Proses IPO Initial Public Offering

Proses IPO Initial Public Offering

Proses IPO Initial Public Offering

Dari blog series CSI Consultant “Memahami Initial Public Offering (IPO): Panduan Lengkap dari Persiapan Hingga Proses IPO”

Setelah memahami langkah-langkah persiapan awal dalam melakukan IPO, langkah berikutnya adalah memahami proses IPO itu sendiri. Bagian ini akan menjelaskan tahapan yang harus dilalui perusahaan, mulai dari menyampaikan permohonan pencatatan saham hingga pencatatan dan perdagangan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.

Mari kita lanjutkan ke bagian berikutnya untuk memahami proses IPO secara lebih mendetail.

Proses IPO

1. Menyampaikan Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia dan Penitipan Kolektif ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Perusahaan harus mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham dengan melengkapi persyaratan dokumen seperti profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lain-lain. Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di KSEI.

Setelah pengajuan permohonan pencatatan oleh perusahaan, maka Bursa Efek Indonesia akan melakukan pemeriksaan atas permohonan dan kemudian mengundang perusahaan, underwriter, serta profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis, dan rencana penawaran umum perusahaan.

Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia melakukan kunjungan ke perusahaan untuk memperoleh informasi lebih detail mengenai kegiatan usaha perusahaan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, perusahaan akan mendapatkan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan dari Bursa Efek Indonesia dalam waktu maksimal 10 hari.

2. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke OJK

Perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran dan Prospektus kepada OJK, yang dilakukan bersamaan dengan penyampaian dokumen permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia.  OJK akan melakukan pemeriksaan dan kemudian dapat meminta perusahaan untuk merubah atau menambah informasi untuk memastikan bahwa semua informasi tentang penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha dari perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.

Selanjutnya, OJK akan memberikan izin publikasi kepada perusahaan untuk mempublikasi prospektus ringkas dalam surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding) serta melakukan public expose. OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Setelah pernyataan pendaftaran perusahaan dinyatakan efektif, perusahaan akan mempublikasikan perbaikan dan/atau tambahan informasi prospektus ringkas dalam surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik/calon pembeli saham dan melakukan penawaran umum.

3. Penawaran Umum Saham kepada Publik

Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Apabila jumlah permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (oversubscribed), maka perusahaan perlu melakukan penjatahan jumlah saham. Namun, Namun, jika pesanan saham dari investor tidak terpenuhi, maka uang pesanan investor tersebut wajib direfund. Saham didistribusikan kepada investor secara elektronik melalui KSEI.

4. Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia

Perusahaan wajib menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia dengan melampirkan bukti surat pernyataan efektif dari OJK, prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.

Kemudian, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham, serta menerbitkan kode saham (ticker code) perusahaan untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Kode saham tersebut akan disebarluaskan kepada publik/investor untuk bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia. Setelah itu, saham baru dapat diperjualbelikan oleh investor kepada investor lain baik melalui broker atau Perusahaan Efek yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia akan melakukan pencatatan dan pengelompokkan saham perusahaan di Papan Perdagangan saham yang terbagi dengan kriteria-kriteria tertentu. Berikut infografis Papan Perdagangan saham yang terdiri dari 4 jenis:

4 Jenis Papan Perdagangan Saham

Kesimpulan dan Penutup

Proses Initial Public Offering (IPO) merupakan langkah besar bagi perusahaan. Memahami setiap langkah ini sangat penting bagi perusahaan yang berencana melakukan IPO. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang proses yang terlibat, perusahaan dapat meningkatkan peluang sukses dalam go public.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang persiapan dan proses IPO serta mendapatkan tips praktis dalam setiap tahapannya, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu perusahaan Anda mencapai tujuan untuk menjadi perusahaan publik yang sukses.


CSI Consultant, sebuah perusahaan konsultan dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam mengatur dan melaksanakan usaha dan investasi. Termasuk dalam pengurusan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini.  Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

(62)21 3192 3933

admin@csiconsultant.co.id

Whatsapp Business: +6281519107778

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Pemutusan Hubungan Kerja dan Hak-Hak yang Timbul Karenanya Persiapan IPO Initial Public Offering
Join Discussion

1 Comment

Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *