- TikTok Shop tutup karena termasuk Social Commerce
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 larang TikTok fasilitasi transaksi e-commerce
Pada tanggal 3 Oktober 2023, TikTok mengumumkan melalui laman newsroom-nya bahwa, untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, TikTok tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober 2023.
Keputusan TikTok Shop tutup adalah dugaan yang diambil sebagai tanggapan terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 31/2023“) pada tanggal 25 September 2023 yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 50/2020”).
Menteri Perdagangan, Bapak Zulfkili Hasan, dalam konferensi pers pada Rabu, 27 September 2023, menjelaskan bahwa tujuan dari Permendag 31/2023 ini adalah menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.
Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.[1]
Dalam Artikel ini kami akan memberikan ringkasan atas ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam Permendag 31/2023 serta analisis singkat mengenai dampak Permendag 31/2023 terhadap TikTok Shop. Berikut penjelasannya:
- MODEL BISNIS PENYELENGGARA PMSE (“PPMSE”)
Permendag 31/2023 menjelaskan lebih rinci model bisnis PPMSE, yang dapat berbentuk sebagai berikut:
Model Bisnis | Definisi | Dasar Hukum |
Retail Online | Pedagang (Merchant) yang melakukan PMSE dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri. | Pasal 1 Angka 12 |
Lokapasar (Marketplace) | Penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa. | Pasal 1 Angka 13 |
Iklan Baris Online | Sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial yang mempertemukan penjual dan pembeli yang keseluruhan proses transaksinya terjadi di luar situs web atau aplikasinya. | Pasal 1 Angka 14 |
Pelantar (Platform) Pembanding Harga | Sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial yang menampilkan perbandingan harga Barang dan/atau Jasa yang dijual pada situs web atau aplikasi lain. | Pasal 1 Angka 15 |
Daily Deals | Sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial berupa penjualan kupon diskon dan/atau kemudahan fasilitas lainnya yang dapat digunakan sebagai sarana pembayaran oleh konsumen untuk melakukan pembelian Barang dan/atau Jasa ke Pelaku Usaha lainnya. | Pasal 1 Angka 16 |
Social–Commerce | Penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedangang (Merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. | Pasal 1 Angka 17 |
2. PERSYARATAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BAGI PEDAGANG (MERCHANT) LUAR NEGERI
Pasal 5 Permendag 31/2023 mengatur bahwa, Pedagang (Merchant) luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE di PPMSE yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) Luar Negeri memiliki kewajiban sebagai berikut:
1) menyampaikan:
a. identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri;
b. izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi oleh:
i. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
ii. pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
c. bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, berupa:
i. pemenuhan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii. pemenuhan standar atau persyaratan teknis di negara asal bagi Barang dan/atau Jasa yang belum diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis secara wajib; dan
iii. sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) luar negeri dimaksud.
2) menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan; dan
3) menayangkan informasi negara asal pengiriman Barang dan/atau Jasa.
Dalam hal Pedagang (Merchant) luar negeri tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, PPMSE yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) Luar Negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang (Merchant) luar negeri dimaksud.
3. INFORMASI MENGENAI BUKTI PEMENUHAN STANDAR BARANG DAN/ATAU JASA
Selain dari kewajban-kewajiban sebagaimana diuraikan pada poin sebelumnya, Pasal 11 ayat (1) Permendag 31/2023 juga mempertegas kewajiban Pedagang (Merchant) untuk menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa, berupa:
- nomor pendaftaran barang atau sertifikat Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nomor sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nomor registrasi produk Barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk Barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Selain itu, PPMSE atau penyedia platform juga diharuskan untuk menayangkan informasi mengenai negara asal pedagang, negara asal pengiriman, dan bukti telah telah memenuhi standar sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (2) Permendag 31/2023.
4. PERAN AKTIF PPMSE DALAM PENCEGAHAN PRAKTIK USAHA TIDAK SEHAT DAN MANIPULASI HARGA
Sebagai upaya menjaga persaingan usaha yang sehat, Permendag 31/2023 juga mengamanatkan PPMSE untuk berperan aktif dalam:
- memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant); dan
- menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.
PPMSE berkewajiban untuk melakukan upaya mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung yang dituangkan dalam standar operasional prosedur, dengan memastikan:
- tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE; dan
- tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.
PPMSE juga diharuskan untuk berkoordinasi dengan Komisi Persaingan Usaha (KPPU) dalam hal terjadi dugaan persaingan usaha yang tidak sehat antar pedagang dan/atau praktik manupulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. KRITERIA TERTENTU BAGI PPMSE LUAR NEGERI
Dalam Permendag 50/2020, PPMSE luar negeri wajib menunjuk perwakilan di wilayah Republik Indonesia apabila telah memenuhi kriteria tertentu sebagai berikut:
- telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 (seribu) Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun;
- telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun;
Permendag 31/2023 menambahkan satu kriteria tertentu bagi PPMSE luar negeri, yaitu telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% (satu persen) dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 (satu) tahun.
Penilaian kriteria tertentu tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
6. HARGA MINIMUM BARANG IMPOR
Berbeda dari peraturan sebelumnya, Permendag 31/2023 mengatur bahwa, PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
Harga Barang minimum, sebagaimana disebutkan, ditetapkan sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus Dolar Amerika Serikat) per unit. Apabila harga barang diberitahukan dalam mata uang lain, maka perlu dilakukan konversi dengan menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan terlebih dahulu.
Lebih lanjut, barang dengan harga di bawah harga barang minimum yang masih dapat menjadi objek PMSE lintas negara akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Baca di sini Cara Hitung Pajak TikTok Influencer
7. LARANGAN BAGI PPMSE MARKETPLACE DAN SOCIAL-COMMERCE BERTINDAK SEBAGAI PRODUSEN
Selain menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di berbagai bidang, termasuk di antaranya bidang distribusi barang, Permendang 31/2023 juga melarang PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan social-commerce bertindak sebagai produsen barang, sebagaimana dijelaskan pada pasal 21 ayat 2 Permendag 31/2023.
8. LARANGAN BAGI PPMSE SOCIAL-COMMERCE MEMFASILITASI TRANSAKSI PEMBAYARAN
Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023 mengatur bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Akibat larangan tersebut, dan dengan memperhatikan kembali definisi Social-Commerce sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 17 Permendag 31/2023, serta ketentuan mengenai larangan keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE, platform media sosial yang menyediakan fasilitas e-commerce diharuskan untuk membuat marketplace yang terpisah dari platform media sosial. Dalam hal ini adalah TikTok Shop tutup karena TikTok harus memisahkan marketplace dari platformnya (yang kemudian TikTok mengakuisisi Tokopedia untuk mendapatkan fasilitas e-commerce dan media sosial dalam satu platform).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, berpendapat bahwa media sosial yang menyediakan fasilitas e-commerce memiliki potensi untuk menghasilkan keuntungan yang sangat besar, mengingat algoritma pengguna yang dimiliki platform media sosial dapat digunakan untuk mengatur iklan sesuai dengan preferensi pengguna media sosial tersebut.[2]
9. PENGUTAMAAN PRODUK DALAM NEGERI
Permendag 31/2023 juga menegaskan bahwa, dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah, berupa:
- mengutamakan Perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri;
- meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan
- PPMSE dalam negeri harus menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
Selanjutnya, PPMSE luar negeri juga diharuskan untuk menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
10. ANALISIS SINGKAT DAMPAK PERMENDAG 31/2023 TERHADAP TIKTOK SHOP
Permendag 31/2023 mengenalkan model bisnis PPMSE social-commerce, yang berperan sebagai penyedia fasilitas bagi Pedagang (Merchant) untuk memasang penawaran barang dan/atau jasa. Selain itu, peraturan ini juga dengan tegas melarang PPMSE dengan model bisnis social-commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik mereka.
Dengan demikian, mengapa TikTok Shop tutup adalah karena TikTok, sebagai platform media sosial yang menyediakan fasilitas transaksi e-commerce (TikTok Shop), hanya diizinkan untuk menyediakan fasilitas bagi Pedagang (Merchant) untuk memasang penawaran, dan diharuskan untuk memisahkan fitur media sosial dan e-commerce pada sistem elektroniknya. Sebagai hasilnya, untuk mematuhi ketentuan dalam Permendag 31/2023, TikTok secara resmi menghentikan fasilitas transaksi e-commerce pada tanggal 4 Oktober 2023 yaitu TikTok Shop tutup.
[1] https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/zulhas-resmi-berlakukan-permendag-312023
[2] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230926165038-92-1004021/zulhas-resmi-teken-aturan-larang-tiktok-shop-cs-jualan-dan-transaksi
Your Comment
Leave a Reply Now