Mengenal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Mengenal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Mengenal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

If you want to read this article’s English version, please click here.

Saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mencapai tahap yang sangat modern dan tidak terbendung. Tidak dapat dipungkiri bahwa dampak dari perkembangan teknologi juga turut mempengaruhi dunia usaha, yang tentunya membawa manfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan bisnis. Salah satu perkembangan yang signifikan adalah munculnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah menjadi salah satu komponen penting dalam dunia bisnis, terutama di Indonesia.

Contoh wadah elektronik yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi perdagangan adalah Tokopedia, Shopee, Blibli, dan lain sebagainya. Fenomena transaksi ini telah mengubah metode bisnis yang awalnya bersifat tradisional menjadi berbasis digital sehingga memunculkan suatu dimensi baru dalam dunia bisnis.

Lantas, bagaimana aturan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha jika ingin melakukan perdagangan melelalui sistem elektronik?

Dalam artikel kali ini, kami akan membahas pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP 80/2019”);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag No. 31/2023”);
  1. Definisi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

    Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP 80/2019 j.o. Pasal 1 angka 2 Permendag No. 31/2023, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (“PMSE”).
  2. Pelaku Usaha PMSE

    Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 6 PP 80/2019 j.o. Pasal 1 angka 6 Permendag No. 31/2023, Pelaku Usaha PMSE adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE (“Pelaku Usaha”).

    Pelaku Usaha terdiri atas:
  1. Pelaku Usaha Dalam Negeri

    Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku Usaha Dalam Negeri meliputi:
    • Pedagang dalam negeri;
    • Penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam negeri; dan
    • Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) dalam negeri.
  2. Pelaku Usaha Luar Negeri

    Pelaku Usaha Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesaturan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia. Pelaku Usaha Luar Negeri meliputi:
    • Pedagang luar negeri;
    • Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri; dan
    • Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) luar negeri.
Pelaku UsahaPenjelasanDasar Hukum
Pedagang  Pelaku usaha yang melakukan PMSE dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.  

Termasuk Pelaku Usaha yang melakukan penawaran secara elektronik baik melalui sistem elektronik yang dimiliki atau dikelolanya sendiri, maupun melalui sarana yang disediakan oleh pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri.  

Termasuk pedagang yang melakukan PMSE melalui media sosial yang menyediakan sarana PMSE.

Tidak termasuk penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial.

Berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.  
Pasal 1 Angka 10 PP 80/2019 j.o. Pasal 1 Angka 10 Permendag No. 31/2023

Penjelasan Pasal 5 PP 80/2019

Pasal 2 Ayat (2) Permendag No. 31/2023

Penjelasan Pasal 5 PP 80/2019

Pasal 6 huruf a PP 80/2019
PPMSE  Pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Termasuk semua pihak yang menyelenggarakan jasanya dengan menyediakan sistem aplikasi untuk digunakan sebagai sarana komunikasi elektronik guna memfasilitasi kegiatan usaha perdagangan dan/atau penyelesaian PMSE, meliputi berbagai model bisnis sistem penyelenggaraan PMSE.

Model bisnis dapat berupa:
a) Retail Online, contohnya: Alfagift dan Klik Indomaret.
b) Lokapasar (Marketplace), contohnya: Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
c) Iklan Baris Online, contohnya: Mobil123, Craigslist, dan OLX.
d) Pelantar (platform) Pembanding Harga, contohnya: Pricebook dan Price Area.
e) Daily Deals, contohnya: Groupon.
f) Social-Commerce, contohnya: Facebook Marketplace dan TikTok Shop.

Berbentuk orang perseorangan, badan usaha, masyarakat atau instansi penyelenggara negara.  
Pasal 1 Angka 11 PP 80/2019 j.o. Pasal 1 Angka 9 Permendag No. 31/2023

Penjelasan Pasal 5 PP 80/2019

Pasal 2 Ayat (3) Permendag No. 31/2023  
Pasal 6 huruf b PP 80/2019
PSPPelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima.

Termasuk penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting) maupun untuk penampungan sementara (caching).  

Berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.  
Pasal 1 Angka 12 PP 80/2019 j.o. Pasal 1 Angka 11 Permendag No. 31/2023  

Penjelasan Pasal 5 PP 80/2019

Pasal 6 huruf c PP 80/2019  
Tabel Penjelasan dan Kategori Pelaku Usaha dan dasar hukumnya.

Kesimpulan

Demikian, memahami Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sangat penting di era digital saat ini. Dengan mengikuti regulasi terbaru, pelaku usaha dapat menjalankan perdagangan secara aman, efisien, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pastikan bisnis Anda tetap terdepan dengan mematuhi aturan PMSE, sehingga dapat menghindari risiko dan memaksimalkan peluang di pasar digital yang dinamis.


CSI Consultant, sebuah perusahaan konsultan dan firma hukum terintegrasi di Jakarta, membantu pelaku usaha dalam mengatur dan melaksanakan usaha dan investasi, termasuk dalam pengurusan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pajak, transaksi bisnis, penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi, dan kepatuhan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Publikasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Kami tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada setiap pihak yang membaca dan/atau menggunakan materi apapun yang terkandung dalam publikasi ini.  Semua publikasi CSI Consultant memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa persetujuan tertulis dari CSI Consultant.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:

(62)21 3192 3933

admin@csiconsultant.co.id

Official Pages of CSI Consultant:

LinkedIn
Twitter
CSI Law Firm
Facebook Page
Instagram Page

Understanding Business Actors in Electronic Commerce (PMSE) Difference Between Default and Unlawful Act
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *