Definisi
Initial Public Offering (IPO) atau biasa disebut dengan Penawaran Umum adalah proses di mana sebuah perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka dengan cara menjual saham kepada publik untuk pertama kali di pasar saham melalui Bursa Efek Indonesia. Ini memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan dana dari investor publik dengan menjual kepemilikan sebagian dari perusahaan tersebut melalui saham.
Dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum dalam hal ini adalah Perusahaan, sedangkan Efek adalah surat berharga salah satunya seperti saham.
PERSIAPAN AWAL IPO
Pembentukan Tim IPO Internal
Tim ini terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan, hukum, dan operasional bisnis yang akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik, dokumen Prospektus merupakan dan terdiri dari:
Dokumen | Pengertian |
Prospektus | Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum yang bertujuan agar Pihak lain membeli Efek. |
Prospektus Awal | Dokumen tertulis yang berisi informasi dalam Prospektus sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan. |
Prospektus Ringkas | Ringkasan dari isi Prospektus Awal. |
Baca juga Prospektus Bisnis Bangun Kosambi Sukses
Penunjukkan Profesi Penunjang Pasar Modal
Perusahaan yang akan melakukan IPO harus memastikan bahwa profesi penunjang pasar saham atau modal yang ditunjuk oleh perusahaan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
Profesi Penunjang Pasar Modal | Fungsi |
Penjamin Emisi Efek (Underwriter) | Membantu menawarkan saham kepada investor |
Akuntan Publik | Melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan |
Konsultan Hukum | Melakukan uji tuntas dari sisi hukum dan memberikan pendapat hukum |
Notaris | Melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akta-akta, dan perjanjian-perjanjian |
Penilai | Apabila perusahaan mempunyai aset tetap berupa tanah, bangunan atau aset tetap lainnya yang perlu dinilai |
Biro Administrasi Efek | Melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan |
RUPS dan perubahan Anggaran Dasar
- Perusahaan wajib memperoleh persetujuan IPO dari para pemegang saham melalui RUPS serta menetapkan jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik.
- Perusahaan yang berencana melakukan IPO wajib mengubah status perusahaan pada Anggaran Dasar perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
- Perusahaan juga perlu menunjuk Sekertaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit perusahaan apabila belum ada.
Mempersiapkan Dokumen
Bagi perusahaan yang berencana melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia, perusahaan tersebut wajib terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK serta mengajukan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia, dengan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang;
- Pendapat hukum dan laporan uji tuntas dari sisi hukum oleh Konsultan Hukum;
- Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
- Laporan dari Penilai terhadap aset tetap berupa tanah, bangunan atau aset tetap lainnya yang dimiliki perusahaan (jika ada);
- Anggaran Dasar perusahaan terbuka yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham);
- Prospektus, isinya terdiri dari antara lain informasi yang ada pada dokumen a. sampai dengan e. di atas;
- Proyeksi Keuangan.
PROSES IPO
Menyampaikan Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia dan Penitipan Kolektif ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
- Perusahaan harus mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham dengan melengkapi persyaratan dokumen seperti profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lain-lain.
- Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di KSEI.
- Setelah pengajuan permohonan pencatatan oleh perusahaan, maka Bursa Efek Indonesia akan melakukan pemeriksaan atas permohonan dan kemudian mengundang perusahaan, underwriter, serta profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis, dan rencana penawaran umum perusahaan.
- Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia melakukan kunjungan ke perusahaan untuk memperoleh informasi lebih detail mengenai kegiatan usaha perusahaan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, perusahaan akan mendapatkan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan dari Bursa Efek Indonesia dalam waktu maksimal 10 hari.
Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke OJK
- Perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran dan Prospektus kepada OJK, yang dilakukan bersamaan dengan penyampaian dokumen permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia.
- OJK akan melakukan pemeriksaan dan kemudian dapat meminta perusahaan untuk mengubah atau menambah informasi untuk memastikan bahwa semua informasi tentang penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha dari perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.
- Selanjutnya, OJK akan memberikan izin publikasi kepada perusahaan untuk mempublikasi prospektus ringkas dalam surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding) serta melakukan public expose.
- OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya.
Setelah pernyataan pendaftaran perusahaan dinyatakan efektif, perusahaan akan mempublikasikan perbaikan dan/atau tambahan informasi prospektus ringkas dalam surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik/calon pembeli saham dan melakukan penawaran umum.
Penawaran Umum Saham kepada Publik
- Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Apabila jumlah permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (oversubscribed), maka perusahaan perlu melakukan penjatahan jumlah saham.
- Namun, jika pesanan saham dari investor tidak terpenuhi, maka uang pesanan investor tersebut wajib direfund.
- Saham didistribusikan kepada investor secara elektronik melalui KSEI.
Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan wajib menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia dengan melampirkan bukti surat pernyataan efektif dari OJK, prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.
- Kemudian, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham, serta menerbitkan kode saham (ticker code) perusahaan untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Kode saham tersebut akan disebarluaskan kepada publik/investor untuk bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia.
- Setelah itu, saham baru dapat diperjualbelikan oleh investor kepada investor lain baik melalui broker atau Perusahaan Efek yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia akan melakukan pencatatan dan pengelompokkan saham perusahaan di Papan Perdagangan saham yang terbagi dengan kriteria-kriteria tertentu. Papan Perdagangan saham terdiri dari 4 jenis, yaitu:
1. Papan Utama
Papan Utama merupakan papan pencatatan saham yang diperuntukan bagi perusahaan berskala besar, memiliki pengalaman operasional yang cukup lama dan memiliki resiko rendah, serta telah memiliki rekam jejak keuangan yang baik.
Kriteria perusahaan yang masuk dalam Papan Utama:
- sudah menjalankan perusahaannya minimal selama 3 tahun dengan nilai aset bersih minimal Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
- sudah mendapatkan laba dalam 1 tahun terakhir;
- jumlah pemegang saham lebih dari 1000 pihak dengan harga saham perdana lebih besar dari Rp100,- (seratus rupiah)
2. Papan Utama – Ekonomi Baru
Papan Utama – Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan saham yang diperuntukkan bagi perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.
Saham yang termasuk dalam Papan Utama – Ekonomi Baru diidentifikasi dengan notasi khusus, yaitu:
Notasi khusus “K” | : perusahaan menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru. |
Notasi khusus “I” | : perusahaan tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru. |
3. Papan Pengembangan
Papan Pengembangan merupakan papan pencatatan saham yang diperuntukkan bagi perusahaan yang diharapkan dapat berkembang.
Kriteria perusahaan yang masuk dalam Papan Pengembangan:
- sudah beroperasi minimal selama satu tahun atau lebih;
- jumlah pemegang saham minimal 500 pihak dengan harga saham perdana lebih dari Rp100,- (seratus rupiah);
- perusahaan dapat belum memiliki laba, namun perusahaan harus mendapatkan laba usaha dan laba bersih pada proyeksi tahun kedua sejak tercatat;
- perusahaan skala menengah dengan nilai aset Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,-(dua ratus lima puluh miliar rupiah)
4. Papan Akselerasi
Papan Akselerasi adalah papan pencatatan saham yang diperuntukkan bagi perusahaan dengan:
- Aset Skala Kecil (dibawah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)); atau
- perusahaan dengan Aset Skala Menengah (Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan;
- jumlah pemegang saham lebih dari 300 pihak dengan harga saham perdana lebih dari Rp50,-. (lima puluh rupiah).
Pertimbangan Utama Bagi Penjual Dalam IPO
Penggalangan Dana:
- Tujuan Utama: IPO memberikan kesempatan bagi pemilik perusahaan untuk mengumpulkan dana dalam jumlah besar yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti ekspansi bisnis, pelunasan utang, atau peningkatan modal kerja.
- Likuiditas: IPO memberikan likuiditas bagi pemilik dan pemegang saham awal, memungkinkan mereka untuk menjual sebagian dari kepemilikan mereka dan mencairkan sebagian investasi mereka.
Penilaian Perusahaan:
- Penilaian Pasar Saham: Melalui IPO, perusahaan diharapkan mendapatkan penilaian yang lebih tinggi karena nilai saham akan ditentukan oleh pasar. Ini bisa lebih menguntungkan dibandingkan dengan penilaian yang diterima dari investor swasta atau dalam merger atau akuisisi.
- Pengakuan Publik: IPO memberikan pengakuan publik yang lebih besar terhadap nilai perusahaan, yang sering kali meningkatkan profil dan reputasi perusahaan di industri.
- Kontrol dan Kepemilikan: Dilusi Kepemilikan: Salah satu konsekuensi dari IPO adalah dilusi kepemilikan. Pemilik awal perusahaan harus siap menerima kenyataan bahwa mereka akan memiliki persentase yang lebih kecil dari perusahaan setelah saham dijual ke publik. Kontrol Manajerial: Setelah IPO, perusahaan harus mematuhi aturan dan regulasi yang ketat, termasuk kewajiban untuk melaporkan kinerja keuangan secara rutin. Pemilik juga harus siap menghadapi pengaruh baru dari investor publik dan dewan direksi yang mungkin memiliki kepentingan berbeda.
Persiapan dan Biaya IPO:
- Proses yang Kompleks dan Mahal: Melakukan IPO melibatkan proses yang kompleks dan memakan waktu, termasuk penyiapan dokumen, audit, dan regulasi. Biaya yang terkait dengan IPO, seperti biaya underwriting, biaya hukum, dan biaya konsultasi, juga signifikan.
- Kesiapan Perusahaan: Pemilik harus memastikan bahwa perusahaan siap untuk menjadi entitas publik, termasuk memiliki struktur manajemen yang kuat, tata kelola yang baik, dan sistem pelaporan yang transparan.
Keterbukaan dan Transparansi:
- Kewajiban Pelaporan: Setelah IPO, perusahaan harus mematuhi persyaratan pelaporan yang ketat, termasuk penyediaan laporan keuangan publik secara berkala. Ini dapat mengubah cara perusahaan dikelola, karena sekarang ada tanggung jawab terhadap pemegang saham publik.
- Paparan Risiko: Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan dan pemiliknya menjadi lebih terbuka terhadap pengawasan publik, media, dan regulator. Setiap kesalahan atau masalah dalam perusahaan dapat mempengaruhi harga saham dan reputasi perusahaan.
Motivasi Penjual untuk Melakukan IPO
- Meningkatkan Modal untuk Pertumbuhan: IPO sering kali dilakukan untuk mendukung ekspansi besar-besaran, pengembangan produk baru, atau masuk ke pasar saham internasional.
- Mencairkan Investasi Awal: Pemegang saham awal, seperti pendiri atau investor modal ventura, dapat mencairkan sebagian atau seluruh investasi mereka dalam perusahaan.
- Peningkatan Profil dan Reputasi: IPO dapat meningkatkan profil publik dan reputasi perusahaan, yang dapat membantu dalam memenangkan kontrak baru, menarik bakat, dan memperluas bisnis.
Kesimpulan
Dari sisi penjual, IPO adalah langkah strategis yang dapat memberikan akses ke pasar saham atau modal baru, meningkatkan likuiditas, dan meningkatkan reputasi perusahaan. Namun, proses ini juga datang dengan tantangan, termasuk kebutuhan untuk mempertahankan standar transparansi yang tinggi, potensi dilusi kepemilikan, dan perubahan dalam kontrol perusahaan. Keputusan untuk melakukan IPO harus dipertimbangkan dengan cermat, dengan memahami baik manfaat maupun risiko yang terlibat.
CSI Consultant adalah perusahaan konsultan bisnis, pajak, firma hukum dan finansial terintegrasi di Jakarta. Kami membantu perusahaan dan pelaku usaha dalam mengelola dan mengembangkan usaha serta investasi, dengan layanan meliputi studi kelayakan, due diligence, audit hukum, pajak perusahaan, valuasi, keuangan, akuntansi, audit, dan manajemen keuangan perusahaan.
Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini. Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Whatsapp Business: +6281519107778
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
X (Twitter)
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now