Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun perubahan peraturan dari UU PPh ke UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang baru tidak menambah beban pajak sama sekali untuk orang pribadi dengan gaji s.d. Rp5 juta per bulan.
Sehingga yang dimaksud dengan ‘Gaji 5 Juta Kena Pajak’ adalah lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta. Tarifnya tetap 5%.
Karyawan berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan (Rp54 juta per tahun) tetap tidak membayar Pajak Penghasilan.
Demikian penjelasan mengenai perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana tercantum dalam UU HPP.
Apabila Anda memiliki kesulitan untuk mengurus pelaporan dan administratif perpajakan lainnya, CSI Consultant memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pelaporan, pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.
Bagaimana kami dapat membantu Anda? Sila tanya dan hubungi kami di (62) 21-3192-3933 atau admin@csiconsultant.co.id
_
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now