Setoran Pajak Perusahaan Digital Google, dkk ke Indonesia hingga Rp13,29T

Setoran Pajak Perusahaan Digital Google, dkk ke Indonesia hingga Rp13,29T

Setoran Pajak Perusahaan Digital Google, dkk ke Indonesia hingga Rp13,29T

Hingga Juni 2023, Direktorat Jenderal Pajak mencatat PPN dari 135 perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, dan lainnya telah mencapai Rp 13,29 triliun. Pemerintah menunjuk 156 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Di antaranya, 5 perusahaan yang baru ditunjuk pada Juni 2023:

  • Corel Corporation
  • Foxit Software Incorporated
  • Sendinblue SAS
  • Twitch Interactive, Inc.
  • NCS Pearson, Inc.

Sesuai PMK No. 60 Tahun 2022, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Buatlah bukti pungut PPN seperti invoice, billing, atau order receipt. Ke depan, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang beroperasi di Indonesia. Ini demi menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi semua pelaku usaha. Siap-siap, bisnis digital semakin berkembang!


Apabila anda masih merasa memiliki kesulitan untuk mengurus pelaporan dan administratif perpajakan lainnya, khususnya Wajib Pajak yang memiliki usaha tertentu? CSI Consultant memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

(62)21 3192 3933

admin@csiconsultant.co.id

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

TikTok Shop Tutup! Menteri Perdagangan Larang Social Commerce Kewajiban Notifikasi untuk Transaksi Tertentu ke KPPU
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *