Fan art Komersial atau Fair-use?

Fan art Komersial atau Fair-use?

Fan art Komersial atau Fair-use?

Sebagian kita mengenal fan art sebagai kegiatan non komersial atau fair use. Namun, apakah Anda tahu penggunaan fan art komersial atau fair-use bisa berpotensi melanggar hak cipta?

Fan art adalah karya seni yang dibuat oleh fans dengan mengadaptasi tokoh atau karakter dari karya lain seperti komik, film, TV, atau game. Fan art sangat populer di industri kreatif dan seni, terutama di media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, atau X (twitter).

Panduan Lengkap Fan Art Komersial dan Hak Cipta Fair-Use

Sebelumnya CSI Consultant membahas Apakah konten Parodi sebenarnya melanggar melanggar Hak Cipta.

Kemudian muncul pertanyaan dari pembaca tentang “Bagaimana dengan fan-art yang dikomersilkan? Apakah masih masuk dalam ranah fair use?”

Screenshot Pertanyaan pada kolom komentar Instagram @csiconsultant postingan konten parodi dan hak cipta tentang Fan art komersial atau fair-use
Pertanyaan pada kolom komentar Instagram CSI Consultant mengenai konten parodi dan hak cipta.

Berikut adalah jawaban dan penjelasan lengkap dari penggunaan fan art secara komersial dan fair-use.

Definisi Fan art

Fan art dapat diartikan merupakan suatu karya seni yang dibuat oleh penggemar seseorang dengan menyerupai tokoh atau karakter dari sebuah karya seperti komik, film, acara televisi atau permainan video, dll. Meskipun demikian, penting untuk diketahui regulasi dan perlindungan hukum dari hak cipta fan art.

Regulasi dan Perlindungan Hukum Fan art

Untuk menjawab pertanyaan anda, perlu diperhatikan, dalam Undang – Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) belum terdapat penjelasan dan definisi secara spesifik tentang fan art. Namun jika memperhatikan pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta, fan art dapat dikategorikan sebagai bentuk karya adaptasi atau pengalihwujudan ciptaan menjadi bentuk lain.

Hak Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Selanjutnya berdasarkan pasal 9 ayat 1 huruf D UU Hak Cipta dijelaskan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan.

Pelanggaran Hak Cipta Fan art

Sehingga setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta atas pengadaptasian ciptaan untuk Penggunaan Secara Komersial, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,-  sebagaimana dijelaskan pada pasal 113 UU Hak Cipta.

Izin dan Credit untuk Fan Art

Kesimpulannya, apabila fan art tersebut digunakan secara komersial untuk kepentingan pribadi tanpa izin, maka tindakan tersebut sudah melanggar hak cipta dan tidak termasuk ranah fair use.

Saran

Saran kami, jika anda ingin melakukan penggunaan fan art secara komersial, Anda harus memperoleh izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan selain itu juga menyebutkan credit atas karya atau pihak yang Anda buat fan art-nya sebagai bentuk hak moral atas suatu ciptaan.


CSI Consultant, sebuah perusahaan konsultan dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam mengatur dan melaksanakan usaha dan investasi, termasuk dalam pengurusan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini.  Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

(62)21 3192 3933

admin@csiconsultant.co.id

Whatsapp Business: +6281519107778

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Aturan Baru Pemerintah yang Mulai Berlaku Sejak Januari 2024 Aturan dan Skema Tarif Baru PPh Pasal 21
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *