Pada survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di 2019, ditemukan fakta bahwa 1% orang kaya di Indonesia menguasai 50% aset nasional. 90% terbawah hanya memiliki 30% sisanya. (Tempo, 2019)
Membuktikan Indonesia adalah salah satu negara yang tidak hanya menghasilkan banyak orang kaya, tetapi juga para profesional yang sukses dalam berbagai bidang. Orang-orang ini termasuk dalam kalangan masyarakat yang memiliki kekayaan yang cukup besar di Asia Tenggara bahkan Asia.
Deretan orang terkaya di Indonesia dengan aset yang luar biasa ini berasal dari berbagai perusahaan BUMN dan Swasta, bidang dan profesi. Di 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menentukan daftar sasaran penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha dari 2021 hingga 2024. (Kontan, 2021)
Pada 2023, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan, akomodasi, tekstil dan pakaian jadi. Tidak luput dari sorotan, Ditjen Pajak juga mengejar pundi-pundi penerimaan negara dari sektor usaha prioritas dan beragam profesi potensial.
Setidaknya ada 56 profesi potensial yang menjadi sasaran pajak, dari pedagang hingga presiden. (CNN Indonesia, 2015) Sebagai contoh, profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sendiri dapat menjadi profesi sasaran pajak dengan penerimaan gaji lebih dari Rp100juta per bulannya dan belum termasuk tukin (tunjangan kinerja) ASN yang dapat mencapai 80% hingga 90% yang ditentukan sesuai level jabatannya. Maka jabatan Dirjen Pajak saja bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp100juta, yang tentu saja setelah dipotong pajak penghasilan.
Namun, penghasilan tersebut hanyalah yang terlihat di permukaan saja, belum termasuk asset pribadi dan fasilitas tunjangan lain-lain yang berbeda komponennya pada setiap instansi. Tahun lalu, Indonesia dihebohkan dengan fakta jumlah penghasilan dan tunjangan fasilitas profesi ASN Jenderal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan rencana. Yang mana profesi tersebut memiliki pendapatan sangat besar dan layak masuk deretan orang terkaya di Indonesia.
Dalam artikel kali ini, CSI Consultant akan membahas besaran pendapatan profesi ASN jabatan tinggi dan besaran pajak penghasilan orang pribadi yang harus dibayarkan profesi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok pejabat jajaran atas Polri. Golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) memiliki besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500.
Kemudian peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Golongan IV masuk ke dalam kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp29.085.000. (Katadata, 2022) Ditambah lagi terdapat Tunjangan jabatan, istri, anak, beras, dan beras keluarga yang jika penghasilan dari pekerjaan ini dijumlahkan menjadi Rp 428,010,312 dalam setahun atau Rp35,667,526 sebulannya.
Bagaimana dengan harta pribadi yang dimiliki?
Berdasarkan banyaknya pemberitaan tahun lalu yang dikutip dari berbagai sumber, diketahui oleh publik bahwa terdapat harta berupa:
- Uang Kas Rp9miliar
- 2 rumah di daerah Jakarta Selatan
- 1 rumah di Jawa Tengah
- 4 mobil Lexus
- 1 mobil Land Cruiser
- 1 mobil Innova Venturer
Kami menghitung estimasi jumlah seluruh harta yang disebutkan adalah Rp 912,542,200,000.
Memiliki pekerjaan dan usaha di sektor dan profesi apapun yang disahkan di Indonesia tentunya termasuk memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, salah satunya adalah membayar pajak.
Lalu, dengan penghasilan dan harta besar hingga miliaran Rupiah, berapa besaran pajak orang pribadi dari golongan orang terkaya ini yang wajib dibayarkan ke negara?
Dengan profesi sebagai ASN, ketentuan perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadinya berbeda dengan pajak karyawan biasa. Bagaimana cara menghitung pajak ASN pejabat tinggi ini, CSI Consultant telah meriset dan akan mengulasnya secara lengkap pada tabel rincian berikut.
Dengan profesi sebagai ASN, ketentuan perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadinya berbeda dengan pajak karyawan biasa. Bagaimana cara menghitung pajak ASN pejabat tinggi ini, CSI Consultant telah meriset dan akan mengulasnya secara lengkap pada tabel rincian berikut.
Dari tabel rincian perhitungan PPh Pasal 21 Orang Pribadi ini ditemukan estimasi jumlah PPh terutang ASN Pejabat Tinggi adalah ratusan miliar atau sebesar Rp314,894,606,187 yang perlu dibayarkan ke negara.
Tentu jumlah penghasilan dan harta yang besar akan sebanding dengan jumlah pajak yang perlu dibayarkan. Pajak orang kaya menjadi isu pelik dan ramai dibahas akibat terbitnya UU HPP. Sebagaimana diketahui UU HPP menetapkan klaster baru tarif pajak penghasilan progresif untuk orang pribadi sebagai bagian dari reformasi perpajakan, yakni tarif 35% untuk orang pribadi berpenghasilan di atas Rp5 miliar.
Klaster baru ini menjadi klaster yang ditujukan untuk deretan orang kaya atau High Net Worth (HNWI) dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022. Meski demikian, penetapan klaster baru PPh progresif yang sudah tepat untuk mengurangi tingkat ketimpangan pendapatan ini masih perlu diperluas dan digencarkan dengan efektif nan efisien. Untuk dapat memperluas basis pajak klaster ini, diperlukan kesadaran dan transparansi pajak dari para Wajib Pajak HNWI terlepas dari apapun profesi mereka.
Pajak orang kaya sudah seharusnya mendapat perhatian besar dari publik dan terutama Ditjen Pajak. Hal ini demi mengawal asas keadilan pajak dan redistribusi pendapatan dapat terwujud baik. Pajak sebagai alat penting bagi pembangunan negara harus mampu dijalankan seadil-adilnya dengan efektif dan efisien.
____
Apabila anda masih merasa memiliki kesulitan untuk mengurus pelaporan dan administratif perpajakan lainnya, khususnya Wajib Pajak yang memiliki usaha tertentu, CSI Consultant memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.
Bagaimana kami dapat membantu Anda? Sila tanya dan hubungi kami di (62) 21-3192-3933 atau admin@csiconsultant.co.id
_
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now