Mengenal Jalur Pengeluaran Barang dalam Proses Impor

Mengenal Jalur Pengeluaran Barang dalam Proses Impor

Mengenal Jalur Pengeluaran Barang dalam Proses Impor

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023, penetapan jalur pengeluaran barang impor dilakukan berdasarkan beberapa hal, yaitu:

1. Profil atas operator ekonomi
2. Profil komoditi
3. Pemberitahuan pabean
4. Metode acak
5. Informasi intelijen
6. Kriteria lain yang ditentukan oleh Unit Pengawasan

Maka dari itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membagi proses pengeluaran barang melalui dua jalur, yaitu Jalur Merah dan Jalur Hijau. Apa perbedaannya?

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sebagai Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor untuk dipakai.

Penting bagi importir untuk memahami perbedaan ini agar dapat mempersiapkan dokumen dan barang dengan benar, sehingga proses impor berjalan lancar.

Jangan sampai terjebak dalam jalur pengeluaran barang impor yang rumit! Ikuti kami untuk tips dan informasi terbaru seputar pajak, dan legalitas.

Baca Aturan Baru Pemerintah yang Mulai Berlaku Sejak Januari 2024

Dapatkan panduan terperinci, analisis dampak, dan strategi adaptasi yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda. Hubungi kami hari ini di Whatsapp Business +6281519107778 atau email admin@csiconsultant.co.id untuk memastikan bahwa perusahaan Anda siap menghadapi perubahan perpajakan dan tetap berada di jalur keberhasilan pajak yang optimal.


Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Persiapan IPO Initial Public Offering Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Lelang PMK 122/2023
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *