Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Lelang PMK 122/2023

Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Lelang PMK 122/2023

Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Lelang PMK 122/2023

Pedoman pelaksanaan lelang sebelumnya telah diatur oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 213/2020”). Kini, untuk meningkatkan layanan lelang yang lebih efektif, Menteri Keuangan menerbitkan aturan baru yang memperbarui pedoman lelang, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 122/2023”) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024, untuk mencabut dan menggantikan PMK 213/2020.

Seiring berlakunya PMK 122/2023, permohonan lelang yang jadwal pelaksanaannya telah ditetapkan dan penyelesaian dokumen hukum lelang diterima sebelum berlakunya PMK 122/2023, maka akan tetap dilaksanakan berdasarkan PMK 213/2020.

Lantas apa saja hal yang dapat diperhatikan sehubungan dengan adanya PMK 122/2023 yang baru ini?

Berikut ringkasan PMK 122/2023 mengenai beberapa ketentuan yang khususnya berkaitan dengan kategori lelang, jenis lelang, penjual lelang, peserta lelang, penyelenggara lelang, dan jaminan penawaran lelang.

A. KATEGORI DAN JENIS LELANG

Berikut ini tabel perbandingan kategori lelang antara PMK 213/2020 dengan PMK 122/2023:

PMK 213/2020PMK 122/2023
Lelang EksekusiLelang Wajib (eksekusi dan noneksekusi)
Lelang Noneksekusi WajibLelang Sukarela
Lelang Noneksekusi Sukarela

PMK 122/2023 kembali mengatur sebagian besar jenis lelang untuk setiap kategori lelang yang telah ditetapkan dalam PMK 213/2020 dan menambah 8 (delapan) jenis lelang baru untuk lelang noneksekusi wajib.

Selanjutnya, barang yang dapat dijadikan objek lelang adalah:

  1. barang yang berwujud maupun tidak berwujud seperti hak menikmati barang, hak tagih (piutang), hak atas kekayaan intelektual, hak siar/rilis, surat berharga, dll;
  2. barang bergerak maupun tidak bergerak;
  3. barang dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan;
  4. barang yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati;
  5. barang mempunyai nilai ekonomis.

B. PENYELENGGARA LELANG

Penyelenggaraan Lelang dilakukan berdasarkan adanya permohonan oleh Penjual Lelang. Penyelenggara Lelang terdiri dari:

Penyelenggara LelangWewenang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”)  Menyelenggarakan semua kategori dan jenis Lelang  
Balai LelangMenyelenggarakan Lelang Sukarela, bertindak sebagai kuasa Penjual Lelang sekaligus Penyelenggara Lelang  
Kantor Pejabat Lelang Kelas II  Menyelenggarakan Lelang Sukarela atas permohonan Penjual atau Balai Lelang selaku kuasa dari Penjual Lelang.  

(selanjutnya disebut “Penyelenggara Lelang”).

C. PENJUAL LELANG

Penjual Lelang terdiri dari orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan (“Penjual Lelang”).

Penjual Lelang wajib hadir di tempat pelaksanaan lelang terkecuali jika lelang dilaksanakan melalui aplikasi lelang yang dapat dihadiri secara virtual. Lelang dapat dihadiri secara virtual apabila Penjual Lelang menyampaikan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II selambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum dilaksanakannya lelang dan wajib mendapat persetujuan dari Kepala KPNKL atau Pejabat Lelang Kelas II.

Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyiapkan sarana media elektronik yang digunakan untuk kehadiran Penjual Lelang dan/atau saksi dari Penjual Lelang dan memberitahu Penjual Lelang sebelum pelaksanaan lelang.

Kemudian Penjual Lelang wajib untuk:

  1. memperlihatkan identitas sah bagi Penjual Lelang perorangan atau bukan perseorangan;
  2. memperlihatkan salinan/fotokopi surat keputusan penunjukan Penjual Lelang/surat tugas Penjual Lelang/surat kuasa Penjual Lelang bagi Penjual Lelang yang bukan perseorangan;
  3. memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, untuk lelang yang disertai dokumen kepemilikan;
  4. membacakan surat pernyataan bermeterai bahwa Penjual Lelang bertanggung jawab atas keaslian dokumen kepemilikan dan bersedia menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli sesuai ketentuan apabila barang terjual; dan
  5. memperkenalkan saksi dan memperlihatkan identitasnya yang sah, dalam hal Lelang diperlukan kehadiran saksi dari Penjual Lelang.

D. PESERTA LELANG

Dalam setiap pelaksanaan lelang, para peserta lelang baik warga negara Indonesia dan warga negara asing (“Peserta Lelang”) dipersyaratkan untuk menunjukkan bukti identitas diri yang berlaku.  

Berikut ini syarat-syarat identitas diri yang wajib ditunjukkan:

Bukti Identitas  Warga Negara
IndonesiaAsing
Individu
Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), Surat Izin Mengemudi (“SIM”), atau paspor    √ 
Paspor atau dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan   √
Perusahaan
Nomor Induk Berusaha (“NIB”)    √ 
Dokumen identitas berusaha resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan   √
Instansi/Lembaga
Kode satuan kerja/lembaga    √ 

Dalam hal penawaran lelang, bagi Peserta Lelang yang bertindak untuk dan atas nama orang lain wajib memiliki surat kuasa bermaterai cukup yang disampaikan kepada pejabat lelang dengan melampirkan dokumen asli dan fotocopy seperti KTP/SIM/paspor pemberi dan penerima kuasa.

Beberapa Peserta Lelang dikecualikan dari kewajiban memiliki surat kuasa, dan sebagai gantinya cukup menyampaikan dokumen-dokumen berikut:

Peserta Lelang Yang DikecualikanDokumen yang Disampaikan
Menjabat sebagai Pengurus atau direksi badan usaha atau badan hukum  Akta pendirian atau perubahannya yang menunjukkan jabatannya sebagai pengurus atau direksi;  
Perwakilan instansi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan  Surat tugas

E. JAMINAN PENAWARAN LELANG

Dalam pelaksanaan lelang, setiap Peserta Lelang wajib menyetorkan atau menyerahkan jaminan penawaran lelang berupa :

  1. Uang jaminan penawaran lelang; atau
  2. Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang yang diterbitkan oleh bank seperti:
  3. Bank garansi
  4. Standby letter of credit; atau
  5. Surat kredit berdokumen dalam negeri

Untuk pelaksanaan lelang sukarela atas barang bergerak sepanjang ditentukan oleh Penjual Lelang, Peserta Lelang dikecualikan dari kewajiban menyetor atau menyerahkan jaminan penawaran lelang.

Sebelumnya PMK 213/2020 mengatur bahwa Peserta Lelang harus menyetorkan atau menyerahkan jaminan penawaran lelang dengan menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Namun, sejak berlakunya PMK 122/2023, NPWP tidak lagi diperlukan sebagai dokumen persyaratan untuk menyetor atau menyerahkan jaminan penawaran lelang.

Selanjutnya, uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke rekening bank milik Penyelenggara Lelang, harus sudah diterima di rekening milik Penyelenggara Lelang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, kecuali untuk jenis lelang:

  1. Lelang eksekusi atas benda sitaan Pasal 45 KUHAP Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan objek lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/ atau ikan hasil tindak pidana perikanan; dan
  2. Lelang wajib berupa lelang noneksekusi yang objek lelangnya berupa barang yang mudah busuk/ kedaluwarsa;

uang jaminan penawaran lelang wajib diserahkan melalui rekening KPKNL paling lambat 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan lelang.

Dalam kondisi tertentu, status uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan dapat diklasifikasikan sebagai hal berikut:

Kondisi TertentuUang Jaminan Penawaran Lelang
Kegagalan untuk memenuhi jumlah uang jaminan yang dipersyaratkan dan/atau batas waktu penyerahan uang jaminan yang dipersyaratkan  Dinyatakan tidak sah  
Peserta Lelang disahkan sebagai pembeli  Dihitung sebagai bagian dari pembayaran lelang.
Peserta Lelang tidak disahkan sebagai pembeli  Dikembalikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja:   Sejak permintaan pengembalian dana dari Peserta Lelang diterima; atauSetelah pelaksanaan lelang untuk lelang melalui aplikasi lelang oleh KPKNL.  Pengembalian dana tersebut tidak berlaku bagi mekanisme lelang yang menggunakan sistem penetapan pembeli secara bergulir/rolling.  

CSI Consultant, sebuah perusahaan konsultan dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam mengatur dan melaksanakan usaha dan investasi. Termasuk dalam pengurusan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini.  Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

(62)21 3192 3933

admin@csiconsultant.co.id

Whatsapp Business: +6281519107778

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Mengenal Jalur Pengeluaran Barang dalam Proses Impor Updated Procedures on the Appointment of Arbitrators and the Registration of Arbitral Awards under Supreme Court Regulation No. 3 of 2023
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *