humor. Salah satu Konten Humor yang sering ditonton oleh masyarakat adalah konten parodi.
Lantas, apa sebenarnya arti parodi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, parodi adalah karya sastra atau seni yang dengan sengaja menirukan gaya, kata penulis, atau pencipta lain dengan maksud mencari efek kejenakaan. Sehingga dapat diartikan bahwa konten parodi merupakan tiruan atas suatu ciptaan atau karya pihak lain dengan merubahnya sesuai keinginan content creator.
Belakangan ini ada suatu konten parodi yang banyak dibahas dan menarik perhatian masyarakat yaitu parodi adegan ‘penjual keliling’ yang berawal dari program televisi Indosiar. Dalam membuat konten parodi tersebut, banyak masyarakat ataupun content creator sering menggunakan logo Indosiar atau logo parodi yang menyerupai logo Indosiar.
Merespons hal tersebut, Indosiar melalui media sosialnya membuat suatu peringatan yang intinya melarang penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin, sekalipun untuk kepentingan pribadi
Sebagai pencipta atau pemilik karya, hak apa seharusnya yang dimiliki jika karya mereka digunakan oleh pihak lain?
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) mengatur bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral, merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Sementara hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sehingga penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Lalu, apakah parodi itu melanggar Hak Cipta?
Pasal 44 ayat 1 UU Hak Cipta mengatur:
“Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelangaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
- pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
- keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- ceramah yang hanya untuk tujuan Pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.”
Selanjutnya, Pasal 43 UU Hak Cipta mengatur:
“Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan;
- pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
- pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
- penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian potret presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, pahlawan nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, apabila pembuatan parodi termasuk ke dalam perbuatan yang dikecualikan sebagai pelanggaran hak cipta sebagaimana yang dimaksud di atas, maka bukanlah merupakan pelanggaran hak cipta berdasarkan UU Hak Cipta. Jadi, sebelum membuat dan membagikan konten parodi di media sosial, penting untuk memahami batasan hukum dan mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Referensi: Instagram DJKI Kemenkumham.
CSI Consultant, sebuah perusahaan konsultan dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam mengatur dan melaksanakan usaha dan investasi, termasuk dalam pengurusan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini. Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Join Discussion
1 Comment
Your Comment
Leave a Reply Now