Prosedur Terbaru Penunjukan Arbiter dan Pendaftaran Putusan Arbitrase

Prosedur Terbaru Penunjukan Arbiter dan Pendaftaran Putusan Arbitrase

Prosedur Terbaru Penunjukan Arbiter dan Pendaftaran Putusan Arbitrase

To read the English version of this article, click here.

Berikut adalah artikel Prosedur Terbaru tentang Penunjukan Arbiter dan Pendaftaran Putusan Arbitrase Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023.

Mahkamah Agung Indonesia akhirnya mengeluarkan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang-Undang Arbitrase“) setelah lebih dari dua dekade. Peraturan ini hadir dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase (“Peraturan Mahkamah Agung“).

Meskipun Peraturan Mahkamah Agung memperkenalkan ketentuan mengenai beberapa hal, dalam artikel ini, kami akan membahas pembaruan prosedur Penunjukan Arbiter dan Hak Ingkar serta pendaftaran Putusan Arbitrase.

Penunjukan Arbiter dan Hak Ingkar

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, dalam hal para pihak yang bersengketa tidak dapat mencapai kesepakatan dalam penunjukan arbiter, para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk meminta penunjukan arbiter atau majelis arbitrase.[1]

Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk arbiter atau majelis arbitrase paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah permohonan diajukan dengan mengeluarkan penetapan.[2]

Para pihak yang bersengketa dapat menggunakan hak ingkar dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya penetapan tersebut, dengan menjelaskan alasan yang cukup dan menyertakan bukti autentik mengenai keraguan terhadap keberpihakan arbiter dan potensi bias dalam membuat keputusan.[3]

Hak ingkar terhadap Arbiter dapat dilaksanakan jika terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan, atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.[4]

Dalam hal hak ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lainnya dan arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, para pihak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri.[5] Ketua Pengadilan Negeri akan mendengarkan para pihak beserta alasan ketidaksepakatan[6] dan akan memberikan putusan atas permohonan tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.[7] Putusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut.[8]

Pendaftaran Putusan Arbitrase

  • Putusan Arbitrase Nasional

Selain ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Arbitrase, Peraturan Mahkamah Agung memperkenalkan prosedur sebagai berikut:

  1. Putusan Arbitrase Nasional dapat didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP);[9]
  2. Panitera Pengadilan memproses pendaftaran Putusan yang diajukan dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah pengajuan;[10]
  3. Dalam hal Arbiter ditunjuk oleh Lembaga Arbitrase, pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional dilaksanakan oleh pengurus Lembaga Arbitrase atau kuasanya;[11] dan
  4. Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional wajib disertai dengan bukti penyampaian pemberitahuan putusan kepada para pihak yang bersengketa.[12]
  • Putusan Arbitrase Internasional

Peraturan Mahkamah Agung memuat perkembangan signifikan dalam prosedur pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional, sebagai berikut:

  1. Putusan Arbitrase Internasional dapat didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP);[13]
  2. Panitera Pengadilan memproses pendaftaran Putusan yang diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah berkas pendaftaran lengkap;[14]
  3. Dalam hal Arbiter ditunjuk oleh Lembaga Arbitrase Internasional, pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional dilaksanakan oleh pengurus Lembaga Arbitrase Internasional atau kuasanya;[15]
  4. Tidak ada jangka waktu yang ditetapkan untuk periode pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional.[16]

CSI Consultant, sebuah perusahaan konsultan dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam mengatur dan melaksanakan usaha dan investasi, termasuk dalam pengurusan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini.  Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

(62)21 3192 3933

admin@csiconsultant.co.id

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page


Referensi:

[1] Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung

[2] Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung

[3] Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung

[4] Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung

[5] Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung

[6] Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung

[7] Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung

[8] Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung

[9] Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung

[10] Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung

[11] Pasal 6 Ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung

[12] Pasal 6 Ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung

[13] Pasal 7 Ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung

[14] Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung

[15] Pasal 7 Ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung

[16] Pasal 7 Ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung

Notification Obligation for Certain Transactions to KPPU Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *