Catat Persyaratan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 75% dari Kanwil DJP Jakbar

Catat Persyaratan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 75% dari Kanwil DJP Jakbar

Catat Persyaratan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 75% dari Kanwil DJP Jakbar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mengumumkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) 2024. Pemberian pengurangan sanksi administrasi setinggi-tingginya 75% diberikan atas ketetapan pajak yang terbit pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2024. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2024.

Skema Pengurangan Sanksi

Terdapat dua skema pengurangan sanksi pada PSA yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakbar. 

Pertama, pengurangan sanksi paling tinggi 50% dari nilai sanksi administrasi diberikan atas SKPKB, SKPKBT, dan STP yang diterbitkan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021.

Kedua, pengurangan sanksi paling tinggi 75% dari nilai sanksi administrasi diberikan atas SKPKB, SKPKBT, dan STP yang diterbitkan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, yang ketetapannya berasal dari kegiatan pengawasan. Jika ketetapan berasal dari kegiatan pemeriksaan, maka pengurangan sanksi paling tinggi adalah 60%.

Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, tidak melebihi jumlah sanksi administrasi yang belum dilunasi Wajib Pajak.

Skema kebijakan pengurangan sanksi ini tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi telah menyampaikan SPPH atas harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 dan memperoleh Surat Keterangan, untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020.

Pengecualian Pengurangan Sanksi

Terdapat sanksi yang dikecualikan dari Program PSA Kanwil DJP Jakbar, yaitu:

  1. sanksi administrasi atas putusan keberatan (Pasal 25 ayat (9) UU KUP) dan dan sanksi administrasi atas putusan banding (Pasal 27 ayat (5d) UU KUP);
  2. sanksi administrasi karena sanksi pidana (Pasal 13A UU KUP);
  3. SKPKB/SKPBKT/STP yang sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebelumnya; dan
  4. Wajib Pajak yang sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian.

Kriteria

Untuk mengajukan pengurangan sanksi administrasi pada PSA, Wajib Pajak perlu memiliki kriteria berikut ini:

  1. nilai ketetapan pada SKPKB/SKPKBT/STP sekecil-kecilnya Rp5.000.000;
  2. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir (2022 dan 2023); dan
  3. Wajib Pajak harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebelum permohonan pengurangan sanksi disampaikan;
  4. termasuk pada STP Pasal 14 ayat (2) UU KUP, yang tercantum pada ketetapan pajak sebelum mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Selain itu, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah penyampaian permohonan secara lengkap, Wajib Pajak harus telah membayar sanksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 50% atas sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2016–31 Desember 2021 yang berasal dari kegiatan pengawasan atau pemeriksaan;
  • 40% atas sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2022–31 Desember 2024 yang berasal dari kegiatan pemeriksaan; atau
  • 25% atas sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2022–31 Desember 2024 yang berasal dari kegiatan pengawasan.

Untuk kelengkapan dokumen Program Pengurangan Sanksi Administrasi Kanwil DJP Jakbar dapat diakses pada tautan berikut ini: https://bit.ly/m/PSA090. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi KPP Terdaftar atau konsultan pajak Anda.

Dapatkan konsultasiopini dan advisory perpajakan terbaik dari konsultan pajak terdaftar dan tersertifikasi. Pastikan perusahaan Anda siap menghadapi perubahan perpajakan dan tetap berada di jalur keberhasilan pajak yang optimal. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.


CSI Consultant adalah sebuah perusahaan konsultan pajak, bisnis dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.

Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini.  Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

(62)21 3192 3933

admin@csiconsultant.co.id

Whatsapp Business: +6281519107778

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Sumber: Instagram Kanwil DJP Jakbar, Ortax.

Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Perdata Dan Pidana, Apa Saja?
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *