Kita sering mendengar istilah ‘merek’ pada saat menggunakan suatu jasa atau membeli produk. Merek berfungsi sebagai penanda bagi kita untuk mengidentifikasi jenis produk tertentu. Selain itu, merek juga dapat menjadi simbol status dari seseorang. Itu sebabnya ada istilah ‘merek terkenal’.
Merek terkenal menunjukkan bahwa barang tersebut memiliki nilai dan gengsi yang berbeda dibandingkan produk yang notabene memiliki jenis barang atau jasa yang sama.
Merek memiliki peranan yang sangat penting dalam memperkenalkan produk suatu usaha. Tidak jarang demi keuntungan, pengusaha sengaja membuat merek yang mirip atau bahkan sama dengan merek-merek terkenal agar produknya lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Seiring perkembangan zaman, semakin sering ditemukan kasus terkait merek, mulai dari pelanggaran merek hingga tidak digunakannya merek (non-use) oleh pemiliknya. Hal ini pada akhirnya membuka peluang bagi pihak lain yang tidak beritikad baik untuk memanfaatkannya demi keuntungan pribadi.
Ternyata, merek terdaftar dapat dihapus apabila tidak pernah digunakan. Undang-undang merek menetapkan bahwa hak eksklusif atas suatu merek dapat dicabut jika merek tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan merek yang tidak aktif, yang dapat menghambat inovasi dan perkembangan pasar.
Bagaimana ketentuannya? Berikut pembahasan selengkapnya.
Definisi Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis”), dijelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Jangka Waktu Pelindungan Merek Terdaftar
Agar merek terlindungi, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang kembali untuk 10 (sepuluh) tahun.
Selanjutnya, pada Pasal 35 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan perpanjangan diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu dengan dikenai biaya. Permohonan tersebut juga masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan merek terdaftar.
Baca Studi Kasus Hak Merek atas Harta Boedel Pailit ‘Nyonya Meneer’
Ketentuan Penghapusan Merek Terdaftar
Karena Tidak Pernah Digunakan
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa penghapusan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Namun saat ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU XXI/2023 (“Putusan MK”) tanggal 30 Juli 2024, telah ditetapkan bahwa merekterdaftar yang tidak pernah digunakan dapat dimintakan dilakukan penghapusan oleh pihak ketiga apabila merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Sehingga, dengan adanya Putusan MK tersebut norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis selengkapnya berbunyi:
“Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.”
Lalu, menurut Pasal 74 ayat (2), adapun alasan tidak digunakannya merek tidak berlaku dalam hal adanya:
- Larangan impor;
- Larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
- Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya, selain memperpanjang batas waktu penghapusan merek terdaftar tidak digunakan menjadi 5 tahun, Putusan MK tersebut juga mengubah frasa “larangan serupa lainnya” dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup “termasuk dalam kondisi force majeure”.
Sehingga norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis selengkapnya berbunyi:
“c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Meskipun Indonesia menganut asas first to file, dengan memperhatikan kondisi khusus perekonomian bangsa yang didominasi oleh UMKM, perlu dilakukan penyesuaian batas waktu non-use dalam penggunaan merek. Batas waktu yang semula ditentukan selama 3 (tiga) tahun diubah menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemilik merek terdaftar diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan kembali produksi atau barang dengan merek terdaftar, terutama ketika menghadapi situasi di luar kendali manusia (force majeure), seperti bencana alam atau pandemi.
Cara Mengajukan Gugatan Atas Penghapusan Merek Pada Pengadilan Niaga
Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan mengenai tata cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, sebagai berikut:
- Gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Jika salah satu pihak bertempat tinggal di luar Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
- Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.
- Ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk mentapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan.
- Paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan, juru sita memanggil para pihak.
- Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan penghapusan merek terdaftar harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
- Putusan atas gugatan penghapusan merek terdaftar yang memuat pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Juru sita wajib menyampaikan isi putusan Pengadilan Niaga kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan penghapusan merek terdaftar diucapkan.
Your Comment
Leave a Reply Now