Fitur Terbaru e-Faktur 4.0: Memaksimalkan Efisiensi Pajak Anda

Fitur Terbaru e-Faktur 4.0: Memaksimalkan Efisiensi Pajak Anda

Fitur Terbaru e-Faktur 4.0: Memaksimalkan Efisiensi Pajak Anda

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan e-Faktur 4.0 bagi pengguna e-Faktur Client Desktop. Pembaruan ini menggantikan sistem e-Faktur 3.2. Pembaruan ini menghadirkan berbagai fitur terbaru yang meningkatkan efisiensi pembuatan Faktur Pajak elektronik.

Ingin tahu apa saja fitur terbarunya? Simak artikel ini sekarang!

Fitur-Fitur Terbaru e-Faktur 4.0: Memaksimalkan Efisiensi Pajak Anda

Pembaruan Penting di e-Faktur 4.0:

  1. Akses Login yang Fleksibel:
    Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini dapat mengakses web e-Nofa menggunakan NPWP 15 digit maupun NPWP 16 digit, memudahkan proses login.
  2. Profil User yang Lebih Lengkap:
    Menu profil user kini mencakup informasi tambahan, yaitu NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), memberikan data yang lebih akurat dan rinci.
  3. Fleksibilitas Perekaman Dokumen Faktur Pajak:
    Perekaman dokumen Faktur Pajak, baik melalui aplikasi desktop maupun web e-Faktur, sekarang mendukung penggunaan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit, meningkatkan fleksibilitas dan kenyamanan pengguna.
  4. Penambahan Informasi NITKU:
    Output dokumen yang terekam kini dilengkapi dengan informasi NITKU, memastikan kelengkapan data dan mempermudah pelacakan.

Perbandingan e-Faktur 4.0 dengan e-Faktur 3.2

Berikut perbandingan antara aplikasi e-Faktur versi v.4.0 dan aplikasi e-Faktur versi sebelumnya:

Tabel Perbedaan e-Faktur 4.0 dan e-Faktur 3.2

Tips Penting Sebelum Melakukan Update eFaktur

Sebelum Anda melakukan update ke eFaktur 4.0, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah berikut guna menghindari masalah:

  1. Lakukan Cadangan Data: Pastikan untuk melakukan backup database (folder yang sudah digunakan) untuk mencegah kemungkinan kesalahan atau kerusakan data eFaktur.
  2. Tutup Aplikasi eFaktur: Periksa agar aplikasi eFaktur tidak sedang aktif saat proses backup database dilakukan.
  3. Kompres Folder Database: Kompres folder database ke format zip/rar dan beri nama sesuai dengan tanggal backup, misalnya db_tanggalbackup.
  4. Simpan di Tempat Aman: Simpan file backup database di drive atau lokasi yang aman untuk memastikan data Anda terlindungi dengan baik.

Dengan fitur-fitur terbaru ini, e-Faktur 4.0 dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak Anda. Pastikan untuk memanfaatkan pembaruan ini agar proses administrasi pajak Anda lebih lancar dan efisien.

Temukan lebih banyak informasi tentang pembaruan e-Faktur 4.0 dan bagaimana fitur-fitur ini dapat membantu Anda di situs resmi kami.

Dapatkan panduan terperinci, analisis dampak, dan strategi adaptasi yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda. Hubungi kami hari ini di Whatsapp Business +6281519107778 atau email admin@csiconsultant.co.id untuk memastikan bahwa perusahaan Anda siap menghadapi perubahan perpajakan dan tetap berada di jalur keberhasilan pajak yang optimal.


Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Ketentuan Baru Cuti Melahirkan UU KIA: Apa yang Pengusaha dan Karyawan Perlu Ketahui Mengenal Jalur Pengeluaran Barang dalam Proses Impor
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *