Aturan Baru Pemerintah yang Mulai Berlaku Sejak Januari 2024

Aturan Baru Pemerintah yang Mulai Berlaku Sejak Januari 2024

Aturan Baru Pemerintah yang Mulai Berlaku Sejak Januari 2024

Mulai aturan fotokopi KTP tidak berlaku, penurunan bunga pinjol, tarif efektif PPh 21, pajak rokok elektrik, imunisasi rutin covid-19 hingga aturan membeli gas LPG 3 Kg wajib pakai KTP. Berikut tujuh aturan baru pemerintah Januari 2024.


Anda perlu tahu tujuh aturan baru pemerintah yang berlaku sejak Januari 2024. Ada beberapa perubahan yang mungkin berdampak pada kehidupan Anda, baik secara administrasi, ekonomi, maupun kesehatan. Berikut ini adalah ulasan singkat tentang beberapa aturan baru tersebut:

1. Tidak Perlu Lagi Fotokopi KTP untuk Mengurus Berkas

Salah satu aturan baru pemerintah yang mulai berlaku sejak Januari 2024 adalah tidak perlu lagi fotokopi KTP untuk mengurus berkas. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi, serta menghemat biaya dan kertas. Anda cukup menunjukkan KTP asli Anda kepada petugas yang berwenang, dan mereka akan melakukan verifikasi data secara online.

2. Bunga Pinjaman Online Turun Menjadi 0,3% Per Hari

Bagi Anda yang sering menggunakan pinjaman online (pinjol), ada kabar baik dari pemerintah. Mulai Januari 2024, bunga pinjol turun dari semula 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Ini berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023. Dengan demikian, pengguna dapat menghemat biaya bunga dan mengurangi risiko terlilit hutang.

3. PPh 21 Dihitung dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pemerintah juga telah menyusun skema simplifikasi penghitungan PPh Pasal 21 melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Ini diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan skema ini, Anda tidak perlu lagi menghitung PPh 21 dengan tarif progresif yang berbeda-beda sesuai dengan penghasilan Anda. Cukup dengan mengalikan penghasilan kotor Anda dengan persentase TER yang telah ditetapkan.

4. Pajak Rokok Elektrik Mulai Diberlakukan

Jika Anda adalah pengguna rokok elektrik (REL), Anda harus siap-siap membayar pajak rokok. Mulai Januari 2024, pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) berdasarkan PMK Nomor 143/PMK/2023. Ini sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok elektrik sejak diberlakukan cukai di 2018. Pajak rokok elektrik ini akan dikenakan pada produk REL yang dijual di Indonesia, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor dari luar negeri.

5. Membeli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Pemerintah juga mengeluarkan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 Kg yang bersubsidi. Mulai Januari 2024, masyarakat wajib menunjukkan KTP ketika membeli gas LPG 3 Kg di agen atau pangkalan resmi. Ini sebagai upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg bersubsidi agar tepat sasaran untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Tanya Jawab Hukum: Fan art Komersial atau Fair-use?

Stok Foto Hukum Palu Keadilan

6. NIK sebagai NPWP

Bagi Anda yang memiliki kewajiban perpajakan, Anda tidak perlu lagi kesulitan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai Januari 2024, pemerintah menetapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Dengan demikian, Anda cukup menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah.

7. Imunisasi COVID-19 sebagai Imunisasi Rutin

Terakhir, ada aturan baru pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan, yaitu imunisasi COVID-19 sebagai imunisasi rutin. Ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023. Pemberian imunisasi COVID-19 program akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia. Sasaran pemberian imunisasi COVID-19 program dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  • Kelompok sasaran yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali, terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat.
  • Kelompok sasaran yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19, terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat.

Biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 program dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian beberapa aturan baru pemerintah yang mulai berlaku sejak Januari 2024. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengantisipasi perubahan-perubahan tersebut. Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kesehatan Anda.


Updated Procedures on the Appointment of Arbitrators and the Registration of Arbitral Awards under Supreme Court Regulation No. 3 of 2023 Fan art Komersial atau Fair-use?
Join Discussion

1 Comment

Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *