To read the English version of this article, click here.
Dalam ranah hukum perdata, terdapat dua jenis gugatan yang sering diajukan, yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum atau yang sering disingkat dengan PMH. Meski sering kali kedua gugatan ini tercampur dalam praktiknya, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan mendasar. Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum sama-sama memiliki keterkaitan dengan pelanggaran, namun masing-masing memiliki karakterisik dan konsekuensi hukum yang berbeda. Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat ketika menghadapi sengketa. Artikel ini akan membahas secara mendasar perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sehingga pembaca dapat lebih memahami dan tidak lagi keliru dalam mengajukan gugatan.
Lantas apa yang dimaksud dengan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum?
A. WANPRESTASI
Sebelum membahas wanprestasi, kita perlu mengetahui apa itu prestasi. Pasal 1234 KUHPerdata mengatur bahwa, “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa prestasi dapat berupa: 1) untuk memberikan sesuatu; 2) untuk berbuat sesuatu; atau 3) untuk tidak berbuat sesuatu. Sementara wanprestasi adalah perbuatan tidak melaksanakan prestasi.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang mengatur bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa wanprestasi sedikitnya memiliki tiga unsur, yaitu: 1) Adanya perjanjian; 2) Adanya pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan 3) Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Menurut Prof. Subekti, debitur dapat dinyatakan melakukan wanprestasi jika[1]:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan perjanjian;
- Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.
Sehingga secara sederhana, wanprestasi adalah peristiwa hukum yang timbul dari tidak dilaksanakannya suatu perjanjian atau adanya cidera janji yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh masing-masing pihak.
Contoh Kasus Wanprestasi
Telah tercapai kesepakatan antara A (kreditur) dan B (debitur) untuk membuat suatu perjanjian utang piutang yang ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 13 Agustus 2023. Berdasarkan perjanjian tersebut, A memberikan pinjaman uang kepada B sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan B wajib mengembalikan uang tersebut secara tunai sekaligus dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditandatanganinya perjanjian utang piutang. Namun, setelah jangka waktu yang disepakati berlalu, B tidak mengembalikan uang tersebut. A kemudian memutuskan untuk melayangkan somasi kepada B untuk segera melakukan kewajibanya, tetapi B tidak juga mengindahkan somasi dari A. Oleh karena itu, dalam hal ini A dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap B.
B. PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Lalu, perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum[2]?
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
- Perbuatan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
- Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; dan
- Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Apa saja unsur perbuatan melawan hukum?
- Adanya perbuatan yang melawan hukum;
- Adanya kesalahan;
- Adanya sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian;
- Adanya kerugian.
Contoh Kasus Perbuatan Melawan Hukum
A bertetangga dengan B. Suatu hari, A merenovasi rumahnya dengan cara meningkatkan lantai rumahnya. Ternyata, tindakan renovasi tersebut menimbulkan sejumlah cacat pada bangunan rumah B. Atas perbuatan A tersebut, A telah melakukan perbuatan melawan hukum dan B berhak meminta ganti rugi materiil atas kerusakan bangunan rumahnya kepada A.
Selanjutnya, apa saja perbedaan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum? Berikut ini beberapa perbedaannya.
Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum |
Timbul dari tidak dilaksakanannya suatu perjanjian | Timbul dari akibat perbuatan yang melanggar peraturan atau melawan hukum |
Dalam mengajukan gugatan, penggugat hanya membuktikan adanya perjanjian yang dilanggar | Dalam mengajukan gugatan, penggugat harus membuktikan semua unsur Perbuatan Melawan Hukum terpenuhi |
Wajib didahului dengan somasi terhadap pihak yang melanggar perjanjian | Tidak memerlukan somasi |
Tidak dapat diajukan tuntutan pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum) | Dapat diajukan tuntutan pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum) |
Dapatkan Free Consultation
Apakah perusahaan Anda berencana untuk mengajukan gugatan atas wanprestasi atau tindakan melanggar hukum atau pelanggaran kontrak terhadap mitra bisnis? Hubungi kami segera untuk mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum profesional. Kami telah berpengalaman dalam pendampingan perselisihan, somasi, litigasi dan non litigasi. Klik di sini untuk menghubungi kami sekarang juga dan dapatkan solusi terbaik untuk masalah Anda.
CSI Consultant, sebuah perusahaan konsultan dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam mengatur dan melaksanakan usaha dan investasi. Termasuk dalam pengurusan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini. Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Whatsapp Business: +6281519107778
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
[1] R.Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, Cetakan ke-14, 1992
[2] Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003
Join Discussion
1 Comment
Your Comment
Leave a Reply Now