Kajian Penghapusan e-SPT

Kajian Penghapusan e-SPT

Kajian Penghapusan e-SPT

Kajian Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi E-SPT menjadi E-Form dan E-Filing.

(18/02/2022) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengumumkan melalui Pengumunan Nomor PENG-5/PJ.09/2022 terkait dengan tahapan penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (dalam bentuk “.csv”). e-SPT sendiri merupakan aplikasi elektronik SPT yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. e-SPT diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT secara bertahap mulai pada:

  1. 28 Februari 2022 pukul 16:00 WIB untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771
  2. 30 Maret 2022 pukul 15:00 WIB untuk jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas

Sementara itu, berdasarkan user experience adapun kelebihan dan kekurangan dari aplikasi yang akan ditutup oleh DJP secara bertahap adalah sebagai berikut:

Kelebihan:

  1. Penyampaian SPT cepat dan aman
  2. Menghemat penggunaan kertas
  3. Data perpajakan perusahaan terorganisir dengan baik dan sistematis
  4. Meminimalisir eror terkait penghitungan pajak perusahaan
  5. Memudahkan dalam membuat Laporan Pajak

Kelemahan:

  1. Mengharuskan Wajib Pajak untuk mengunduh aplikasi terlebih dahulu sesuai jenis SPT yang akan dilaporkan
  2. Sering terjadinya eror apabila terdapat pembaharuan versi e-SPT
  3. Diakuinya Ius constitutum (hukum positif) di Indonesia sehingga penambahan atau penghapusan beberapa peraturan perpajakan sering kali tidak seiring dengan pengoperasian e-SPT yang sudah dimiliki pengguna sebelumnya dan mengharuskan pengguna aplikasi untuk membaharui versi e-SPT melalui website DJP (patch e-SPT)
  4. Selain telah dilaporkan dalam aplikasi, SPT induk tetap harus dilaporkan dalam bentuk hardcopy kepada KPP terdaftar (kurang efisien)
  5. Dibutuhkan proses sosialisasi yang merata kepada seluruh Wajib Pajak Indonesia terkait penggunaan aplikasinya

Jika ditinjau, keluhan atas pengoperasian e-SPT yang di-mention­ pada akun twitter @kring_pajak cukup banyak dimulai dari tahun 2022 kebelakang diantaranya yang dilaporkan adalah: (1) Wajib Pajak yang tidak dapat merekam SSP dengan kode jenis setoran tertentu karena belum mengunduh e-SPT versi terbaru, (2) server e-SPT sering kali error ketika akan mengunggah e-Faktur, e-SPT, dan saat pembuatan e-SPT, (3) fitur cetak e-SPT error, (4) update aplikasi e-SPT yang masih dalam pengembangan, (5) error dengan sifat teknis yang mengharuskan Wajib Pajak datang ke KPP terdaftar dengan membawa database e-SPT yang dimiliki.

Gambar 1 dan 2: Tangkapan layar keluhan Wajib Pajak pada akun Twitter @kring_pajak

Atas refleksi dari kekurangan e-SPT di atas maka, dalam rangka peningkatan pelayanan perpajakan kepada Wajb Pajak, DJP telah menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771. Aplikasi ini memungkinan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online). Dengan terbitnya pengumuman ini, diharapkan Wajib Pajak menggunakan e-Form lebih optimal dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Formulir e-Form menggunakan jenis file .pdf, maka Wajib Pajak membutuhkan aplikasi adobe acrobat reader untuk dapat mengakes dan mengisi formulir.

Wajib Pajak dapat mengisi dan mereviu terlebih dahulu isi dalam SPT Tahunan secara offline dalam aplikasi tersebut sebelum memasukkan kode verifikasi untuk mengunggah SPT Tahunan. Selain e-Form Wajib Pajak juga dapat menggunakan opsi e-Filling untuk SPT, baik SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan, maupun SPT Masa pada laman web DJP langsung (https://pajak.go.id) agar data yang diisi maupun dilaporkan dapat diakses dan dilakukan secara real-time. Dalam segi pengisian data untuk pelaporan menggunakan fitur e-Filling Wajib Pajak diharuskan mengisi formulir sampai selesai dalam sekali unggahan sehingga membutuhkan koneksi internet yang stabil dan lancar.

Sedangkan, dalam menggunakan fitur e-Form Wajib Pajak hanya membutuhkan akses internet saat mengunduh formulir dan saat mengunggah data pelaporan. Namun, masih perlu diperhatikan bahwa perkembangan internet di Indonesia masih tertinggal terlebih untuk daerah-daerah terpencil. Dapat disimpulkan pengalihan pelaporan SPT Tahunan dari aplikasi e-SPT menuju e-Form dan e-Filling akan menguntungkan Wajib Pajak di kota-kota besar terlebih yang sudah “melek” dan memiliki akses internet yang baik. DJP masih memiliki tugas untuk mensosialisasikan kedua fitur ini pada Wajib Pajak seluruh penjuru Indonesia agar terwujudnya target penerimaan negara serta penyuluhan akan perkembangan era digital saat ini.

CSI Consultant memiliki keahlian dalam membantu Anda dalam memahami kepentingan terbaik di bidang perpajakan. Dengan tim ahli bersertifikasi dan berpengetahuan mendalam tentang regulasi perpajakan terkini, kami memberikan solusi perpajakan komprehensif dengan spesialisasi di bidang pemeriksaan dan kepatuhan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan konsultasi pajak.

Bagaimana kami dapat membantu Anda? Sila tanya dan hubungi kami di (62) 21-3192-3933 atau admin@csiconsultant.co.id

_
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
Facebook Page
Instagram Page

Mengenal e-Form (PDF) Aplikasi Pengganti e-SPT
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *