Aplikasi e-Tax Court telah disiapkan oleh Pengadilan Pajak sejak tahun lalu, dan mulai diuji coba sejak November 2022.
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, aplikasi e-Tax Court akan diterapkan secara menyeluruh mulai Mei 2023.
Melalui aplikasi ini, nantinya seluruh proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak, mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar, akan dilakukan secara tanpa kertas cetak (paperless).
Sebagai informasi, e-Tax Court merupakan implementasi layanan administrasi Pengadilan Pajak secara daring. Layanan yang diberikan, mulai dari proses registrasi sengketa pajak sampai dengan terbitnya salinan putusan. Sistem ini diharapkan dapat mendukung upaya percepatan penyelesaian sengketa pajak.
Apa saja modul yang tersedia dalam aplikasi e-Tax Court ini? Simak ulasan singkat berikut ini:
- E-Registration: Pada modul e-registration, pemohon banding maupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistem e-Tax Court. Selain itu, pihak terbanding juga akan memiliki akun tersendiri, yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.
- E-Filing: Lewat e-filing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul e-filing mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, modul ini dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.
- E-Litigation: Lewat e-filing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul e-filing mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, modul ini dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.
- E-Putusan: Melalui modul e-putusan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengirimkan putusan kepada semua pihak melalui sistem. Putusan sidang nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing.
Sumber: Katadata dan Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan.
Apabila anda masih merasa memiliki kesulitan untuk mengurus pelaporan dan administratif perpajakan lainnya, khususnya Wajib Pajak yang memiliki usaha tertentu, CSI Consultant memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now