Dari blog series CSI Consultant “Memahami Initial Public Offering (IPO): Panduan Lengkap dari Persiapan Hingga Proses IPO”
Initial Public Offering (IPO), atau yang biasa dikenal dengan Go Public, dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Penawaran Umum. Menurut Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini adalah Perusahaan, sedangkan Efek adalah surat berharga seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Secara sederhana, IPO atau Go Public adalah aktivitas di mana suatu Perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka dengan cara menawarkan kepemilikan bisnis berupa saham kepada masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia.
Artikel ini akan membahas IPO secara mendasar, mulai dari persiapan awal hingga proses IPO itu sendiri, yang wajib diketahui oleh perusahaan yang berencana melakukan IPO.
Persiapan Awal IPO
1. Pembentukan Tim IPO Internal
Tim ini terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan, hukum, dan operasional bisnis yang akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 /Pojk.04/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik, dokumen Prospektus merupakan dan terdiri dari:
Dokumen | Pengertian |
Prospektus | Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum yang bertujuan agar Pihak lain membeli Efek. |
Prospektus Awal | Dokumen tertulis yang berisi informasi dalam Prospektus sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan. |
Prospektus Ringkas | Ringkasan dari isi Prospektus Awal. |
2. Penunjukkan Profesi Penunjang Pasar Modal
Perusahaan yang akan melakukan IPO harus memastikan bahwa profesi penunjang pasar modal yang ditunjuk oleh perusahaan merupakan profesi penunjang pasar modal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
Profesi Penunjang Pasar Modal | Fungsi |
Penjamin Emisi Efek (Underwriter) | Membantu menawarkan saham kepada investor |
Akuntan Publik | Melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan |
Konsultan Hukum | Melakukan uji tuntas dari sisi hukum dan memberikan pendapat hukum |
Notaris | Melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akta-akta, dan perjanjian-perjanjian |
Penilai | Apabila perusahaan mempunyai aset tetap berupa tanah, bangunan atau aset tetap lainnya yang perlu dinilai |
Biro Administrasi Efek | Melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan |
3. RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan wajib memperoleh persetujuan IPO dari para pemegang saham melalui RUPS serta menetapkan jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik. Selain itu, perusahaan yang berencana melakukan IPO wajib mengubah status perusahaan pada Anggaran Dasar perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka. Perusahaan juga perlu menunjuk Sekertaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit perusahaan apabila belum ada.
4. Mempersiapkan Dokumen
Bagi perusahaan yang berencana melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia, perusahaan tersebut wajib terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK serta mengajukan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia, dengan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang;
- Pendapat hukum dan laporan uji tuntas dari sisi hukum oleh Konsultan Hukum;
- Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
- Laporan dari Penilai terhadap aset tetap berupa tanah, bangunan atau aset tetap lainnya yang dimiliki perusahaan (jika ada);
- Anggaran Dasar perusahaan terbuka yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham);
- Prospektus, isinya terdiri dari antara lain informasi yang ada pada dokumen a. sampai dengan e. di atas;
- Proyeksi Keuangan.
Setelah memahami langkah-langkah persiapan awal dalam melakukan IPO, langkah berikutnya adalah memahami proses IPO itu sendiri. Seri blog berikutnya akan menjelaskan tahapan yang harus dilalukan Perusahaan, mulai dari menyampaikan permohonan pencatatan saham hingga pencatatan dan perdagangan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.
Klik di sini untuk melanjutkan ke bagian “Memahami proses IPO” secara lengkap.
CSI Consultant, sebuah perusahaan konsultan dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam mengatur dan melaksanakan usaha dan investasi. Termasuk dalam pengurusan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini. Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Whatsapp Business: +6281519107778
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Join Discussion
1 Comment
Your Comment
Leave a Reply Now