Pemutusan Hubungan Kerja dan Hak-Hak yang Timbul Karenanya

Pemutusan Hubungan Kerja dan Hak-Hak yang Timbul Karenanya

Pemutusan Hubungan Kerja dan Hak-Hak yang Timbul Karenanya

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah proses yang sulit dan kompleks baik bagi karyawan maupun perusahaan.

Dalam hal ini, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak-hak yang timbul dari PHK agar prosesnya dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut artikel yang akan membahas secara jelas mengenai Pemutusan Hubungan Kerja dan hak-hak yang timbul karenanya.

Pemutusan Hubungan Kerja

Berdasarkan definisi pada Pasal 1 Angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha (“PHK”).

Alasan dan Prosedur PHK

Pasal 36 PP 35/2021 j.o. Pasal 154A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa PHK dapat terjadi karena alasan sebagai berikut:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugaian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. Perusahaan pailit;
  7. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
    • Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
    • Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan epraturan perundang-undangan;
    • Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
    • Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
    • Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
    • Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
  8. Adanya putusan Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
  9. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
    • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    • Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
  10. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
  11. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  12. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
  13. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
  14. Pekerja/buruh memasuki usia pensium; atau
  15. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia memiliki semangat untuk mencegah terjadinya PHK. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 151 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus dengan segala upaya mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Namun demikian, dalam kenyataannya, sering kali PHK tidak dapat dihindari. Akhir-akhir ini, seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia, kita sering mendengar perusahaan-perusahaan besar dan ternama melakukan PHK secara massal. PHK dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari perusahaan yang tidak dapat bertahan karena merugi secara terus-menerus, adanya aksi korporasi berupa akuisisi atau penggabungan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan PHK, pengusaha harus mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja/buruh yang di-PHK.

Baca juga di sini: Apakah Perusahaan dapat Mencicil Gaji Karyawan

Pengusaha melaksanakan PHK dengan tunduk pada syarat dan ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Pemberitahuan

Pengusaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis secara sah dan patut kepada pekerja/buruh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. selambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK untuk pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh apabila pekerja/buruh merupakan anggota dari serikat pekerja/serikat buruh; dan
  2. selambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK untuk pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan.

2. Pasca Pemberitahuan PHK

  1. Apabila setelah menerima surat pemberitahuan PHK, pekerja/buruh tidak menolak PHK, pengusaha wajib melaporkan PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
  2. Apabila pekerja/buruh menolak dan terjadinya perbedaan pendapat mengenai PHK, maka penyelesaian PHK harus dilakukan melalui perundingan bipartit. Dalam hal perundingan bipartite tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian PHK tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hak-hak Akibat PHK

1. Ketentuan Umum Hak-Hak Akibat PHK

Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Uang Pesangon

No.Masa KerjaUang Pesangon
a.kurang dari 1 (satu) tahun1 (satu) bulan upah  
b.1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun  2 (dua) bulan upah  
c.2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun  3 (tiga) bulan upah  
d.3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun  4 (empat) bulan upah  
e.4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun  5 (lima) bulan upah  
f.5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun  6 (enam) bulan upah  
g.6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun  7 (tujuh) bulan upah  
h.7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun  8 (delapan) bulan upah  
i.8 (delapan) tahun atau lebih  9 (sembilan) bulan upah  
Tabel C.1.a Uang Pesangon

b. Uang Penghargaan Masa Kerja

No.Masa KerjaUang Penghargaan
a.3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun  2 (dua) bulan upah  
b.6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun  3 (tiga) bulan upah  
c.9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun  4 (empat) bulan upah  
d.12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun  5 (lima) bulan upah  
e.15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun  6 (enam) bulan upah  
f.18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun  7 (tujuh) bulan upah  
g.21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun  8 (delapan) bulan upah  
h.24 (dua puluh empat) tahun atau lebih  10 (sepuluh) bulan upah  
Tabel C.1.b Uang Penghargaan Masa Kerja

c. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang Pegawai dan keluarganya ke tempat Pegawai diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja dan/atau Peraturan Perusahaan.

2. Perhitungan Hak-Hak Akibat PHK

  PP 35/2021  Alasan Pemutusan Hubungan KerjaUang PesangonUang Penghargaan Masa KerjaUang Penggantian HakUang Pisah
Pasal 41Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan:
– Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh; atau
– Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja
 
1x  
1x
1x  
1x
Ya
Ya
Tidak Tidak
Pasal 42 ayat (1)Pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan pengambilalihan Perusahaan  1x1xYaTidak
Pasal 42 ayat (2)Pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja  0,5x1xYaTidak
Pasal 43 ayat (1)Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian  0,5x1xYaTidak
Pasal 43 ayat (2)Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian  1x1xYaTidak
Pasal 44 ayat (1)Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun  0,5x1xYaTidak
Pasal 44 ayat (2)Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian  1x1xYaTidak
Pasal 45 ayat (1)Perusahaan tutup yang disebabkan force majeure  0,5x1xYaTidak
Pasal 45 ayat (2)Force majeure yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup  0,75x1xYaTidak
Pasal 46 ayat (1)Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian  0,5x1xYaTidak
Pasal 46 ayat (2)Perusahaan dalam keadaan PKPU bukan karena Perusahaan mengalami kerugian  1x1xYaTidak
Pasal 47Perusahaan pailit0,5x1xYaTidak
Pasal 48Pekerja/Buruh mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf gPP 35/2021  1x1xYaTidak
Pasal 49Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh  TidakTidakYaYa
Pasal 50Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat Pasal 36 huruf i PP 35/2021  TidakTidakYaYa
Pasal 51Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis  TidakTidakYaYa
Pasal 52 ayat (1)Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut  0,5x1xYaTidak
Pasal 52 ayat (2)Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama  TidakTidakYaYa
Pasal 54 ayat (1)Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I PP 35/2021 yang menyebabkan kerugian Perusahaan  TidakTidakYaYa
Pasal 54 ayat (2)Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I PP 35/2021 yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan  Tidak1xYaTidak
Pasal 54 ayat (4)Adanya keputusan pengadilan perkara pidana yang menyatakan bahwa pekerja/buruh tersebut bersalah atas tindakan kriminal sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib  TidakTidakYaYa
Pasal 54 ayat (5)Adanya keputusan pengadilan perkara pidana yang menyatakan Pekerja/Buruh bersalah sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib, yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan.Tidak1xYaTidak
Pasal 55 ayat (1)Pengusaha  melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena  mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan  2x1xYaTidak
Pasal 55 ayat (2)Pekerja/Buruh mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja karena mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan  2x1xYaTidak
Pasal 56Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun    1,75x1xYaTidak
Pasal 57Pekerja/Buruh meninggal dunia  2x1xYaTidak
Tabel Pembaruan Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja adalah proses yang memerlukan pemahaman mendalam tentang hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan. Dengan mengetahui dan menghormati hak-hak tersebut, perusahaan dapat menjalani proses PHK dengan lebih lancar dan adil, sementara karyawan dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang layak dan perlindungan hukum yang semestinya. Dengan demikian, informasi ini diharapkan dapat membantu semua pihak dalam menghadapi PHK dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan terkait PHK dan hak-hak yang timbul karenanya, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda memahami lebih dalam mengenai topik ini dan memberikan solusi terbaik bagi kebutuhan Anda.

Dapatkan Free Consultation

Kami memahami bahwa setiap kasus PHK memiliki kompleksitas tersendiri. Kami telah berpengalaman dalam pendampingan perselisihan hubungan industrial dan peraturan perusahaan. Klik di sini untuk menghubungi kami sekarang juga dan dapatkan solusi terbaik untuk masalah Anda.


CSI Consultant, sebuah perusahaan konsultan dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam mengatur dan melaksanakan usaha dan investasi. Termasuk dalam pengurusan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini.  Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

(62)21 3192 3933

admin@csiconsultant.co.id

Whatsapp Business: +6281519107778

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Perbedaan Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Proses IPO Initial Public Offering
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *