Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2024

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2024

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan cukai minuman berpemanis kemungkinan baru akan diterapkan tahun depan.

“Kami lihat sampai semester II (2023), kami lihat dulu, lihat evaluasinya dulu. Kalau pun belum, tentunya mungkin kami bisa siapkan awal di 2024,” katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2).

Askolani menegaskan 2024 bisa menjadi opsi implementasi cukai minuman berpemanis karena penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) sudah mulai dilakukan pertengahan tahun ini. Pembahasan bakal berlangsung Mei 2023 dengan DPR.

“Sehingga kebijakan 2024 itu sudah diputuskan tahun ini juga dan mungkin lebih aktual melihat kondisi implementasi 2023 dan persiapan 2024,” sambungnya.

Ia mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan dua hal. Pertama, kondisi lebih detail industri tenaga kerja. Kedua, penyesuaian dengan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai mekanisme untuk pengusulan ekstensifikasi cukai.

Padahal, sebelumnya pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat untuk mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.

Kebijakan tersebut membuat pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp245,4 triliun untuk tahun depan. Meski begitu, pemerintah tidak merinci secara khusus besaran target penerimaan cukai yang berasal dari MBDK tersebut.

Kebijakan tersebut membuat pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp245,4 triliun untuk tahun depan. Meski begitu, pemerintah tidak merinci secara khusus besaran target penerimaan cukai yang berasal dari MBDK tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan implementasi pengenaan cukai MBDK akan dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi pada 2023.

“Artinya DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai, namun sama seperti kami memutuskan berbagai hal, kami akan melihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga,” ungkapnya dalam RDP di DPR beberapa waktu lalu.

Bendahara negara itu mengaku pihaknya akan mencari titik keseimbangan dari rencana tersebut dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal.

Ani, sapaan akrabnya, menambahkan pemerintah akan mempertimbangkan sisi kesehatan dan lingkungan. Menurutnya, minuman berpemanis memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia.

Salah satu pertimbangan untuk rencana pengenaan cukai minuman berpemanis adalah kesehatan. Apalagi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengingatkan bahaya minuman manis yang menjadi penyebab diabetes.

Sumber: CNN Indonesia.


Apabila anda masih merasa memiliki kesulitan untuk mengurus pelaporan dan administratif perpajakan lainnya, khususnya Wajib Pajak yang memiliki usaha tertentu, CSI Consultant memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.

Bagaimana kami dapat membantu Anda? Sila tanya dan hubungi kami di (62) 21-3192-3933 atau admin@csiconsultant.co.id

_
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
Facebook Page
Instagram Page
CSI Law Firm

Mengenal 4 Modul Aplikasi e-Tax Court Pengadilan Pajak Indonesia Dapat cuan dari Tiktok? Begini Cara Hitung Pajak untuk Content Creator
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *