(28/02/2022) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi Wajib Pajak melalui pembaharuan sistem perpajakan Indonesia. Melalui Pengumuman No PENG-5/PJ.09/2022, DJP mengumumkan bahwa e-Form dapat digunakan sebagai salah satu sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penyelenggaraan aplikasi pelaporan e-Form dilakukan agar Wajib Pajak yang sulit mengakses aplikasi e-Filing tetap dapat melakukan kewajiban pelaporannya. Dalam hal ini, e-Form digunakan pula sebagai penggati e-SPT Tahunan PPh yang layanannya akan ditutup bertahap per tanggal 28 Februari 2022 sampai 30 Maret 2022 (untuk SPT PPh Badan dalam satuan USD.
Perubahan pelaporan yang akan dirasakan Wajib Pajak melalui e-Form adalah sebagai berikut:
- Formulir tersedia dalam bentuk PDF yang dapat dibuka dengan aplikasi Adobe Acrobat Reader. Formulir ini dapat digunakan pula pada sistem operasi Windows dan Mac
- Wajib Pajak dapat mengimpor data menggunakan file csv
- Tersedia prepopulated data untuk form 1770 dan 1770S Orang Pribadi
- Token dapat dikirimkan melalui email dan sms OTP
Beberapa perbedaan e-Form lama dan baru:
e-Form Lama | e-Form Baru |
Format formulir bentuk xfdl (tidak bisa dibuka di Mac) | Format formulir bentuk PDF (dapat dibuka di Windows dan Mac) |
Formulir dibuka menggunakan IBM Reader | Formulir dibuka menggunakan Adobe Acrobat Reader (jika belum memiliki Adobe, dapat diunduh pada tab Unduh Adobe PDF Reader pada e-form PDF) |
Token hanya dikirimkan melalui email (potensi masuk folder spam besar) | Token dikirimkan melalui email dan/atau SMS OTP |
Belum memiliki fitur impor data | Dapat melakukan impor data dengan csv untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. |
Belum memiliki fitur data prepopulated | Tersedia data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S Orang Pribadi |
Tidak tersedia validasi NTPN dan PBK ketika submit | Tersedia validasi NTPN dan PBK ketika submit |
Tidak dapat dibuka di Mac | Dapat dibuka di Mac |
Lalu, apa yang membedakan aplikasi e-Form dan e-Filing? keduanya sama-sama dapat digunakan untuk pengisian dan pelaporan SPT Pajak. Namun, pembeda keduanya adalah aksesibilitas. Untuk e-Filing dibutuhkan koneksi internet yang baik dan stabil ketika melakukan pengisian data di laman DJP Online, e-Form tidak memerlukan koneksi internet (internet hanya diperlukan saat mengunduh formulir dan saat mengunggah data pelaporan). Seringkali, koneksi internet yang tidak stabil dan tidak lancar, menyulitkan Wajib Pajak sehingga proses pengisian e-Filing terganggu, bahkan tak jarang koneksi internet yang tiba-tiba terputus membuat Wajib Pajak harus mengisi ulang formulir dari awal. Maka dari itu, e-Form dapat dijadikan pertimbangan Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan. Untuk pembahasan e-Form dan e-Filing selengkapnya dapat dilihat pada artikel sebelumnya(link pada artikel Kajian Penghapusan e-SPT)
Kemudahan yang diberikan DJP dalam melaporkan SPT Tahunan diharapkan membuat Wajib Pajak semakin sadar dan bertanggungjawab untuk menyampaikan kewajiban perpajakannya secara jujur, akurat, dan tepat waktu.
Apabila anda masih merasa memiliki kesulitan untuk mengurus pelaporan dan administratif perpajakan lainnya, khususnya Wajib Pajak yang memiliki usaha tertentu, CSI Consultant memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.
Bagaimana kami dapat membantu Anda? Sila tanya dan hubungi kami di (62) 21-3192-3933 atau admin@csiconsultant.co.id
_
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
Facebook Page
Instagram Page
Your Comment
Leave a Reply Now