Aturan dan Skema Tarif Baru PPh Pasal 21

Aturan dan Skema Tarif Baru PPh Pasal 21

Aturan dan Skema Tarif Baru PPh Pasal 21

Tarif baru pajak penghasilan pasal 21 atau Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 telah disahkan dalam PP No. 58 tahun 2023.

Analisis Terhadap Aturan Terbaru

Pada tanggal 27 Desember 2023, Pemerintah secara resmi telah merilis regulasi terkait tarif efektif rata-rata (TER) untuk penghitungan PPh Pasal 21. Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).

Dalam Pasal 2 PP 58/2023, tarif efektif dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Unduh Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 di sini.

Tujuan TER PPh Pasal 21

TER diantisipasi memberikan kemudahan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak. Simpifikasi perhitungan ini juga diharapkan dapat mendukung wajib pajak dan otoritas pajak dalam membangun sistem verifikasi pajak yang lebih efisien. Dengan menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses bisnis perpajakan.

Poin Utama dari Tarif Efektif Rata-rata penghitungan PPh 21:

1. TER Bulanan dibagi menjadi tiga kategori, yang terdiri atas:

  • Kategori A: Melibatkan PTKP dengan status TK/0, TK/1, atau K/0.
  • Kategori B: Berlaku untuk PTKP dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/3.
  • Kategori C: Terkait dengan PTKP yang memiliki status K/3.

2. Rincian Tarif Efektif dalam Lampiran PP 58/2023:

  • Lampiran PP 58/2023 menyajikan tarif efektif secara rinci, terdiri dari 127 tarif.
  • Pembagian tarif mencakup 44 TER Bulanan kategori A, 40 TER Bulanan kategori B, 41 TER Bulanan kategori C, dan 2 TER Harian.

3. Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif:

  • Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif selama masa pajak, kecuali Desember.
  • PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam satu masa pajak.
  • Pada masa Desember, dilakukan penghitungan ulang untuk menentukan penghasilan kena pajak, dan berlaku tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

4. Penggunaan TER dalam Pemotongan PPh Pasal 21:

  • Penghitungan menggunakan TER berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • TER juga diberlakukan untuk penghitungan pajak bagi pejabat negara, PNS, anggota maupun pensiunan TNI dan POLRI.

5. Masa Berlaku TER PPh Pasal 21:

  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.

Rekomendasi

Sebagai mitra strategis, jangan biarkan perubahan dalam TER penghitungan PPh Pasal 21 menjadi suatu tantangan. Gunakan sebagai peluang untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi bisnis Anda. Sebagai konsultan pajak berpengalaman, kami siap memberikan guidance dan rekomendasi melalui perubahan ini.

Dapatkan panduan terperinci, analisis dampak, dan strategi adaptasi yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda. Hubungi kami hari ini di hotline Whatsapp +6281519107778 atau email admin@csiconsultant.co.id untuk memastikan bahwa perusahaan Anda siap menghadapi perubahan perpajakan dan tetap berada di jalur keberhasilan pajak yang optimal.


Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Fan art Komersial atau Fair-use? Cara Financial Check-Up Tingkatkan Financial Freedom
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *