Hak atas Merek Sebagai Harta (Boedel) Pailit

Hak atas Merek Sebagai Harta (Boedel) Pailit

Hak atas Merek Sebagai Harta (Boedel) Pailit

Hak atas Merek Sebagai Benda

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dalam Pasal 499 mendefinisikan “Barang” sebagai tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”), Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu  dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dengan memperhatikan definisi Barang dan Hak atas Merek di atas, dapat disimpulkan bahwa Hak atas Merek dikategorikan sebagai benda.

Lebih lanjut, KUH Perdata mengatur bahwa benda terdiri dari benda berwujud dan tidak berwujud. Mengingat Hak atas Merek yang merupakan hak ekslusif yang diberikan kepada pemilik Merek, dan dapat dialihkan dikarenakan pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan, Hak atas Merek dapat digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak bertubuh/berwujud (intangible asset).

Untuk menegaskan kembali bahwa hak kebendaan melekat kepada hak kekayaan intelektual, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengenal Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang, dengan pembatasan bahwa, kekayaan intelektual telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Apa itu Kepailitan?

Kepailitan merupakan salah satu hal yang tidak diharapkan bagi setiap pelaku usaha. Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) mendefinsikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sederhananya, kepailitan merupakan kondisi dimana Debitur tidak mampu membayar kembali utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Apa saja yang termasuk Harta Pailit?

Dalam hal Debitur dinyatakan pailit, maka segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada merupakan harta pailit, dengan pengecualian-pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Kepailitan, yaitu terhadap: 1) benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk Kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitur dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu; 2) segala sesuatu yang diperoleh Debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau 3) uang yang diberikan kepada Debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

Prinsip – prinsip dasar terkait dengan kepailitan dapat ditemukan dalam Pasal 1131 yang menyatakan bahwa “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.

Serta Pasal 1132 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.”

Apakah Hak atas Merek Termasuk Harta Pailit?

Dengan memperhatikan hal-hal apa saja yang termasuk harta pailit serta ketentuan kebendaan, Hak atas Merek pada prinsipnya termasuk harta pailit.

Namun demikian, tidak semua merek memiliki nilai ekonomi sehingga agar hasil penjualan merek dapat digunakan untuk pelunasan utang Debitur dalam rangka pemberesan kepailitan, perlu dilakukan penilaian oleh Jasa Penilai (Appraisal) untuk menentukan nilai ekonomi merek tersebut.

Dengan tim tenaga ahli profesional bersertifikasi dan berpengalaman di bidangnya, CSI Consultant hadir menawarkan jasa pendampingan hukum, keuangan dan pajak untuk perusahaan dan individu.

Bagaimana kami dapat membantu Anda? Sila tanya dan hubungi kami di (62) 21-3192-3933 atau admin@csiconsultant.co.id

_
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
Facebook Page
Instagram Page
CSI Law Firm

NPWP Format Baru Sudah Wajib 1 Januari 2024, Ini Cara Validasi NIK jadi NPWP The Acquisition of Non-Bank Electronic Money Operator
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *