Pada penghujung tahun 2022, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2 Tahun 2022”).
Perppu No. 2 Tahun 2022 yang disahkan dan mulai berlaku sejak 30 Desember 2022 tersebut mencabut dan menggantikan ketentuan yang terkandung dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Berlakunya Perppu No. 2 Tahun 2022 mengakibatkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian, peraturan – peraturan pelaksananya termasuk peraturan yang terkait dengan ketenagakerjaan, yang terdiri dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu No. 2 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil perbandingan yang telah kami lakukan terhadap Perppu No. 2 Tahun 2022 dan UU Cipta Kerja, terdapat perubahan terhadap beberapa pasal yang terkandung dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Adapun perubahan-perubahan tersebut kami rangkum sebagaimana di bawah ini:
- Kembali Diaturnya Ketentuan Terkait Alih Daya (Outsourcing)
Ketentuan mengenai Alih Daya semula diatur dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan yang kemudian dihapus dalam UU Cipta Kerja. Perppu No. 2 Tahun 2022 selanjutnya mencabut dan menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku, dan mengubah ketentuan Pasal 64 Ketenagakerjaan. Dengan demikian, Pasal 64 UU Ketenagakerjaan yang semula dihapus telah diatur kembali dengan perubahan sebagaimana dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 (Pasal 64 UU Ketenagakerjaan).
- Penggunaan istilah “Disabilitas”
Penggunaan istilah “Penyandang Cacat” yang sebelumnya digunakan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja dinilai telah bertentangan dengan United Nation Convention on Rights for People with Disability (“UNCPRD”) dan juga Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (P., 2020).
Perppu No. 2 Tahun 2022 kemudian mengubah penggunaan istilah “Penyandang Cacat” menjadi “Penyandang Disabilitas” melalui Perppu No. 2 Tahun 2022(Pasal 67 UU Ketenagakerjaan).
- Perubahan Penyebutan Referensi Pasal mengenai Hak Waktu Istirahat yang Berhak Mendapat Upah Penuh
Dikarenakan adanya perubahan dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan melalui Perppu No. 2 Tahun 2022, beberapa referensi pasal khususnya dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan terkait Hak Waktu Istirahat yang Berhak Mendapat Upah Penuh, diubah menjadi sebagaimana berikut:
- Waktu Istirahat Mingguan tetap diatur pada Pasal 79 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan;
- Cuti Tahunan yang sebelumnya diatur pada Pasal 79 ayat (2) huruf c diubah menjadi Pasal 79 ayat (3) UU Ketengakerjaan;
- Waktu istirahat untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agama tetap diatur pada Pasal 80 UU Ketenagakerjaan; dan
- Waktu Istirahat yang berkaitan dengan melahirkan dan keguguran tetap diatur pada Pasal 82 UU Ketenagakerjaan.
- Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota oleh Gubernur
Perppu No. 2 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota dalam hal hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi(Pasal 88C UU Ketenagakerjaan).
Penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh Gubernur ini ditetapkan berdasarkan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (Pasal 88D UU Ketenagakerjaan).
- Perubahan Variabel dalam Formula Perhitungan Upah Minimum
UU Cipta Kerja sebelumnya menetapkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi dalam formula perhitungan upah minimum. Akan tetapi, melalui Perppu No. 2 Tahun 2022, variabel dalam formula perhitungan upah minimum tersebut berubah menjadi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah(Pasal 88E UU Ketenagakerjaan).
Dalam keadaan tertentu, ditetapkan pula Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum (Pasal 88F UU Ketenagakerjaan).
- Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Akan tetapi, Perppu No. 2 Tahun 2022 mengubah ketentuan tersebut sehingga dalam menyusun struktur upah dan skala upah bagi Pekerja/Butuh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih di Perusahaan, Pengusaha hanya diharuskan untuk memperhatian kemampuan dari Perusahaan dan produktivitas (Pasal 92 UU Ketenagakerjaan).
CSI Consultant, sebuah perusahaan konsultan dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam mengatur dan melaksanakan usaha dan investasi, termasuk dalam pengurusan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini. Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
(62)21 3192 3933
Official Pages of CSI Consultant:
LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page
Daftar Pustaka
P., C. N. (2020, October 8). 4 Poin di UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UU Penyandang Disabilitas. 4 Poin di UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UU Penyandang Disabilitas – Difabel Tempo.co
Your Comment
Leave a Reply Now