Dapat cuan dari Tiktok? Begini Cara Hitung Pajak untuk Content Creator

Dapat cuan dari Tiktok? Begini Cara Hitung Pajak untuk Content Creator

Dapat cuan dari Tiktok? Begini Cara Hitung Pajak untuk Content Creator

Content Creator adalah orang pribadi yang mendesain, memproses segala sesuatu dalam (material) bentuk visual, dan/atau audio dengan media tayang yang dapat ditransmisi kepada pihak lain melalui jaringan internet.

Jika content creator bekerja atas nama sendiri, melakukan pekerjaan atas perintah pemberi kerja menggunakan kemampuan yang dikuasainya akan masuk definisi pekerjaan bebas dan bukan termasuk melakukan kegiatan usaha sehingga tidak boleh dipotong PP Nomor 55 Tahun 2022 (Bagian PPh Final UMKM Pasal 56).

Untuk itu, para content creator perlu mengetahui cara menghitung pajak penghasilan mereka sesuai dengan tipe pekerjaan mereka, sebagai berikut:

Tipe 1

Content Creator yang bekerja di perusahaan dan menerima gaji atas konten yang dibuat. Nama profesi lainnya bisa seperti social media specialist, pekerja kreatif, dan sebagainya. Maka rumus penghitungan pajaknya sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan bruto setahun—biaya jabatan-iuran pensiun yang dibayar oleh tenaga kerja -PTKP) x Tarif PPh 21 Orang Pribadi UU HPP

Tipe 2

Content Creator dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, namun tidak mengikat seperti pegawai tetap dan bekerja hanya dari satu pemberi kerja. Maka rumus penghitungan pajaknya sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan kumulatif x 50%) – PTKP selama sebulan x Tarif PPh 21 Orang Pribadi UU HPP.

Tipe 3

Content Creator dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, namun tidak mengikat seperti pegawai tetap dan bekerja lebih dari satu pemberi kerja. Maka rumus penghitungan pajaknya sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan kumulatif x 50%) x Tarif PPh 21 Orang Pribadi UU HPP

Tipe 4

Content Creator yang imbalannya dibayarkan hanya satu kali dalam satu tahun,  maka rumus penghitungan pajaknya sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan x 50%) x Tarif PPh 21 Orang Pribadi UU HPP

Tipe 5

Content Creator sebagai Pengusaha/Perusahaan maka memiliki rumus penghitungan berbeda untuk jumlah omzet yang dimiliki:

  • Rumus (omzet ≥ Rp4.8 miliar atau memilih pembukuan)
    • PPh terutang = (Peredaran bruto – biaya – PTKP) x Tarif PPh 21 Orang Pribadi UU HPP
  • Rumus (omzet < Rp4.8 miliar dan memilih pencatatan)
    • PPh terutang = (Peredaran neto  x Tarif PPh 21 Orang Pribadi UU HPP)

Tambahan:

  • Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih besar 20%;
  • Content Creator yang menerima penghasilan berupa gift atau komisi dari penjualan pihak afiliasi maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan dan dipotong pajaknya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maksimal pada akhir Maret.

Tarif PPh 21 Orang Pribadi UU HPP

Lapis PKPTarif
≤ Rp60.000.0005%
Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta15%
Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta25%
Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar30%
PKP > Rp5 miliar35%
Tarif PPh 21 Orang Pribadi UU HPP

Apabila anda masih merasa memiliki kesulitan untuk mengurus pelaporan dan administratif perpajakan lainnya, khususnya Wajib Pajak yang memiliki usaha tertentu, CSI Consultant memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.

Bagaimana kami dapat membantu Anda? Sila tanya dan hubungi kami di (62) 21-3192-3933 atau admin@csiconsultant.co.id

_
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
Facebook Page
Instagram Page

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2024 Pajak Orang Kaya: Sikap Publik Tentang Kekayaan dan Pajak
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *