Kewajiban Notifikasi untuk Transaksi Tertentu ke KPPU

Kewajiban Notifikasi untuk Transaksi Tertentu ke KPPU

Kewajiban Notifikasi untuk Transaksi Tertentu ke KPPU

To read the English version of this article please click here.

Dalam aktivitas dunia bisnis, para pelaku usaha sering kali melakukan transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham dan/atau aset pada perusahaannya. Hal tersebut merupakan beberapa strategi perusahaan untuk meningkatkan pangsa pasar, mencapai pertumbuhan/memperluas bisnis perusahaan dengan lebih cepat dan efektif, memperkuat bisnis, dan mengurangi risiko kebangkrutan Perusahaan dengan memanfaatkan aset dan/atau sumber daya yang dimiliki.

Di Indonesia, para pelaku usaha yang melakukan transaksi penggabungan, peleburan, pengambilalihan memiliki kewajiban notifikasi atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas transaksi tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”). Pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lama 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku secara yuridis.

Hal ini diwajibkan untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan/atau menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dalam dunia usaha terutama di Indonesia.

Lalu, bagaimana aturan kewajiban notifikasi kepada KPPU yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan?

Berikut ini penjelasannya:

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010).

A. KETENTUAN UMUM

Ketentuan UmumPenjelasanDasar Hukum
Ketentuan Wajib Notifikasi  a. Memenuhi Batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan;
b. Terjadi perubahan pengendalian;
c. Bukan transaksi antar pelaku usaha yang terafiliasi; dan
d. Transaksi antar Pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia.

Pelaku Usaha juga wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU dalam hal pengambilan Aset:
a. mengakibatkan peningkatan kemampuan penguasaan atas suatu pasar tertentu oleh Pelaku Usaha yang melakukan pengambilalihan aset; dan
b. tidak termasuk transaksi pengambilalihan aset yang dikecualikan.  
Pasal 3 PerKPPU 3/2023
Tanggal Berlaku Efektif Secara Yuridisa. Badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas:
1) Tanggal persetujuan kemenkumham atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi penggabungan
2) Tanggal pemberitahuan menkumham atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi pengambilalihan; atau
3) Tanggal pengesahan menkumham atas akta pendriian perseroan dalam hal terjadi peleburan.

b. Perusahaan terbuka atas perusahaan terbuka atau perusahaan tertutup atas perusahaan terbuka atau sebaliknya:
1) Tanggal surat keterbukaan informasi atas pelaksanaan transaksi disampaikan kepada OJK; atau
2) Tanggal terakhir pembayaran saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam pelaksanaan Hak Memesan efek terlebih dahulu.

c. Badan usaha yang melakukan penggabungan atau peleburan yang tidak berbentuk perseroan terbatas:
1) Tanggal ditandatanganinya perjanjian Penggabungan atau peleburan para pihak.

Dalam hal suatu transaksi memiliki lebih dari 1 (satu) tanggal berlaku efektif secara yuridis, maka tanggal yang digunakan untuk Penilaian Notifikasi adalah tanggal yang paling akhir.  
Pasal 4 PerKPPU 3/2023

B. BATASAN KEWAJIBAN NOTIFIKASI

Batasan KewajibanPenjelasan 
Batasan Nilai Aset Dan/Atau Penjualan  a. Nilai Aset Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); atau
b. Nilai Penjualan Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c. Batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan dalam transaksi yang bergerak di bidang perbankan jika nilai Aset Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah)  
Pasal 6 PerKPPU 3/2023
Perhitungan Aset Dan/Atau Nilai Penjualan  Dihitung Berdasarkan Penjumlahan:
a. Nilai aset/penjualan masing-masing pelaku usaha; dan
b. nilai aset pelaku usaha yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan/dikendalikan oleh pelaku usaha.

Nilai aset dihitung merupakan nilai asset yang berada di wilayah Indonesia pada setahun terakhir sebelum tanggal transaksi.  
Pasal 7 PerKPPU 3/2023
Transaksi Pengambilalihan Aset yang dikecualikan  Pelaku usaha tidak wajib melakukan notifikasi, jika transaksi pengambilalihan aset:
a. nilai transaksi kurang dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
b. nilai transaksi kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dalam hal Pelaku Usaha bergerak di bidang perbankan;
c. transaksi yang dilakukan dalam rangka transaksi rutin.
d. Aset yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Pelaku Usaha pengambil alih Aset.
Pasal 12 PerKPPU 3/2023

C. SYARAT KEWAJIBAN NOTIFIKASI

Syarat KewajibanPenjelasanDasar Hukum
Adanya Perubahan Pengendalian  a. Jika pengambilalihan saham, maka pengendali merupakan:
1) Pelaku usaha yang memiliki saham atau menguasai suara lebih dari 50%
2) Pelaku usaha yang memiliki saham atau menguasai kurang dari atau sama dengan 50% tetapi dapat mempengaruhi/menentukan kebijakan pengelolaan suatu badan usaha.

b. Perubahan pengendalian terhadap asset yang dialihkan, bukan perubahan pengendalian terhadap pelaku usaha yang diambil alih asetnya.  
Pasal 9 PerKPPU 3/2023

D. LAYANAN NOTIFIKASI

Layanan NotifikasiPenjelasanDasar Hukum
Pelaku Usaha Yang Wajib Menyampaikan Notifikasi   a.     Pelaku usaha yang menerima penggabungan;
b.     Pelaku usaha hasil peleburan;
c.     Pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan saham; atau
d.     Pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan aset.
Pasal 13 ayat (1) PerKPPU 3/2023
Sistem Notifikasi  a.       Pelaku usaha menyampaikan notifikasi melalui sistem http://notifikasi.kppu.go.id
b.       Penyampaian notifikasi dilakukan dengan:
1)    Melakukan pendaftaran akun dengan menggunakan alamat email yang aktif.
2)    1 (satu) akun hanya dapat digunakan untuk 1 kali transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset Perusahaan.
3)    Notifikasi disampaikan setiap hari kerja melalui sistem hanya pada pukul 09.00 – 14.00 WIB.
Seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Pasal 13 ayat (3) dan (4) PerKPPU 3/2023
Tanggung Jawab Kebenaran Informasi dan Dokumen a.    Jika terdapat kesalahan atas informasi atau dokumen Notifikasi, KPPU dapat membatalkan regsitrasi notifikasi dan/atau hasil penilaian.
b.    Penyelidikan dilakukan terhadap pembatalan registrasi yang menimbulkan keterlambatan Notifikasi.
Pasal 15 PerKPPU 3/2023
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen a.     Pemeriksaan dilakukan paling lama 3 hari setelah notifikasi disampaikan
b.     Hasil pemeriksaan lengkap atau tidak lengkap
c.      Jika dinyatakan lengkap, KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang wajib  memuat nomor registrasi Notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi.
d.     Jika dokumen Notifikasi dinyatakan tidak lengkap, KPPU akan menyampaikan catatan kekurangan dalam Sistem Notifikasi dan email yang terdaftar kepada pelaku usaha untuk dilengkapi.
e.     Tanggal diterbitkannya surat keterangan melalui Sistem Notifikasi merupakan tanggal registrasi Notifikasi dan merupakan bukti Notifikasi yang sah.
Pasal 16 PerKPPU 3/2023
Penilaian   a.       Penilaian Awal, untuk menentukan:
1)    menentukan pasar bersangkutan masing-masing Pelaku Usaha yang melakukan transaksi;
2)    menentukan signifikan atau tidaknya perubahan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi; dan
3)    menentukan terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi oleh Pelaku Usaha.
 
b.       Penilaian Menyeluruh, untuk menentukan:
1)      Berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
2)      Tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
 
Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari melalui Sistem Notifikasi.
Pasal 19 & Pasal 22 PerKPPU 3/2023

E. KONSULTASI

KonsultasiPenjelasanDasar Hukum
Tertulis dan Lisana. Konsultasi tertulis dilakukan melalui sistem notifikasi yang berlaku secara mutatis mutandis dengan tata cara notifikasi. Hasil konsultasi ini dapat digunakan dalam proses notifikasi sepanjang tidak ada perubahan dokumen pendukung, paling lama 1 tahun setelah dikeluarkannya surat keterangan atau penetapan KPPU.
b. Konsultasi lisan dilakukan pelaku usaha untuk mendapatkan informasi awal dari KPPU atas rencana penggabungan, peleburan, atau pengambilan saham dan/atau aset.  
Pasal 44 PerKPPU 3/2023

F. PENILAIAN INISIATIF

Penilaian InisiatifPenjelasanDasar Hukum
Inisiatif KPPU atau Usulan dari Pimpinan Unit KerjaPenilaian inisiatif dilakukan jika pelaku usaha tidak menyampaikan notifikasi.  

Penilaian bersumber dari:
a. notifikasi sebelumnya yang terkait;
b. informasi dari masyarakat;
c. berita media massa;
d. surat resmi dari instansi pemerintah; dan/atau
e. sumber lain yang disetujui dalam rapat komisi.  
Pasal 45 PerKPPU 3/2023

G. PENYELIDIKAN DUGAAN KETERLAMBATAN NOTIFIKASI

Penyelidikan Dugaan Keterlambatan NotifikasiPenjelasanDasar Hukum
KPPU berwenang melakukan penyelidikanJika pelaku usaha:
a. menyampaikan notifikasi dan telah melewati waktu 30 hari kerja sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis; atau
b. menyampaikan Notifikasi namun telah melewati waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis
Pasal 46 PerKPPU 3/2023

H. SANKSI

SanksiPenjelasanDasar Hukum
Sanksi terhadap pelaku usahaPelaku usaha yang tidak menyampaikan notifikasi dijatuhkan sanksi berupa denda administrative sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)/hari, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).Pasal 6 PP 57/2010

CSI Consultant, sebuah perusahaan konsultan dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam mengatur dan melaksanakan usaha dan investasi, termasuk dalam pengurusan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini.  Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

(62)21 3192 3933

admin@csiconsultant.co.id

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Setoran Pajak Perusahaan Digital Google, dkk ke Indonesia hingga Rp13,29T Analisa Impulsive Buying di Indonesia
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *